This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

27 Februari 2010

FlashBloggr, Autoblog Untuk Blogspot

Blogging Tool That's Make Money.  Bagi para pengguna WordPress (WP) self hosted mungkin sudah tidak asing lagi dengan tool autoblog (lebih umum disebut plugin), mulai dari WP-O-matic, WP-Mixer, AutoBlogged Plugin, WP-Traffic dan masih banyak lagi. Tapi tahukah Anda bahwa sekarang blogger.com (blogspot) pun telah memiliki tool autoblog yang tidak kalah hebat dari autoblog WP, bahkan menurut saya kelak tool ini bisa menggusur kehebatan plugin autoblog WP, aamiin.. AUTOBLOG ini bukan produk buatan blogger.com atau pun google, tetapi produk ciptaan FlashBloggr.com.


Awalnya saya kurang paham membaca jargon berbau dollar tersebut (Blogging Tool That's Make Money). Dasar saya ini blogger matre, sekali denger kata make money langsung saja hijau matanya, hahaha.. Setelah saya telusuri, ternyata FlashBloggr tersebut adalah sebuah tool autoblog (autopost) yang bisa kita manfaatkan untuk mengisi post di blog kita secara otomatis dengan memanfaatkan RSS dari sumber lain.


Lalu.., apa kehebatan FlashBloggr dibandingkan dengan tool auto blog lainnya. Berikut adalah beberapa keunggulan FLASHBLOGGR:

  1. 1.  Post secara otomatis unlimited per bulan dari sumber RSS unlimited pula.
  2. Konten yang dihasilkan adalah tulisan unik (unique content) sehingga bebas dari duplikasi (duplicate content).
  3. 2.  Kita bisa mendapatkan banyak konten unik sekaligus hanya dengan memasukkan keyword atau niche yang kita inginkan.
  4. 3.  User friendly dengan tampilan dan cara-cara yang mudah dipahami serta dipraktekkan.
  5. 4.  Harganya terjangkau, mulai dari $3, selengkapnya silakan lihat di halaman payment atau halaman FAQ.

Autoblog tool ini sangat cocok buat blogger matre yang ingin sungguh-sungguh menggeluti dunia make money online with blog, tetapi tidak memiliki banyak waktu atau kemampuan bahasa Inggris yang masih kurang (kayak saya ini, hehehe..). Sangat berguna untuk mengisi konten blog-blog AdSense dan blog-blog dengan target visitor dari manca negara. Bayangkan saja jika kita memiliki blog niche khusus yang banyak (misal diatas 10) dengan konten English, tentunya kita akan mengalami kesulitan dalam mengelolanya. Karena itulah produk ini akan sangat membantu kita dalam mengisi blog-blog kita secara otomatis.
Kedepannya, pengembang Flash Bloggr berencana menciptakan produk autoblog tool untuk blog WordPress. Wah.., makin hebat saja nih perkembangan autoblog di blogosphere.


Jika teman-teman tertarik memanfaatkan autoblog tool untuk blogspot ini, silakan menuju autoblog provider, FlashBloggr.com.

Happy Autoblogging!

 

sumber : http://lebahndut.blogspot.com

11 Februari 2010

Peraturan Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur

Bagi anda yang bekerja pada sebuah perusahaan, mungkin anda memerlukan informasi tentang peraturan upah kerja lembur jika anda bekerja lembur. Berikut ini adalah peraturan tersebut.

KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004
TENTANG
WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 78 ayat (4) Undang-undang Nomor 13
    Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu diatur mengenai waktu kerja
    lembur dan upah kerja lembur;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Memperhatikan :

1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya 
     Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari
     Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Repupblik
     Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
    Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang
    Pembentukan Kabinet Gotong Royong;

Menetapkan : 1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional
     tanggal 23 Maret 2004.
2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal
     23 Maret 2004;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :              KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI   

                                       REPUBLIK INDONESIA TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN 

                                       UPAH KERJA LEMBUR.

Pasal 1

 

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima)
harikerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan
atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
2. Pengusaha adalah :
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan miliknya.
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
3. Perusahaan adalah :
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan,
milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara
yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
4. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
untuk masyarakat.
5. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan
dalam bentuk lain.
6. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau
peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan
keluarganya atas suatu pekerja dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
7. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 2

 

(1) Pengaturan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi
perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu.
(2) Perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri.


