This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bisnis. Tampilkan semua postingan

23 Juli 2011

Mushrooms: Substitute Vegetarian Animal Protein

Do not underestimate the fungus. Mushrooms are not only tasty, food that one is also one kind of snack that should be one of your healthymenu.

Who would have thought, plants that grow in humid

areas containprotein, vitamins, minerals, amino acids, anti-biotic andanti-oxidants. Seeing the benefits of mushrooms, this snack really the kind of food that can make you addicted.

Mushrooms are rich in vitamin B2 and B3. Vitamin B is essential inconverting carbohydrates into fuel (glucose) that produce the body's energy. Vitamin B also helps metabolize fats and proteins.
Mushrooms also contain non-cholesterol fat. Fiber and certainenzymes contained in the mushroom helps lower the level ofrecommendation kolesterol.Jamur be an ideal low-calorie diet for diabetics. Mushrooms contain vitamins, minerals, fiber, water, naturalinsulin that diabetics eat
well.

In addition, mushrooms contain 'Ergothioneine', a powerful anti-oxidants which counteract the attack of free radicals and boost immunity. Fungi are a food source rich in both vitamin D than cod.Mushrooms are also rich in calcium is good for bone, iron, potassiumis good for lowering blood pressure and selenium.

Selenium is essential for producing enzymes that are important inmenertalkan toxins from the environment. The best sources ofselenium are generally of animal protein. Thus, the fungus may be the best choice for vegetarians to obtain selenium.

08 Februari 2011

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Buat rekan yang sedang membutuhkan contoh Surat Perjanjian Kerjasama, berikut saya posting tentang surat perjanjian kerjasama. Smoga dapat menjadi referensi dan bermanfaat buat kalian.

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK I

Nama : Didik Heriyanto

No. KTP : …………………………………

Alamat : …………………………………

: …………………………………

Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik modal dengan yang beralamat di Jl. Raya Burangrang No. 5 Bandung.

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.

PIHAK II

Dalam hal ini bertindak sebagai Pengelola PT. INDO IT.

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang Pengmbangan Teknologi. Perjanjian yang dimaksud disebutkan dalam pasal-pasal perjanjian ini, sebagai dasar untuk melakukan kerjasama.

PASAL 1

KETENTUAN UMUM

Perjanjian ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud.

Perlu adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan operasional Pengmbangan Teknologi.

PASAL 2

KEGIATAN OPERASIONAL PT. INDO IT

Pihak kedua selaku Pengelola PT. INDO IT bertanggung jawab atas operasi PT. INDO IT sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang Teknologi di Indonesia.

Kehadiran Pengelola PT. INDO IT minimal sebulan sekali.

Pihak kedua melimpahkan sebagian tugas manjemen operasional kepada pihak pertama tanpa mengurangi fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Pengelola PT. INDO IT.

PASAL 3

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Kewajiban pihak kedua selaku Pengelola PT. INDO IT adalah fungsi dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah

Berada di Apotek sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini.

Sebagai imbalan atas kewajibannya, pihak kedua berhak untuk mendapatkan :

  1. Gaji perbulan sebesar Rp.1.000 000; (satu juta rupiah) yang dibayarkan paling lambat akhir bulan berjalan.
  2. Tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.
  3. Pasal 3 ayat 3 poin a dan b mulai berlaku pada saat PT. INDO IT sudah berjalan (operasional).
  4. Hak-hak pihak kedua besaran rupiahnya akan ditinjau kembali, berdasarkan perkembangan PT. INDO IT dengan kesepakatan bersama.

PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Kewajiban pihak pertama adalah memenuhi hak-hak pihak kedua.

Hak pihak pertama adalah hal-hal yang menjadi kewajiban pihak kedua.

PASAL 5

LAIN-LAIN

Dalam hal pihak kedua berhalangan dalam melakukan kewajibannya sebagai Pengelola PT. INDO IT, maka wajib mengadakan PT. INDO IT baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 6

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di bawah materai oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain.

Apabila di kemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal lain yang belum terdapat dalam surat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah.

Perjanjian ini berlaku sejak surat izin PT. INDO IT diterima oleh Pemilik PT. INDO IT dan berlaku sampai salah satu pihak merasa perlu meninjau kembali kesepakatan bersama ini.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Anton Firman Wisnu Siregar

PIHAK I PIHAK II

SAKSI PIHAK I

Saksi I Saksi II

( Agnes ) ( Angga )

SAKSI PIHAK II

Saksi I Saksi II

( Agung ) ( Dian )


24 Agustus 2010

Modal Usaha dengan Ijazah Sarjana

Jakarta - Untuk memperbanyak jumlah pengusaha pemula, pemerintah memberikan bantuan pinjaman lunak bagi para lulusan sarjana strata I (S-I) lewat program sarjana Wirausaha Baru (WUB). Lulusan sarjana yang berminat menjadi pengusaha, cukup menyerahkan surat ijazah mereka sebagai jaminan untuk segera mendapatkan kucuran modal.

