This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Nasihat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasihat. Tampilkan semua postingan

01 Maret 2010

Hidup Berkeluarga

Sebenarnya apa sih makna hidup berkeluarga?

Apakah anda sekarang sudah berkeluarga? Jika sudah mungkin ada sudah tahu jawaban pertanyaan di atas. Namun tidak menutup kemungkinan anda yang belum menikah pun sudah mengetahui jawaban pertanyaan tersebut.

 

Saya akan mencoba sedikit memaparkan makna hidup berkeluarga menurut saya. Dari asal katanya, hidup berkeluarga terdiri dari dua kata yaitu hidup dan keluarga. Hidup adalah sebuah anugerah yang diberikan oleh Tuhan yang maha kuasa kepada semua makhluk yang diciptakannya. Tujuan dari diciptakannya makhluk di dunia adalah untuk beribadah dan mengikuti aturan yang telah diciptakan olehNya.

 

Sedangkan arti dari keluarga adalah jalinan hubungan antara beberapa individu yang memiliki tali ikatan darah. Atau juga bisa diartikan hubungan dua orang atau lebih dengan tujuan membentuk organisasi kecil yang bernama keluarga.

 

Sehingga dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hidup berkeluarga adalah perjalanan makhluk (manusia) di dunia dalam ikatan/jalinan yang memiliki ikatan dengan tujuan mencari kebahagiaan dan mengikuti aturan yang telah diciptakan oleh Tuhan yang maha kuasa.

 

Namun, dari pengertian tersebut terkadang ada sebuah keluarga yang tidak memiliki tujuan yang jelas. Maksudnya, keluarga tersebut hanya mengikuti arah dan tujuan masing-masing individu yang ada di dalamnya, sehingga terdapat bermacam kepentingan dan maksud dari keluarga tersebut. Misalnya suami punya tujuan A, sedangkan istri punya tujuan B.

 

Nah di sinilah perlu adanya komunikasi di antara individu-individu tersebut untuk menyamakan visi dan misi agar sebuah keluarga tersebut dapat mencapai hasil yang diinginkan bersama, dan juga sesuai dengan arti dan makna sebuah keluarga.

 

Saya tidak bisa menggambarkan lebih jauh lagi tentang arti sebuah keluarga. Mungkin anda bisa memberikan gambaran tentang keluarga menurut anda. Terima kasih.

23 Januari 2010

Hukum Kartu Kredit Dalam Islam

oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi

Hukum-hukum Syariat Tentang Kartu Kredit


Kartu-kartu kredit ini mencuatkan beberapa kemusykilan menurut ajaran syariat yang akan penulis paparkan sebagai berikut sebagian di antaranya:

 

Pertama: Persyaratan Berbau Riba


Transaksi untuk mengeluarkan kartu-kartu tersebut pada umumnya mengandung beberapa komitmen berbau riba yang intinya mengharuskan pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga riba atau denda-denda finansial bila terlambat menutupi hutangnya. Apa pengaruh komitmen-komitmen tersebut terhadap sah tidaknya transaksi pembuatan kartu-kartu kredit ini?

 

Ulama Fiqih kontemporer ketika membahas persoalan ini pandangan mereka terbagi menjadi dua kubu:

 

Pertama: Kubu yang membolehkan.
Mereka menganggap bahwa transaksi itu sah, namun komitmennya batal. Yakni apabila pihak nasabah yakin bahwa ia akan mampu menjaga diri untuk tidak terjerumus ke dalam konsekuensi menanggung akibat ko-mitmen tersebut. Karena syarat rusak ini pada dasarnya menurut kaca mata syariat sudah batal dengan sendirinya. Syarat ini munkar dan justru harus dilakukan kebalikannya. Dasar mereka yang membolehkan adalah sebagai berikut:

 

1. Sabda Nabi kepada Aisyah ketika Aisyah hendak membeli Barirah namun majikannya tidak mau melepaskannya kecuali dengan syarat, hak wala’ budak itu tetap milik mereka. Itu jelas syarat yang bertentangan dengan ajaran syariat, karena loya-litas atau perwalian menurut syariat diberikan kepada orang yang membebaskannya. Nabi bersabda kepada Aisyah, “Belilah budak itu, dan tetapkan syarat bagi mereka, karena perwalian itu hanya diberikan kepada yang memerdekakan. Karena perwalian itu adalah hak orang yang membebaskannya,”

 

Makna hadits: Janganlah pedulikan, karena persyaratan me-reka itu bertentangan dengan yang haq, ini bukan untuk pembo-lehan namun yang dimaksudkan adalah penghinaan dan tidak ambil peduli dengan syarat itu serta keberadaan syarat itu sama dengan tidak ada.