Pasal 3

 

(1) Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk
kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

 

Pasal 4

 

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar
upah lembur.
(2) Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas
upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan mendapat
upah yang lebih tinggi.
(3) Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana
dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut
waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai denga peraturan perundang-undangan
yang berlaku.


Pasal 5

 

Perhitungan upah kerja lembur berlaku bagi semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan
pada sektor usaha tertentu atau pekerjaaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


Pasal 6

 

(1) Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan
persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
(2) Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang
ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan
kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya
waktu kerja lembur.


Pasal 7

(1) Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur
berkewajiban :
a. membayar upah kerja lembur;
b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
c. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja
lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.
(2) Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang.


Pasal 8

 

(1) Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
(2) Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.


Pasal 9

 

(1) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya
upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang
bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu)
bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan
adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
(3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata
selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah dari upah
minimum setempat.


Pasal 10

 

(1) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan
upah lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah.
(2) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap,
apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 % (tujuh puluh lima
perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 % (tujuh puluh
lima perseratus) dari keseluruhan upah.


Pasal 11

 

Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :
1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :
a.1. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah)
kali upah sejam;
a.2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2(dua) kali
upah sejam.
2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi
untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :
b.1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali
upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur
kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
b.2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur
5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali
upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi
untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka
perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali
upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan
kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.


Pasal 12

Bagi perusahaan yang telah melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya lebih baik dari Keputusan Menteri ini, maka perhitungan upah lembur tersebut tetap berlaku.

 

Pasal 13

 

(1) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur, maka yang
berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas ketenagakerjaan
Kabupaten/Kota.
(2) Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka dapat meminta penetapan ulang kepada
pengawas ketenagakerjaan di Provinsi.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur pada
perusahaan yang meliputi lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1(satu) Provinsi
yang sama, maka yang berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas
ketenagakerjaan Provinsi.
(4) Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dapat meminta penetapan ulang
kepada pengawas ketenagakerjaan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.


Pasal 14

 

Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur pada perusahaan
yang meliputi lebih dari 1 (satu) Provinsi, maka yang berwenang menetapkan besarnya
upah lembur adalah Pengawas Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.


Pasal 15

 

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor:KEP-
72/MEN/1984 tentang Dasar Perhitungan Upah Lembur, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor  KEP-608/MEN/1989 tentang Pemberian Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat  Bagi Perusahaan-perusahaan Yang Mempekerjakan Pekerja 9 (sembilan) Jam Sehari dan 54  (lima puluh empat) Jam Seminggu dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER-06/MEN/1993 tentang waktu kerja 5 (lima) Hari Seminggu dan 8 (delapan) Jam Sehari, dinyatakan tidak berlaku lagi.


Pasal 16

 

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2004


MENTERI
TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA


JACOB NUWA WEA

 

Nb. Jika anda memerlukan file dalam format PDF, dapat anda download di sini.

10 Februari 2010

Survei Online yang Menghasilkan Uang

image

  Inilah survei yang benar-benar membayar atau memberikan manfaat bagi pesertanya. Nama dari survey online ini adalah AIP Survey Online. Penyelenggara survey ini adalah AIP Corporation yang telah berpengalaman dalam survey online pengembangan produk dan pelayanan yang lebih baik untuk organisasi dan badan bisnis di seluruh dunia, terutama Eropa, AS dan Asia.

 

Sejak tanggal 30 September 2009, AIP Survey Online Indonesia telah resmi diluncurkan. Untuk mengikuti survey ini mudah saja dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Sebagai reward setelah mengikuti survey anda akan diberi poin yang nantinya bisa ditukarkan dengan voucher belanja atau voucher makan di restoran-restoran terpilih.

 

Mengumpulkan poin di AIP Survey Online sangat mudah. Baru mendaftar saja anda sudah mendapat 150 poin. Kemudian lengkapi profil dasar dan terperinci anda maka akan mendapat 5-10 poin untuk setiap profil. Setelah mengikuti survey anda bisa mendapatkan poin bervariasi antara 10-270 poin bahkan mungkin lebih besar lagi tergantung jenis survei yang diikuti. Poin tersebut baru bisa ditukarkan apabila sudah terkumpul minimal 1000 poin.

 

Apalagi jika anda berhasil mengajak teman atau orang lain untuk mendaftar dan orang tersebut sudah mengikuti survey pertamanya, maka anda akan diberi reward 210 poin. Mudah bukan??