"Saya percaya lulusan S-1 (sarjana) punya kemampuan yang bisa diandalkan. Saya mengajak saudara bisa menjadi pengusaha pemula. Buatlah bisnis mikro, bisnis kelompok, atau pilihan yang terbaik adalah koperasi. Apabila layak, ajukan proposal pada bank dan cukup selembar ijazah sebagai jaminannya," tutur Menteri Koperasi dan UKM Syariefudin Hasan dalam paparannya di hadapan kurang lebih 2000 sarjana se Jawa Tengah, di Semarang.


Lebih jauh sebut Syariefudin, kendati jaminan hanya berupa selembar ijazah, pihaknya mengaku percaya, bahwa para sarjana bakal memenuhi kewajiban pelunasannya secara tertib. Pasalnya, menurut dia, ijasah merupakan sebuah ikatan moral yang sangat berharga bagi seorang lulusan perguruan tinggi.

Di hadapan hadirin, dia menekankan, bantuan yang diberikan jelas bukan hibah tetapi pinjaman modal milik negara yang harus dikembalikan via cara cost of fund yang relatif murah. Dana ini sebutnya, diambil dari dana yang tersedia di Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Kewajiban dan bunga jangan dianggap sebagai halangan, melainkan tantangan bagi anak muda," tandasnya seperti dilansir situs Media Indonesia.

Program yang telah digulirkan pada 10 Desember 2009 lalu, di Jakarta, bakal digulirkan lewat Selindo. Dalam pengguliran program pertama, ditargetkan, minimal terdapat 1000 WUB ditiap provinsi besar dan ada 500 WUB di provinsi kecil. Agar program ini berjalan mulus, pada setiap Dinas Koperasi setempat akan dibentuk desk konsultasi pembiayaan dan pengembangan usaha.

Lebih jauh dikatakan, modal awal yang akan diberikan, akan tergantung dari proposal usaha yang mereka sampaikan ke Kementerian KUKM. Sekitar 1.000 lulusan perguruan tinggi yang terjaring di tiap provinsi, bakal diberi pelatihan kewirausahaan selama dua hari, dan selanjutnya mereka akan diberi modal awal usaha.

Dijelaskan, populasi wirausaha di Indonesia ternyata masih terbilang rendah. Dari jumlah penduduk yang mencapai 200 juta lebih, jumlah wirausaha baru di Indonesia baru mencapai 400 ribu orang atau sekitar 0,18%. Idealnya, jumlah wirausaha mencapai 2% atau 4,8 juta orang. Proporsi ideal ini sudah dicapai Malaysia yang memiliki 2,1% wirausaha dari total penduduknya, Singapura 4,2%, Thailand 4,1%, Korea Selatan 4,0%, dan, Amerika Serikat (11,5%). (*/MI)

11 Februari 2010

Peraturan Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur

Bagi anda yang bekerja pada sebuah perusahaan, mungkin anda memerlukan informasi tentang peraturan upah kerja lembur jika anda bekerja lembur. Berikut ini adalah peraturan tersebut.

KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004
TENTANG
WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 78 ayat (4) Undang-undang Nomor 13
    Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu diatur mengenai waktu kerja
    lembur dan upah kerja lembur;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Memperhatikan :

1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya 
     Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari
     Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Repupblik
     Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
    Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang
    Pembentukan Kabinet Gotong Royong;

Menetapkan : 1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional
     tanggal 23 Maret 2004.
2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal
     23 Maret 2004;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :              KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI   

                                       REPUBLIK INDONESIA TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN 

                                       UPAH KERJA LEMBUR.

Pasal 1

 

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima)
harikerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan
atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
2. Pengusaha adalah :
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan miliknya.
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
3. Perusahaan adalah :
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan,
milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara
yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
4. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
untuk masyarakat.
5. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan
dalam bentuk lain.
6. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau
peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan
keluarganya atas suatu pekerja dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
7. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 2

 

(1) Pengaturan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi
perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu.
(2) Perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri.


Pasal 3

 

(1) Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk
kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

 

Pasal 4

 

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar
upah lembur.
(2) Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas
upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan mendapat
upah yang lebih tinggi.
(3) Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana
dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut
waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai denga peraturan perundang-undangan
yang berlaku.


Pasal 5

 

Perhitungan upah kerja lembur berlaku bagi semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan
pada sektor usaha tertentu atau pekerjaaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


Pasal 6

 

(1) Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan
persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
(2) Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang
ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan
kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya
waktu kerja lembur.


Pasal 7

(1) Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur
berkewajiban :
a. membayar upah kerja lembur;
b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
c. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja
lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.
(2) Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang.


Pasal 8

 

(1) Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
(2) Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.


Pasal 9

 

(1) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya
upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang
bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu)
bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan
adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
(3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata
selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah dari upah
minimum setempat.


Pasal 10

 

(1) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan
upah lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah.
(2) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap,
apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 % (tujuh puluh lima
perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 % (tujuh puluh
lima perseratus) dari keseluruhan upah.