 

Dari sini dapat dipahami bahwa jika seseorang memaksakan suatu syarat yang bertentangan dengan syariat mengenai akad-akad yang diperlukan secara luas dan ia enggan untuk menetapkan akad tersebut kecuali berdasarkan syarat yang rusak ini, maka akad-akad ini tidak boleh dihentikan karena pemaksaan itu.


Tidak boleh difatwakan mengenai ketidaklegalannya, tetapi tetap harus dilaksanakan. Dan harus diupayakan untuk membatalkan syarat yang rusak ini, baik lewat penguasa maupun dengan cara berusaha menjaga diri agar tidak terperangkap syarat tersebut bila pada satu masa tidak ada penguasa yang menegakkan syariat Allah.

 

2. Karena sudah terlalu banyak yang melakukannya di ber-bagai negeri dengan adanya transaksi pemakaian listrik, telepon dan lain sebagainya, yang kesemuanya menggunakan komitmen-komitmen yang sama, yaitu apabila pihak pelanggan terlambat membayar berarti harus dikenai denda tertentu. Namun ternyata tidak seorangpun ulama yang mengharamkan berlangganan fasi-litas-fasilitas tersebut, padahal syarat-syarat tersebut ada di dalamnya.

 

3. Pinjaman tidak begitu saja batal karena batalnya persya-ratan. Bahkan peminjaman itu tetap sah meskipun syaratnya batal, berdasarkan sabda Nabi : “Kenapa masih ada orang yang menetapkan syarat yang tidak berasal dari Kitabullah? Barangsiapa yang menetapkan syarat yang bukan berasal dari Kitabullah maka persyaratannya batal, meski jumlahnya seratus syarat.”

 

Kubu kedua, yakni yang melarangnya.
Mereka menganggap transaksi tersebut batal. Demikian pendapat tegas dari kalangan Malikiyah dan Syafi’iyah.

 

Mereka membantah dalil yang digunakan oleh kubu per-tama, yakni tentang hadits Barirah, bahwa qiyas itu adalah qiyas dengan alasan berbeda. Karena dalam kasus Barirah syarat terse-but mampu dibatalkan oleh Aisyah karena dianggap berten-tangan dengan ajaran syariat. Karena kejadian itu terjadi ketika syariat Islam betul-betul masih menjadi panutan, Negara Islam masih menjadi pemelihara ajaran Islam dan masih memimpin dunia. Bagaimana mungkin bisa dibandingkan dengan syarat berbau riba dalam pengambilan kartu kredit yakni syarat yang bersandar pada referensi sekulerisme yang didasari atas pemisahan agama dengan negara, lalu mengingkari referensi Islam yang suci yang melibatkan agama dalam kehidupan manusia?

 

Mereka juga membantah qiyas dengan transaksi pemakai-an listrik dan telepon, karena fasilitas ini amatlah dibutuhkan dan kemaslahatan kehidupan umat manusia amat tergantung kepa-danya.

 

Sementara kartu kredit memiliki bobot vitalitas yang lebih rendah dari itu. Orang bisa saja hidup secara wajar atau cukup wajar tanpa menggunakan kartu-kartu itu. Namun ia tidak akan bisa hidup wajar tanpa menggunakan fasilitas listrik dan telepon misalnya.

 

Yang benar menurut kami bahwa hukumnya adalah boleh-boleh saja bagi orang yang berberatsangka bahwa ia akan mampu menunaikan hutangnya pada waktu yang diperkenankan, sehingga dengan demikian ia tidak akan terkena konsekuensi persyaratan itu, tentunya dengan mengupayakan segala cara yang bisa dilakukan untuk tujuan tersebut. Wallahu A’lam.

 

 

Kedua: Prosentase yang dipotong oleh pihak yang mengeluarkan kartu dari bayaran untuk pedagang


Sudah dimaklumi, bahwa melalui kartu-kartu itu pihak yang mengeluarkan tidak membayar jumlah bayaran yang ditetapkan dalam rekening pembayaran. Namun pihak yang mengeluarkan kartu akan memotong prosentase yang disepakati bersama dalam transaksi yang tegas antara pihak itu dengan pihak pedagang. Apa pendudukan masalah secara syar’i yang paling tepat ber-kaitan dengan hal tersebut?