 

Sejak saya bergabung 3 bulan lalu, saya sudah mengikuti 3 kali survey dan berhasil mengajak satu orang teman sehingga bisa mengumpulkan sekitar 528 poin.
Bagaimana caranya mendaftar sebagai anggota? Ikuti saja langkah-langkah mudah berikut ini:

 

    1.

    Pastikan Anda telah membaca “Perjanjian Keanggotaan” sebelum melakukan pendaftaran. Setelah Anda menyetujui “Perjanjian Keanggotaan”, Anda dapat memulai dengan Pendaftaran Pendahuluan.

    2.

    Masukkan informasi yang diperlukan dalam Pendaftaran Pendahuluan.

    3.

    Setelah Anda selesai melakukan Pendaftaran Pendahuluan, kami akan mengirimkan pemberitahuan melalui Email.

    4.

    Silahkan klik URL yang ada dalam Email, dan lanjutkan ke Pendaftaran Utama.

    5.

    Setelah semua informasi yang diperlukan telah dimasukkan, Pendaftaran Utama selesai.

Oh iya, ada kabar gembira untuk anggota baru, saat ini dalam proses identifikasi pemenang undian berhadiah. Hadiah-hadiah yang disediakan antara lain notebook, kamera digital, ipod, voucher belanja dan hadiah hiburan lainnya.

 

Pengumuman pemenang akan disampaikan pada akhir bulan Februari. Saya berharap, mudah-mudahan saya termasuk salah seorang yang beruntung mendapatkan hadiah.

 

Ayo segera daftar di AIP Online Survey dan dapatkan poin dan hadiahnya.

09 Februari 2010

Seri SEO LinkBuilding : MLM Link

Perhatikan contoh Award dengan konsep MLM Link ini;

1. Tutorial Desain Grafis

2. blog napi belog

3. Not yet Titlelized

4. Pras Free

5. Taekwondo Indonesia

6. Catatan-vairus

7. SMA 2 BAE

8. InfoSehat

9. Jorbyn Network

10. Blog Bang Aan


Aturannya begini :

Sebelum sobat meletakkan link di atas, sobat harus menghapus peserta nomor 1 dari daftar. Sehingga semua peserta naik 1 level. Yang tadi nomor 2 jadi nomor 1, nomor 3 jadi 2, dst. Kemudian masukkan link sobat sendiri di bagian paling bawah (nomor 10). Tapi ingat ya, kalian semua harus fair dalam menjalankannya. Jika tiap penerima award mampu memberikan award ini kepada 5 orang saja dan mereka semua mengerjakannya , maka jumlah backlink yang akan didapat adalah 1.953.125. Nah, silahkan copy paste saja, dan hilangkan peserta nomor 1 lalu tambahkan link blog/website sobat di posisi 10. Ingat, sobat harus mulai dari posisi 10 agar hasilnya maksimal. Karena jika sobat tiba – tiba di posisi 1, maka link sobat akan hilang begitu ada yang masuk ke posisi 10.”

Jumlah link yang didapat jika 5 teman sobat menggerjakannya;

Ketika posisi sobat 10, jumlah backlink = 1

posisi 9, jumlah backlink = 5

posisi 8, jumlah backlink = 25

posisi 7, jumlah backlink = 125

posisi 6, jumlah backlink = 625

posisi 5, jumlah backlink = 3,125

posisi 4, jumlah backlink = 15,625

posisi 3, jumlah backlink = 78,125

posisi 2, jumlah backlink = 390,625

posisi 1, jumlah backlink = 1,953,125

Dan semuanya menggunakan kata kunci yang sobat inginkan. Dari sisi SEO sobat sudah mendapatkan 1,953,125 backlink dan efek sampingnya jika pengunjung web para downline sobat mengklik link itu, sobat juga mendapatkan traffik tambahan.