Pasal 11

 

Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :
1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :
a.1. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah)
kali upah sejam;
a.2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2(dua) kali
upah sejam.
2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi
untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :
b.1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali
upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur
kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
b.2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur
5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali
upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi
untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka
perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali
upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan
kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.


Pasal 12

Bagi perusahaan yang telah melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya lebih baik dari Keputusan Menteri ini, maka perhitungan upah lembur tersebut tetap berlaku.

 

Pasal 13

 

(1) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur, maka yang
berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas ketenagakerjaan
Kabupaten/Kota.
(2) Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka dapat meminta penetapan ulang kepada
pengawas ketenagakerjaan di Provinsi.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur pada
perusahaan yang meliputi lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1(satu) Provinsi
yang sama, maka yang berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas
ketenagakerjaan Provinsi.
(4) Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dapat meminta penetapan ulang
kepada pengawas ketenagakerjaan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.


Pasal 14

 

Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur pada perusahaan
yang meliputi lebih dari 1 (satu) Provinsi, maka yang berwenang menetapkan besarnya
upah lembur adalah Pengawas Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.


Pasal 15

 

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor:KEP-
72/MEN/1984 tentang Dasar Perhitungan Upah Lembur, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor  KEP-608/MEN/1989 tentang Pemberian Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat  Bagi Perusahaan-perusahaan Yang Mempekerjakan Pekerja 9 (sembilan) Jam Sehari dan 54  (lima puluh empat) Jam Seminggu dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER-06/MEN/1993 tentang waktu kerja 5 (lima) Hari Seminggu dan 8 (delapan) Jam Sehari, dinyatakan tidak berlaku lagi.


Pasal 16

 

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2004


MENTERI
TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA


JACOB NUWA WEA

 

Nb. Jika anda memerlukan file dalam format PDF, dapat anda download di sini.

10 Februari 2010

Survei Online yang Menghasilkan Uang

image

  Inilah survei yang benar-benar membayar atau memberikan manfaat bagi pesertanya. Nama dari survey online ini adalah AIP Survey Online. Penyelenggara survey ini adalah AIP Corporation yang telah berpengalaman dalam survey online pengembangan produk dan pelayanan yang lebih baik untuk organisasi dan badan bisnis di seluruh dunia, terutama Eropa, AS dan Asia.

 

Sejak tanggal 30 September 2009, AIP Survey Online Indonesia telah resmi diluncurkan. Untuk mengikuti survey ini mudah saja dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Sebagai reward setelah mengikuti survey anda akan diberi poin yang nantinya bisa ditukarkan dengan voucher belanja atau voucher makan di restoran-restoran terpilih.

 

Mengumpulkan poin di AIP Survey Online sangat mudah. Baru mendaftar saja anda sudah mendapat 150 poin. Kemudian lengkapi profil dasar dan terperinci anda maka akan mendapat 5-10 poin untuk setiap profil. Setelah mengikuti survey anda bisa mendapatkan poin bervariasi antara 10-270 poin bahkan mungkin lebih besar lagi tergantung jenis survei yang diikuti. Poin tersebut baru bisa ditukarkan apabila sudah terkumpul minimal 1000 poin.

 

Apalagi jika anda berhasil mengajak teman atau orang lain untuk mendaftar dan orang tersebut sudah mengikuti survey pertamanya, maka anda akan diberi reward 210 poin. Mudah bukan??

 

Sejak saya bergabung 3 bulan lalu, saya sudah mengikuti 3 kali survey dan berhasil mengajak satu orang teman sehingga bisa mengumpulkan sekitar 528 poin.
Bagaimana caranya mendaftar sebagai anggota? Ikuti saja langkah-langkah mudah berikut ini:

 

    1.

    Pastikan Anda telah membaca “Perjanjian Keanggotaan” sebelum melakukan pendaftaran. Setelah Anda menyetujui “Perjanjian Keanggotaan”, Anda dapat memulai dengan Pendaftaran Pendahuluan.

    2.

    Masukkan informasi yang diperlukan dalam Pendaftaran Pendahuluan.

    3.

    Setelah Anda selesai melakukan Pendaftaran Pendahuluan, kami akan mengirimkan pemberitahuan melalui Email.

    4.

    Silahkan klik URL yang ada dalam Email, dan lanjutkan ke Pendaftaran Utama.

    5.

    Setelah semua informasi yang diperlukan telah dimasukkan, Pendaftaran Utama selesai.

Oh iya, ada kabar gembira untuk anggota baru, saat ini dalam proses identifikasi pemenang undian berhadiah. Hadiah-hadiah yang disediakan antara lain notebook, kamera digital, ipod, voucher belanja dan hadiah hiburan lainnya.

 

Pengumuman pemenang akan disampaikan pada akhir bulan Februari. Saya berharap, mudah-mudahan saya termasuk salah seorang yang beruntung mendapatkan hadiah.