 

Ahli fiqih kontemporer berbeda pendapat dalam mengulas tentang jenis kartu tersebut:

Sebagian ada yang mendudukkan prosentase itu sebagai biaya administrasi, upah dari pengambilan pembayaran dari nasabah. Sementara mengambil upah dari usaha pengambilan hutang atau menyampaikan barang yang dihutangkan adalah boleh-boleh saja.

 

Sebagian ada yang mendudukkanya sebagai upah dari jasa yang diberikan oleh pihak bank kepada pihak pedagang, seperti pesan-pesan, iklan, dan bantuan penyaluran barang atau yang sejenisnya. Bisa juga didudukkan sebagai upah perantara. Karena pihak bank sudah membantu mencarikan pelanggan untuk pihak pedagang, sehingga layak mendapatkan upah karenanya.

 

Sebagian menganggapnya sebagai kompensasi perdamaian bersama pihak yang memberi hutang dengan jumlah yang lebih sedikit dari yang harus dibayar, karena hubungan antara pihak yang mengeluarkan kartu dengan pihak pemegang kartu di bawah sistem jaminan. Cara demikian dinyatakan boleh oleh kalangan Hanafiyah.

Sebagian ada juga yang berpandangan bahwa pengambilan prosentase itu tidak mengandung syubhat sebagai riba secara mendasar. Karena kita dihadapkan dengan persoalan rabat/discount, bukan tambahan harga. Sehingga tidak ada hal yang menyeretnya kepada bentuk riba.

 

Apapun pendudukan masalah yang dipilih di sini, peng-kajian fiqih kontemporer tetap berkesimpulan bahwa pengambilan prosentase keuntungan di sini tetap dibolehkan, dengan catatan harus dibatasi sehingga layak disebut sebagai upah jasa yang di-berikan kepada pihak pedagang dan tergambar langsung dalam rekening pembeliannya, dan juga agar dapat menarik para pelang-gan untuk membeli barang kepada pedagang tersebut, memper-mudah proses jual beli mereka, lalu pihak bank yang mengeluar-kan kartu itu dan pihak bank lain yang hanya melakukan transaksi dagang bisa membagi rata upah
dari pelayanan tersebut, karena mereka secara bersamaan melakukan jasa tersebut untuk kepentingan pedagang.

 

Lembaga Syariat Perusahaan Perbankan ar-Rajihi membo-lehkan uang administrasi ini dalam fatwanya nomor 47. lembaga ini menetapkan bahwa tidak ada larangan mengambil prosentase dari harga yang dibeli oleh pemegang kartu, selama prosentase itu dipotong dari upah jasa atau dari harga barang. Sistem pemo-tongan ini diambil dari pihak penjual untuk kepentingan bank yang mengeluarkan kartu dengan perusahaan visa internasional.

Lembaga syariat juga mengeluarkan fatwa yang membo-lehkan pengambilan prosentase keuntungan tersebut, fatwa itu ditujukan kepada Dewan Keuangan Kuwait dan Bank Islam Yor-dania, dimana uang administrasi yang diambil pihak bank dari pedagang yang menggunakan fasilitas kartu itu dihitung sebagai upah penjaminan karena menjadi penjamin dan mediator antara pedagang dengan pemegang kartu kredit, dan juga karena mediasi itu pihak bank menjadi sebab terjadinya banyak hal, se-perti lakunya barang-barang yang dijualnya, rasa aman yang dirasakan para pelanggan, mendapatkan kesempatan memperoleh piutang dengan selamat. Sebagaimana jaminan itu terkadang juga tidak berpengaruh apa-apa. Karena uang administrasi itu tidak menambah jumlah  arga dan juga tidak memperhatikan jumlah harga yang dijaminnya.

 

 

Ketiga: Denda Keterlambatan dan Bunga Riba


Pihak yang mengeluarkan kartu ini menetapkan beberapa bentuk denda finansial karena keterlambatan penutupan hutang, karena penundaan atau karena tersendatnya  pembayaran dana yang ditarik dari melalui kartu. Denda semacam itu termasuk riba yang jelas yang tidak pantas diperdebatkan lagi. Itu termasuk riba nasi’ah yang keharamannya langsung ditentukan melalui turun-nya ayat al-Qur’an. Bahkan para pelakunya diancam perang oleh Allah dan RasulNya!!.