Kesimpulan :

Jadi, Award ini seperti layaknya membangun jaringan. Atau bisa dikatakan juga saling estafet. Jadi yang menerima award ini harus memberi lagi pada 10 temannya dengan format diatas. Tapi ingat, urutan 1 silakan anda buang. Lalu urutan 2 dinaikkan jadi urutan 1. Urutan 3 jadi 2. dst..dst..dst


sehingga misalnya Anda mengambil award dari blog saya ini. Maka blog saya nanti di posting Anda harus diubah jadi urutan 9, lalu masukan blog Anda di urutan 10. dsb…

Saya yakin dari contoh award diatas sobat sudah bisa memahami cara kerja teknik MLM Link. Banyak sekali blogger yang melakukan teknik ini untuk mendapat Backlink gratis. Tentunya semua link baik Do-Follow maupun No-Follow tidak bisa difilter dengan teknik ini tapi sebaiknya sobat terapkan. Mengingat efek samping MLM Links yang hebat yaitu menambah indexing di Search Engine, mendongkrak visitor dan mendapat Award. Hebat bukan?

Oh ya jangan lupa copy – paste 10 URL diatas untuk memulai MLM Link dari sekarang. Lebih cepat lebih bagus.

04 Februari 2010

Flexinet Unlimited

image FlexiNet Unlimited adalah layanan akses data Flexi bagi pelanggan Flexi pra bayar (Trendy) dan pelanggan Flexi paska bayar (Classy) melalui jaringan Telkom Flexi dengan penawaran tarif khusus berlangganan PDN secara harian, mingguan dan bulanan dengan cara melakukan registrasi terlebih dahulu.

FlexiNet Unlimited bisa diakses oleh pelanggan FlexiClassy (Postpaid) maupun Trendy (Prepaid) di seluruh cakupan wilayah layanan TELKOM Flexi.

 

Benefit yang dapat dinikmati

  • Pelanggan dapat memperoleh layanan akses data unlimited dengan harga terjangkau.
  • Memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk memilih layanan akses data sesuai dengan kebutuhan baik harian maupun mingguan.
  • Kecepatan akses up to 153 Kbps (single speed)

Syarat dan Ketentuan

  • Untuk nomor Classy memiliki account Telkom Flexi yang aktif dan tidak memiliki tunggakan pembayaran.
  • Untuk pelanggan Trendy tidak dalam masa grace (Pelanggan tidak dapat melakukan registrasi, STOP, LIST maupun akses internet dalam masa grace)
  • Minimal saldo bagi Pelanggan Trendy untuk dapat mengakses FlexiNet Unlimited adalah Rp 2.000,-. Sehingga jumlah keseluruhan minimal balance yang diperlukan oleh Pelanggan untuk mengikuti Program ini adalah:

 

Paket Harian

Paket Mingguan

Paket Bulanan

Tarif Paket Rp. 2.500,- Rp. 15.000,-

Rp. 50.000,-

Minimal saldo untuk akses internet

Rp. 2.000,-

Rp. 2.000,- Rp. 2.000,-
Jumlah Saldo yang diperlukan pelanggan Rp. 4.500,-

Rp. 17.000,-

Rp. 52.000,-
  • Pelanggan harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mengikuti Program ini.
  • Setiap nomor hanya dapat berlangganan 1 jenis paket layanan FlexiNet Unlimited.

Pricing dan charging FlexiNet Unlimited

  • Tarif Program FlexiNet Unlimited ini sesuai dengan paket yang dipilih pelanggan.

No

Paket

Tarif

Masa berlaku

1

Harian

 
 

- Trendy

Rp. 2.500 / hari (incl. PPN)

24 jam

  - Classy

Rp. 2.250 / hari (excl. PPN)

24 jam

2

Mingguan    
  - Trendy

Rp. 15.000 / minggu (incl. PPN)

7 x 24 jam

  - Classy Rp. 13.500 / minggu (excl. PPN)

7 x 24 jam

3

Bulanan    
 

- Trendy

Rp. 50.000 / bulan (incl. PPN)

30 x 24 jam

 

- Classy

Rp. 45.000 / bulan (excl. PPN)

30 x 24 jam

 

Setiap nomor dapat berpindah paket setelah melakukan proses STOP terlebih dahulu dari layanan PDN sebelumnya.