 

Ayo segera daftar di AIP Online Survey dan dapatkan poin dan hadiahnya.

24 Januari 2010

Ragam Investasi Syariah

Waktu saya browsing mencari artikel tentang investasi yang halal saya menemukan artikel tentang investasi yang diperbolehkan oleh syariah. Berikut artikel yang saya maksud :

------------- >>>>>>>>>>>>>

 

Pada edisi yang lalu kita sudah membahas pentingnya memperhatikan masalah keuangan agar tetap berada dalam rambu syariah. Kita juga sudah sedikit membahas unsur-unsur apa saja yang harus dihindari karena tidak halal dalam sebuah produk keuangan.

 

Menggunakan produk keuangan, di jaman seperti ini rasanya sudah tidak mungkin dihindari. Perbankan, selian sebagai digunakan untuk mmepermudah transaksi juga dapat digunakan sebagai sarana investasi. Asuransi juga sekarang memiliki peran sebagai alat investasi berbarengan dengan fungsi utamanya untuk memberikan proteksi.

 

Tidak puas dengan hanya investasi di perbankan dan asuransi, masyarakat juga mulai banyak melirik reksa dana sebagai alternatif yang memberikan hasil lebih baik. Pendeknya, produk keuangan sekarang bukan lagi suatu hal yang baru. Malah sudah menjadi suatu kebutuhan untuk hampir semua orang.

 

Lalu bagaimana dengan banyaknya produk keuangan yang ternyata â€Å“rawan” sekali mengandung unsur-unsur yang tidak halal? Perbankan misalnya, tentunya sangat kental sekali dengan unsur bunga yang bisa dikategorikan sebagai riba. Belum lagi dengan asuransi. Sudah banyak dipahami bahwa asuransi sering diasosiasokan dengan judi atau maysir dan gharar atau ketidakjelasan. Dan kalau ditelisik lebih jauh lagi, ternyata asuransi juga tidak terlepas dari praktek riba karena memiliki unsur investasi yang berbunga. Begitu juga dengan reksa dana, walaupun secara sederhana reksa dana dapat dianalogikan seperti kegiatan bagi hasil diantara para investor dengan manajer investasinya, tapi alokasi investasinya rupanya juga tidak terhindar dari unsur riba. Lalu bagaimana masyarakat muslim akan memanfaatkan produk keuangan untuk kebaikan mereka kalau ternyata banyak sekali ditemukan unsur yang tidak halal dalam berbagai produk keuangan tersebut?

 

Perbankan Syariah

 

Sebenarnya umat muslim tidak perlu khawatir, karena jauh sebelum MUI secara resmi memfatwakan bahwa bunga bank itu haram, sudah ada alternatif untuk ummat Islam. Sejak 12 tahun yang lalu, bank syariah pertama di Indonesia sudah beroperasi tanpa menggunakan bunga. Dan kini sudah ada 3 bank umum syariah dan lebih dari 10 bank konvensional yang buka cabang khusus syariah.

 

Tabel berikut ini adalah daftar bank syariah yang bisa digunakan oleh umat Islam tanpa harus was-was dengan riba.

 

Bank Umum Syariah

Unit Usaha Syariah

Bank Muamalat Indonesia
Bank Syariah Mandiri
Bank Syariah Indonesia

BNI Syariah
BRI Syariah
BII Syariah Platinum
Bank Bukopin Syariah
Bank IFI Syariah
Bank Danamon Syariah
Bank Jabar Syariah
Bank DKI Syariah
HSBC Syariah

 

Lalu apa bedanya antara bank syariah dan bank konvensional yang selama ini sudah dikenal? Yang paling jelas, adalah tidak adanya bunga pada bank syariah. Nasabah yang menabung di bank syariah tidak akan diberikan keuntungan bunga melainkan berupa bagi hasil.

 

Bagi hasil tentu saja berbeda dengan bunga. Pada sistem bunga, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti berupa prosentase tertentu dari saldo yang disimpannya di bank tersebut. Berapapun keuntungan usaha pihak bank, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti.

 

Sedangkan pada sistem bagi hasil, tidak seperti itu. Bagi hasil dihitung dari hasil usaha pihak bank dalam mengelola uang nasabah. Bank dan nasabah membuat perjanjian bagi hasil berupa prosentase tertentu untuk nasabah dan untuk bank, perbandingan ini disebut nisbah. Misalnya, 60% keuntungan untuk nasabah dan 40% keuntungan untuk bank.

Dengan sistem ini, nasabah dan bank memang tidak bisa mengetahui berapa hasil yang pastinya akan mereka terima. Karena bagi hasil baru akan dibagikan kalau hasil usahanya sudah bisa ditentukan pada akhir periode. Tapi dengan sistem bagi hasil, nasabah dan bank akan membagi keuntungan secara lebih adil daripada sistem bunga. Karena kedua belah pihak selalu membagi adil sesuai nisbah berapapun hasilnya.