 

Bagaimana Mengatasi Problematika Keterlambatan Pem-bayaran Hutang?
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa bunga dan denda keterlambatan membayar hutang adalah jelas-jelas riba jahiliyah yang diharamkan. Tidak ada alasan bagi bank-bank Islam untuk menerapkannya sama sekali. Maka bagaimana persoalan keterlambatan  pembayaran hutang itu bisa diatasi dalam bingkai ajaran Islam?

 

Ada sebagian alternatif untuk bunga-bunga riba dan denda-denda keterlambatan itu yang akan kami sebutkan sebagian di antaranya:

Memberikan kelonggaran kepada pihak yang berhutang, kalau ia adalah orang miskin yang kesulitan mengembalikan hutangnya. Membatalkan keanggotaannya, menarik kartu kredit-nya kemudian mengadukan persoalannya ke pengadilan, lalu melimpahkan kepadanya semua biaya kemelut tersebut. Bisa juga dengan menyebarkan nama pelanggan bersangkutan dalam daftar hitam (black list), diumumkan kepada seluruh bank agar tidak menerimanya sebagai anggota dan juga agar menjadi pelajaran bagi orang-orang yang berperilaku sepertinya.

 

Bolehkah Membeli Emas Atau Perak dengan Kartu Kredit Tersebut?Emas dan perak hanya bisa dibeli dengan kontan, yakni dari tangan ke tangan. Penyerahan barang dan pembayaran secara langsung merupakan syarat sahnya jenis jual beli kedua barang ini, sebagaimana sabda Nabi : “Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, harus sama beratnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga.”Lalu bolehkah membeli emas atau perak dengan kartu kredit?


Telah dijelaskan sebelumnya bahwa serahterima langsung adalah penyerahan barang dari tangan ke tangan. Dan dalam sya-riat sendiri sifatnya mutlak, pembatasannya dikembalikan kepada kebiasaan yang ada. Lembaga Pengkajian Fiqih Islam telah me-ngeluarkan fatwa dibolehkannya membeli emas atau perak dengan menggunakan cek dengan syarat bahwa serahterimanya diselesaikan saat transaksi. Penyerahan cek itu disetarakan dengan penyerahan uang secara langsung ketika diserahkan kepada pihak bank yang bekerja sama dengan pedagang. Kalau pihak pedagang telah memegang cek tersebut, berarti serah terima barang dan pembayaran yang disyaratkan dalam jual beli kedua barang itu.

Dengan demikian kartu kredit yang bisa juga dijadikan pem-bayaran langsung sehingga bisa digunakan untuk membeli emas atau perak. Sementara alat tukar yang tidak bisa dijadikan pem-bayaran langsung, tidak bisa digunakan untuk membeli kedua barang itu.

Penukaran Uang dengan Kartu Kredit


Asal kartu kredit berfungsi sebagai kartu internasional, dan pemegangnya bisa menggunakannya di Negara manapun. Kalau ia menarik dananya dengan menggunakan mata uang asing yang berbeda nilainya dengan mata uang yang dijadikan alat transaksi dalam kalkulasi nanti, maka pihak yang mengeluarkan kartu akan menutupi biaya pengeluaran dengan mata uang asing itu, kemu-dian memperhitungkannya atas nasabahnya itu dengan mata uang lokal dengan menggunakan harga penukaran yang disepakati bersama. Namun bolehkah membayar hutang dengan menggunakan mata uang yang berbeda dengan mata uang yang dijadikan hutang?

 

Tidak diragukan lagi bahwa serahterima langsung meru-pakan syarat sahnya penukaran uang, berdasarkan sabda Nabi : “Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga.”

 

Penukaran uang di atas tanggungan (hutang) adalah boleh asal harganya dengan harga saat itu, bila kedua orang penukar berada di lokasi berbeda, dan tidak ada hutang piutang di antara mereka berdua. Yakni disyaratkan agar salah seorang di antara mereka tidak memiliki tanggungan terhadap yang lain.

 

Penukaran dengan cara ini terkadang dilakukan antara uang yang berada dalam kepemilikan namun tidak ada dalam lokasi transaksi, dengan uang yang ada di lokasi transaksi, atau bisa juga antara dua jenis mata uang yang sama-sama dalam kepemilikan dan tidak ada dalam lokasi transaksi. Kasus ini disebut penggun-tingan atau penukaran hutang. Pengguntingan ini hanya bisa dila-kukan pada sebagian kecil penukaran saja, sementara sisanya ditutupi mata uang lain, sehingga ketika berpisah sudah tidak ada hitung-hitungan lagi.