  • Tarif SMS ke 2255 untuk Registrasi, STOP dan LIST : free of charge

Cara mengikuti Program FlexiNet Unlimited

  1. Registrasi
    • Untuk dapat menggunakan Program FlexiNet Unlimited ini, pelanggan terlebih dahulu harus melakukan registrasi via SMS ke Short Code 2255.
    • Pelanggan dapat melakukan registrasi sesuai dengan paket yang dipilih (harian, mingguan dan bulanan).
    • Setiap melakukan registrasi, pelanggan akan memperoleh username dan password unik, sesaat setelah berhasil register (ditandai dengan notifikasi keberhasilan).
      • Paket Harian Kirim : Reg<spasi>harian
      • Paket Mingguan Kirim : Reg<spasi>mingguan
      • Paket Bulanan Kirim : Reg<spasi>bulanan
  2. Perpanjangan Setiap nomor yang berlangganan akan dilakukan perpanjangan secara otomatis sesuai dengan paket layanan yang dipilih.
    Untuk pelanggan Flexi Trendy akan mendapatkan notifikasi sms jika balance tidak mencukupi .
  3. Berhenti berlangganan Untuk berhenti berlangganan, pelanggan cukup mengirimkan sms ke 2255. Kirim : STOP

    Catatan :

    • Setelah pelanggan melakukan proses STOP dan memperoleh notifikasi keberhasilan berhenti berlangganan dari salah satu paket, pada saat itu juga pelanggan langsung dapat melakukan registrasi untuk berganti paket yang lain.
    • Khusus bagi pelanggan yang melakukan STOP sebelum masa berlaku Paket habis (tidak ingin memperpanjang), akan mendapatkan jeda waktu untuk akses internet maksimal 1 jam dari saat pelanggan melakukan STOP sampai dengan benar-benar STOP di sistem.

Setelah sukses melakukan registrasi via SMS, pelanggan akan mendapatkan username dan password unik untuk dapat memulai koneksi melalui FlexiNet Unlimited.

Cara Login & Dial Up Number adalah dengan menggunakan username dan password sesuai dengan SMS balasan yang diterima pelanggan pada saat registrasi.

Username: xxxxxxxx@free

Password: telkom

Dial: #777

Sumber : www.telkomflexi.com

03 Februari 2010

Gerakan Sejuta Netter Menuntut Akses Internet Cepat dan Murah di Indonesia!

image Info terkini tentang "Gerakan Sejuta Netter Menuntut Akses Internet Murah di Indonesia!"
Saat ini jumlah pendukung gerakan ini sudah mencapai 28.000 org lebih. Itu berarti rata-rata per harinya pendukung "Internet Murah di Indonesia" yang bertambah adalah kira-kira 3000 orang/hari. Ini adalah sebuah angka yang fantastis, karena promosi kami yang kami akui masih terbatas dan belum maksimal.


Kami mohon dukungannya kembali kepada seluruh kawan-kawanku sekalian, baik itu Facebooker, Kaskuser, Blogger, Tweeple, Plurker, dll. Karena nilai anggota yang berjumlah ribuan belum ada artinya di mata pemerintah dan media di negeri kita tercinta ini.


Lalu bagaimana cara memperoleh target hingga sejuta pendukung lebih?
1. Sebarkan link ini di mana pun di seluruh jaringan internet :
http://www.facebook.com/group.php?gid=188224828430&ref=mf Terutama sekali pengguna Facebook.


2. Bagi para blogger maupun penulis, mari kita bersama membuat karya-karya artikel yang mengusung misi kita bersama ini, yaitu "Gerakan Internet Murah di Indonesia" Kemudian terbitkan di blog-blog kawan-kawan atau mungkin media cetak ataupun elektronik. Dengan begitu makin banyak opini masyarakat tentang pentingnya internet murah di Indonesia.


3. Bagi para Kaskuser, kalian bisa mendukung gerakan ini melalui thread ini : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=2878454
Rate Bintang Lima Thread ini dan sundul terus agar semua KASKUSER bisa melihat dan ikut mendukung gerakan ini. Syukur-syukur kalo di sticky mimin atau dijadiin HOT THREAD. Juragan Kaskuser juga bisa meminta mimin untuk mensticky thread ini.


4. Bagi para Tweeple (pengguna twitter), kalian bisa menjadikan #internetmurah sebagai trending topic dan mem-follow Menkominfo kita Bpk. Tifatul Sembiring di http://twitter.com/tifsembiring dan berikan ide-ide kawan-kawan kepada beliau dengan menyertakan TC #internetmurah


Sebarkan terus dan dukung "Gerakan Sejuta Netter Menuntut Akses Internet Murah di Indonesia!" dengan mengundang seluruh teman-temanmu. Dengan begitu pemerintah, atau paling tidak media akan memperhatikan kita dan proses penyampaian misi kita berhasil.


Mari kita bersama wujudkan Internet Murah dan Berkualitas di Indonesia!

 

Sumber : Facebook.com