 

Asuransi Syariah

 

Lalu bagaimana dengan asuransi? Masyarakat muslim sekarang sangat memerlukan asuransi untuk melindungi harta dan keluarga mereka dari akibat musibah. Sebuah keluarga yang hanya mengandalkan pemasukan dari kepala keluarga saja tentunya akan sangat terganggu sekali kondisi keuangannya kalau suatu musibah terjadi padanya. Anak dan istri yang ditinggalkan belum tentu dapat memenuhi sendiri kebutuhan hidupnya sementara lembaga amil zakat belum bisa secara optimal dan menyeluruh berperan sebagai solusi.

 

Bukan cuma resiko musibah terhadap jiwa, asuransi juga sangat dibutuhkan oleh sektor usaha. Usaha yang sudah maju dan menguntungkan mungkin bisa bangkrut dalam seketika ketika kebakaran melanda tempat usahanya.

 

Keluarga yang terlantar ditinggal pemberi nafkah, dan usaha yang bangkrut karena kebakaran sebenarnya tak perlu terjadi kalau saja ada perlindungan dari asuransi. Asuransi memang tidak bisa mencegah musibah, tapi setidaknya bisa menanggulangi akibat keuangan yang terjadi.

 

Lalu bagaimana umat Islam bisa menggunakan asuransi kalau ternyata produk asuransi mengandung banyak unsur ketidakhalalan?

 

Walau belum terlalu banyak dikenal seperti halnya bank syariah, jumlah perusahaan asuransi syariah tidak kalah banyak dengan bank syariah. Saat ini saja sudah ada 2 perusahaan asuransi murni syariah dan sekitar 10 perusahaan asuransi konvensional yang punya cabang khusus syariah.

 

Berikut ini adalah daftar perusahaan asuransi syariah dan perusahaan asuransi konvensional yang punya cabang khusus syariah.

 

Asuransi Syariah

Asuransi Konvensional Dengan Cabang Khusus Syariah

Asuransi Takaful Keluarga
Asuransi Takaful Umum
Asuransi Mubarokah

Asuransi Great Eastern
Asuransi Bumiputera
Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera
Asuransi BSAM Syariah
Asuransi Tripakarta
MAA Life
MAA General
Asuransi Jasindo
Asuransi Binagriya
Asuransi Bumida

 

Perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional mungkin tidak terlalu kentara, karena secara teknis prosedur hampir mirip dengan asuransi konvensional. Tapi ada satu hal mendasar yang membedakannya yaitu perjanjian transaksinya.

Pada asuransi konvensional, nasabah membeli perlindungan atau jaminan dari perusahaan asuransi. Sedangkan pada asuransi syariah, perjanjiannya adalah para nasabah mengikat diri dalam suatu komunitas dan saling menanggung jika terjadi musibah.

 

Tentu saja perjanjian yang berbeda ini akan menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula. Diantaranya adalah masalah kepemilikan uang premi. Pada asuransi konvensional, karena transaksinya adalah jual beli maka premi yang sudah dibayarkan sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi.

 

Sedangkan pada asuransi syariah, premi yang dibayar nasabah tetap menjadi milik nasabah yang diamanahkan kepada perusahaan asuransi syariah untuk dikelola dan dikembangkan dananya.

 

Permasalahan asuransi tidak berhenti hanya pada transaksinya, melainkan juga pada investasinya. Karena sebagian besar asuransi yang dibeli masyarakat justru yang asuransi yang mengandung investasi (asuransi dwiguna). Selama ini, asuransi konvensional menginvetasikan dana yang didapatnya tanpa mempertimbangkan lagi faktor halal-haram. Tentunya ini menjadikan uang hasil investasi yang diterima nasabah juga menjadi tidak terjaga kehalalannya.

 

Ini juga yang menjadi salah satu perbedaan lagi dari asuransi syariah. Investasi pada asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang memastikan bahwa semua mekanisme asuransi dan alokasi investasinya tidak bertentangan dengan hukum syariah.

 

Reksa Dana Syariah

 

Dan berbicara masalah investasi, ada satu lagi produk investasi yang sudah menyesuaikan diri dengan aturan-aturan syariah yaitu reksa dana. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relatif kecil.

 

Mekanisme investasi reksa dana sebenarnya mirip dengan investasi bagi hasil. Para investor dan manajer investasi patungan untuk melakukan investasi kedalam berbagai produk investasi yang memerlukan modal yang besar. Sedangkan keputusan untuk melakukan investasinya dipegang sepenuhnya oleh manajer investasi yang lebih ahli dan berpengalaman. Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki.

 

Mekanisme bagi hasilnya memang sesuai dengan aturan syariah, namun yang jadi masalah adalah langkah investasi yang dilakukan manajer investasi dilakukan dengan bebas tanpa batasan aturan syariah. Untuk itulah diciptakan produk reksa dana syariah dimana keputusan investasi yang dilakukan oleh manajer investasi dilakukan dalam batasan-batasan rambu syariah. Dengan cara ini, hasil investasi yang dibagikan kepada para investor menjadi bersih dari riba dan unsur yang tidak halal lainnya. Walaupun produk reksa dana syariah masih terbatas jumlahnya, namun bisa menjadi alternatif yang baik bagi umat muslim yang ingin mendapatkan hasil investasi yang halal.