 

Dasarnya adalah hadits Ibnu Umar p yang menceritakan, “Kami pernah menjual unta di Naqie’. Kami menjualnya dengan uang emas, lalu mendapatkan bayaran dengan uang perak. Atau menjualnya dengan uang perak, dan mendapatkan bayaran dengan uang emas. Aku menanyakan hal itu kepada Rasulullah, beliau menjawab, “Boleh saja, asal dijual dengan harga hari itu juga, apabila kalian keluar dari transaksi tanpa ada apa-apa di antara kalian. “

 

Dengan demikian boleh saja melakukan tansaksi dengan perbedaan mata uang ini, dengan catatan bahwa kalkulasinya dilakukan berdasarkan harga penukaran hari standar atau hari pengguntingan. Yakni hari pendebetan rekening yang dimiliki oleh pemegang kartu.


Uang Administrasi Penarikan Uang Tunai


Di antara jenis kartu kredit ada yang bisa digunakan untuk menarik uang tunai dari rekening bank bersangkutan. Biasanya pihak bank akan mengambil uang administrasi dari pengambilan uang tunai itu. Sejauh mana uang administrasi itu dibolehkan?

 

Para ulama fiqih kontemporer berbeda pendapat tentang hukum uang-uang administrasi semacam itu, berdasarkan perbe-daan jenis penarikan itu, apakan sekedar penarikan uang tunai dari rekening pemegang kartu saja, atau ada unsur pinjaman?

 

Di antara ulama ada yang berpandangan bahwa hukum uang-uang administrasi itu boleh, karena tidak lebih dari sekedar upah, imbalan dari pentransferan uang nasabah dari rekeningnya menuju berbagai lokasi dimana uang itu digunakan, yang tentu saja membutuhkan biaya operasional. Jadi kedudukannya adalah sebagai upah transfer uang dari satu negeri ke negeri lain. Hanya saja sistem transfer tersebut terbalik. Karena pihak bank yang mewakili pihak yang mengeluarkan kartu kredit itu terlebih dahulu membayarkan uang, kemudian baru memintanya dari pihak yang memegang kartu untuk merealisasikan syarat pembayaran langsung dalam penukaran mata uang ini. Jarak yang ada antara penye-rahan uang kontan dengan penutupan hutang tidaklah menjadi
tujuan dalam proses ini, juga bukan termasuk penentunya. Inilah pendapat yang akhirnya dipilih oleh Lembaga Keuangan Kuwait dan Bank Islam Yordania.

 

Ada juga yang berpendapat bahwa uang administrasi dalam kasus ini haram hukumnya. Karena proses penarikannya bersifat hutang atau peminjaman dari pihak pemegang kartu, atau dari pihak bank yang mewakilinya. Maka uang yang diambil sebagai imbalannya termasuk riba yang diharamkan. Inilah pendapat yang diambil oleh bank ar-Rajihi.

 

Menurut kami yang paling benar adalah harus dibedakan antara dua kondisi berbeda:
Pertama: Kalau penukaran itu melalui penarikan dana langsung dari rekening nasabah, lalu diambil uang administrasi-nya, cara demikian disyariatkan. Demikian juga apabila pihak bank yang mengeluarkan kartu memiliki uang di bank yang mewakili sehingga bisa menutupi biaya dana yang ditarik ter-sebut.

 

Kedua: Ketika bentuknya adalah pinjaman. Maka imbalan yang diambil ketika itu adalah riba yang diharamkan. Demikian juga apabila rekeningnya adalah rekening bebas, atau dana yang ada tidak cukup untuk menutupi biaya yang ditarik, wallahu a’lam.

 

Tidak diragukan lagi bahwa keharaman dalam kasus ini berkaitan dengan hubungan antara pihak bank yang menge-luarkan kartu dengan bank yang mewakilinya. Adapun nasabah sendiri, kerjanya hanya menarik dana yang dititipkan pada pihak yang mengeluarkan kartu. Uang administrasi yang dia keluarkan adalah upah dari kesulitan yang dihadapi pihak yang menge-luarkan kartu, dengan upaya dan segala tanggungjawab berikut biaya yang juga harus dikeluarkan untuk tujuan itu. Pihak nasa-bah tidak memiliki kaitan dengan urusan antara pihak bank yang mengeluarkan kartu dengan bank yang mewakilinya.

 

……………………………… ( ------------------------ ) ……………………………………….