 

Nama Reksa Dana Manager Investasi Pengelola Reksa Dana

Danareksa Syariah Berimbang
Dana PNM Syariah
Rifan Syariah
Batasa Syariah

Danareksa
Permodalan Nasional Madani (PNM)
Rifan Financindo
Batasa Capital

Dikutip dari Majalah ALIA

Sumber : http://blog.keuanganpribadi.com

22 Januari 2010

Forex, Halal atau Haram ???

A. Merujuk pada fatwa DSN Majelis Ulama Indonesia mereka mengeluarkan ijtihad kolektif sebagai berikut:

Dewan Syariah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. 1.  Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
    2. 2.  Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
  1. 3.  Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan 
  2.       secara tunai (at-taqabudh).
  3. 4.  Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku
  4.      pada saat transaksi dan secara tunai.

    Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

a.  Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh,karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

 

b. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun.Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

 

c. Transaksi SWAP, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

 

d. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

 

B. Pendapat yang mengatakan forex adalah halal karena dianalogikan dengan Perdagangan Komoditas Berjangka yang ada perjanjian jelasnya.

 

Ijtihad oleh Prof. Dr. Juhaya S. Praja

 

Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.
Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.


Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.


Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.


Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.

 

Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.
Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:

 

a. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:
1.    Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim 

        ilaih. 
2.    Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar

       (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
3.    Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul.
       Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul

       dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka.  

       Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di 

       dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-

       ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (bay).


b. syarat-syarat.

• Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.
• Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst. Ketiga, kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk.


Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.


Keempat, kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh.


Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.
Penulis adalah Guru Besar Ilmu Syari’ah dan Filsafat Hukum Islam, IAIN Sunan Gunung Djati, Bandung.

 

Melihat kedua fatwa A dan B tersebut seolah terdapat pilihan bagi kita untuk memilih apa yang mantap di hati kita. Pilihan kita nantinya harus kita pertanggungjawabkan sendiri pada Allah, oleh sebab kita sudah tahu dalil yang diambil.
Saya disini akan mencoba berpendapat dan mengajukan hasil pemikiran tentang dua fatwa itu. Semoga Allah meridhoi, sebab masalah yang dihadapi disini adalah berat, yaitu jika tidak halal maka hukumnya haram, bila sampai kita ambil pendapat halal padahal sebenarnya menurutNya haram, maka bisa berabe. Karena daging yang kita makan akan menjadi terkotori semua akibat keharaman hasil usaha kita.


Dalam masalah ini, penulis menyandarkan pijakan pada hadis berikut:
Emas dengan Emas ( ditukar atau diniagakan) , perak dengan perak, gandum dengan gandum, tamar dengan tamar, garam dengan garam mestilah sama timbangan dan sukatannya, dan ditukar secara terus ( pada satu masa/ tunai) dan sekiranya berlainan jenis, maka berjual-belilah kamu sebagaimana yang disukai” ( Riwayat Muslim, no 4039 no hadith , 11/9 ) .

 

Dari hadis itu, jika dimaknakan secara harfiah adalah sudah jelas. Barang yang dimaksud adalah emas, perak, gandum, tamar,dan garam. Tetapi, jika menyandarkan pada pengertian harfiah saja maka kacaulah pengambilan hukum kita. Dalam pengambilan hukum ada suatu istilah qiyas, nah yang menjadi penting disini ada golongan ulama yang menqiaskan emas adalah mata uang karena pada konteks nabi mengucapkan hadis itu, emas menjadi mata uang jasirah arab.


Jadi, yang lebih kita tekankan adalah pada hukum boleh tidaknya penyerahan mata uang pada future atau masa depan dengan perjanjian sekarang seperti pada Perdagangan Berjangka Komoditi ( PBK ). Masalah itu judi ataukah tidak, adalah relatif tiap – tiap orang menganggapnya, jadi untuk menyandarkan pada hal itu akan menuai banyak sekali perbedaan pendapat. Kita ambil hukum yang jelas saja, apakah perdagangan uang tergolong PBK? Saya lebih memandang perdagangan uang tidak boleh kita jadikan PBK. Coba kita menafsirkan hadis diatas, bahwa kenapa baginda Nabi menyebut emas dan perak harus dipertukarkan dengan yang sama nilainya dan waktunya? Hal ini karena pada kondisi lingkungan Nabi hidup itu, mata uang atau alat tukar yang digunakan adalah emas dan perak. Nabi tidak ingin terjadi gonjang ganjing dalam perekonomian, seperti halnya dalam bidang pangan, dimana makanan pada masyarakat saat itu adalah gandum. Nah jika sabda nabi mengharamkan hal itu pada saat itu, maka kita harus menerapkannya juga pada hukum alat tukar kita atau yang sekarang adalah mata uang, baik itu rupiah, ringgit, atau dollar. Mata uang harus secara tegas kita larang untuk diperjualbelikan secara future atau seperti yang berlaku pada Perdagangan Berjangka Komoditi. Pengambilan hukum ini akan sama dengan haramnya heroin yang pada jaman dahulu waktu jaman Baginda Nabi hidup tidak ada. Ulama mengambil kesimpulan haram karena efeknya bersifat memabukkan bagi penggunanya.


Nah dari pendapat saya tersebut dengan menyebut nama Allah, saya mengajak sobat – sobat untuk melihat secara obyektif, pertimbangkanlah masak – masak. Sayyidina Umar sendiri mengatakan tinggalkanlah yang meragukanmu. Untuk itu saya mengambil pendapat dari fatwa MUI yang tidak menghalalkan secara menyeluruh terhadap transaksi forex, karena didukung oleh banyak ijtihad ulama dan bukan merupakan ijtihad solo, tapi ijtihad kolektif ulama. Ulama adalah pewaris Kenabian, jika tidak menemukan solusi permasalahan bertanyalah pada mereka yang benar – benar Arif Billah. Wallahu A’lam Bisshowab

 

Sumber  http://heru-stan.blogspot.com

19 Januari 2010

BlogDuit Penghasil Pundi-pundi $

Siapa yang ingin memiliki blog yang dapat menghasilkan uang ataupun $ ? Mungkin semua bloger ingin memiliki blog seperti itu. Namun karena keterbatasan akses internet dan informasi, sehingga masih sedikit bloger yang memanfaatkan blognya untuk mencari penghasilan. Namun dari sekian banyak blog yang dijadikan sumber $, saya melihat salah satu blog yang cukup bagus dan sepertinya juga telah menghasilkan pundi-pundi $ bagi si empunya blog. Blog tersebut bernama BlogDuit.com.


Desain dari blog tersebut cukup bagus dan menarik perhatian, mungkin si empunya memang sudah jago dalam membuat blog atau situs. Sepertinya pemilik blog tersebut meggunakan blognya untuk mencari $ dengan cara menjual atau sebagai referal dari Amazon.com. Hal itu dilakukan dengan cara membuat autoblog amazon, saya sendiri belum seberapa paham akan maksud autoblog amazon ini, tapi bagi kalian yang ingin mengetahuinya lebih lanjut, bisa membaca ebook yang dulu pernah dijual di BlogDuit.com.



Ebook autoblog amazon dulu pernah dijual di BlogDuit seharga $ 20, namun sekarang sayangnya sudah tidak dijual lagi, tapi malah dikasih gratis lho….. Anda penasaran, nah silahkan saja kunjungi BlogDuit tersebut di TKP….. Eng Ing Eng…. Ennnnngggg….


11 Januari 2010

MODAL USAHA DARI KARTU KREDIT

kartu_kredit mega Anda punya ide bisnis, tapi belum bisa jalan karena kurang modal. Ada salah satu alternatif sumber modal yaitu kartu kredit. Ternyata kartu kredit bisa juga lho digunakan sebagai modal usaha. Mau tahu caranya ? begini kira-kira tipsnya :

 

1. Kartu kredit digunakan sebagai modal usaha tambahan . Bukan modal usaha utama apalagi modal usaha awal untuk buka usaha. Sebabnya, kartu kredit termasuk utang jangka pendenk dengan bunga yang agak besar.

 

2. Sebagai modal tambahan anda harus mengenal betul syarat atau term condition kartu kredit. Berapa hari term periodnya ? Berapa maksimal pinjaman yang bisa anda gunakan ? Tanggal berapa jatuh tempo pembayarannya ? Misi anda dalam menggunakan kartu kredit ini adalah bayar ketika dalam masa tenggang dan sebelum tanggal pembayaran. Artinya anda akan bebas bunga.

 

3. Anda sebaiknya menerima pembayaran cash keras dari pelanggan anda. Atau pembayaran di bawah term period dari kartu kredit anda.

 

4. Bila terpaksanya anda harus mencicil untuk utang ini. Maka buatlah perencanaan pembayaran. Bayarlah 20 % minimal dari utang yang anda gunakan. Jangan terlalu lama mencicil, karena keuntungan anda akan tergerus oleh bunga kartu kredit yang tinggi.

 

Nah, mulai sekarang gunakanlah kartu kredit secara bijak.

 

Sumber : http://tipsbisnisuang.wordpress.com

08 Januari 2010

Fenomena Halal Haram Investasi di Bursa Saham/Forex

…Dari sekian banyak klien yang saya jumpai… mungkin bang ”RS” lain dari pada yang lain… dimana selama ini yang selalu saya sampaikan dalam presentasi adalah Legalitas dan Tingkat Resiko bisnis yang saya tawarkan dalam presentasi adalah hal utama bagi saya…tapi kali ini lain ya… saya sempat kaget juga karena pertanyaan nya adalah…”apakah bisnis yang anda tawarkan ini adalah halal buat saya..? kata bang RS dan saya tidak mau membeli uang dengan uang, katanya lagi, soal Resiko Bisnis itu biasa dan ada dalam setiap usaha..


Nah loh..kan bingung saya…sebagai muslim jujur saja saya juga tidak mau bisnis yang saya jalankan adalah salah atau bertentangan dengan etika hukum dan sisi agama yang saya anut… tapi ini adalah kenyataan yang harus kita hadapi, sudah banyak orang penting (pejabat), alim ulama dan cerdik pandai yang sudah membahas ini jauh-jauh hari sebelumnya dan hasilnya adalah seperti laporan berikut ini, saya tidak bisa menilai sendiri, segala keputusan dan keyakinan hati nurani anda ada di tangan anda sendiri…berikut hasil laporannya..


SEMINAR NASIONAL “PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DITINJAU

DARI SEGI HUKUM ISLAM”


Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) Yogyakarta telah mengadakan Seminar Nasional Perdagangan Berjangka Komoditi Ditinjau dari Segi Hukum Islam di Yogyakarta pada tanggal13 September 2001.


Pembicara dalam seminar tersebut adalah Drs. Ridwan Kurnaen, MBA. (Bappebti), Drs. Hasan Zein Mahmud, MBA. (PT. BBJ), Prof. Drs. H. Asmuni Abdurrohman (MUI Pusat), Drs. H. Abdur Rachim (IAIN SUKA Yogyakarta), Dr. Syamsul Anwar, MA. (IAIN SUKA Yogyakarta), Prof. Dr. Juhaya S. Praja, M.Ag. (IAIN Bandung), Jawahir Thontowi, SH., Ph.D. (FH-UII Yogyakarta), dan Zainul Arifin, MBA. (Institut At-Tazkiyah Jakarta).


Peserta dalam seminar tersebut sekitar 100 orang terdiri atas wakil-wakil dari Universitas/IAIN dari Propinsi DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Lampung, dan Sulawesi Selatan, serta wakil-wakil dari Pondok Pesantren, Pemda DIY, dan sebagainya.


Pokok-pokok pikiran serta rekomendasi dari seminar tersebut adalah sebagai berikut :
1. Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997

tanggal 5 Desember 1997, berdasar nas-nas Al-Qur’an dan Hadits Nabi, serta

pendapat para ulama fiqih, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam

(muamalah);
2. Meskipun kalangan ulama Syahi’i berpendapat, dengan menggunakan konsep-konsep

akad istitsna, Perdagangan Berjangka Komoditi tidak dibenarkan karena bertentangan

dengan kaidah umum yaitu tentang obyek transaksi harus nyata, namun, menurut Ibnu

Taimiyah, larangan menjual barang yang belum ada tersebut bukan karena tidak

adanya barang itu, melainkan karena tidak jelas, apakah barangnya nanti dapat

diserahkan ataukah tidak. Apabila barangnya belum ada, tetapi ada jaminan dapat

diadakan atau diserahkan kemudian, maka hal itu diperbolehkan;
3. Perdagangan Berjangka yang dikembangkan pada masyarakat kontemporer/modern

mendapat dukungan kaidah fiqih, utamanya dari sisi “istihsan” dan atau “mashalihul

mursalah”, yaitu tuntutan kebutuhan ekonomi modern (perdagangan) dan perlindungan

para petani (masyarakat).
4. Perdagangan Berjangka Komoditi tidak mengandung hal-hal yang bertentangan atau

dilarang oleh Syariat, karena :
A. Perdagangan berjangka adalah resmi (legal), mempunyai aturan yang jelas dalam

peraturan-perundangan;
B. Perdagangan berjangka tidak mengandung spekulasi (dalam arti untung-

untungan), tetapi justeru dengan lindung nilai (hedging) dan pembentukan harga

(price discovery) memberikan perlindungan kepada para petani-produsen;
C. Perdagangan berjangka memiliki fungsi sosial-ekonomi, yaitu perlindungan

kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, berbeda dengan perjudian atau

gambling, mengandung unsur untung-untungan dengan resiko yang tinggi serta

tidak memiliki fungsi ekonomi bagi kesejahteraan/kemaslahatan masyarakat

secara umum.
5. Menurut Yusuf Musa, perdagangan berjangka tidaklah tepat apabila dikategorikan

sebagai “salam” dikarenakan banyak perbedaannya, diantaranya adanya syarat

penyerahan harga penuh ketika akad dilakukan, sehingga perdagangan berjangka

lebih tepat dikategorikan sebagai akad jual beli.
6. Untuk memperoleh kejelasan yang lebih detail tentang pandangan Hukum Islam

terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi ini, kegiatan seminar ini perlu ditindaklanjuti

dengan kajian yang lebih mendalam dalam bentuk workshop yang melibatkan para

pelaku, serta pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam perdagangan berjangka

komoditi ini. (sumber www.bappebti.go.id)

Sumber http://bbroker2010.wordpress.com