 

NB : Jika anda ingin melihat postingan asli dan komentar-komentar yang berhubungan dengan artikel di atas, anda bisa melihatnya di http://jacksite.wordpress.com

07 Januari 2010

NASEHAT ROSULULLOH S.AW UNTUK PUTRINDA KESAYANGANNYA, FATIMAH AZ-ZAHRA

Suatu hari Rasulullah S.A.W menyempatkan diri berkunjung kerumah Fatimah az-zahra. Setiba dikediaman putri kesayangannya itu, Rosulullah berucap salam & kemudian masuk. Ketika itu didapatinya Fatimah tengah menangis sambil menggiling Syaiir ( Sejenis Gandum ) dengan penggilingan tangan dari batu. Seketika itu Rosul bertanya kepada putrinya.
“ Duhai Fatimah, apa gerangan yang membuat engkau menangis ? Semoga Allah tidak menyebabkan matamu berderai.” Fatimah menjawab. “ Wahai Rosulullah, Penggilingan dan Urusan rumah tangga inilah yang menyebabkan Ananda menangis.”

Kemudian duduklah Rosulullah S.A.W disisi Fatimah. Kemudian Fatimah melanjutkan. “ Duhai Ayahanda, sudikah kiranya Ayah meminta kepada Ali, suamiku. Mencarikan seorang Jariah ( Hamba Perempuan ) untuk membantu Ananda menggiling gandum dan mengerjakan pekerja’an Rumah ?”.

Maka bangkitlah Rasulullah S.A.W mendekati penggilingan itu. Dengan tangannya beliau mengambil sejumput gandum lalu diletakkannya dipenggilingan tangan seraya membaca BASMALLAH. Ajaib dengan seizing ALLAH S.W.T. penggilingan tersebut berputar sendiri. Sementara penggilingan itu berputar, Rasulullah bertasbih kepada ALLAH S.W.T dalam berbagai bahasa, sehingga habislah gandum itu tergiling.. “ Berhentilah berputar dengan izin ALLAH S.W.T.” maka penggilingan itu berhenti berputar.

Lalu dengan izin ALLAH pula penggilingan itu berkata dengan bahasa manusia.” Yaa.. Rasulullah, demi ALLAH yang telah menjadikan tuan kebenaran sebagai Nabi dan Rasul-nya. Kalaulah tuan menyuruh hamba menggiling gandum dari timur hingga kebaratpun niscaya hamba gilingkan semuanya, Sesungguhnya hamba telah mendengar dalam kitab ALLAH S.W.T. “ Hai orang yang beriman, peliharalah dirimu, keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, penjaganya malaikat yang kasar lagi keras, yang tidak mendurhakai ALLAH terhadap apa yang dititahkannya dan mereka mengerjakan apa yang dititahkannya. Maka hamba takut yaa.. Rasulullah kelak hamba menjadi batu dineraka.”

Dan bersabdalah Rasulullah.” Bergembiralah, karena engkau adalah salah satu Mahligai Fatimah az-zahra didalam surga. Maka bergembiralah penggilingan batu itu.

Lalu Rasulullah bersabda.

” Jika ALLAH menghendaki,niscaya penggilingan itu akan berputar dengan sendirinya untukmu. Tapi ALLAH menghendaki dituliskan-nya untukmu beberapa kebaikan dan dihapuskan-nya beberapa kasalahanmu. Dan diangkatnya beberapa derajat untukmu bila wanita menggiling gandum untuk suami dan anaknya. Dan ALLAH menuliskannya setiap gandum yang digilingkannya SATU kebaikan dan mengangkatnya SATU derajat "

Kemudian Rasulullah meneruskan nasehatnya.

” Wahai Fatimah, wanita yang berkeringat. Ketika wanita menggiling gandum untuk suami dan anaknya. ALLAH akan menjadikan antara dirinya dan Neraka tujuh parit. Wanita yang meminyaki dan menyisiri rambut anaknya, serta mencuci pakaian mereka. ALLAH akan mencatat pahala seperti memberi seribu orang lapar dan memberi pakaian kepada seribu orang telanjang. Sedangkan wanita yang menghalangi hajat tetanga-tetangganya, ALLAH akan menghalanginya dari meminum air telaga Kautsar diahari kiamat.”

Rasulullah S.A.W masih meneruskan nasehatnya..

” Wahai Fatimah yang lebih utama dari semua itu adalah keridha’an Suami terhadap Istrinya. Jika suamimu tidak Ridha, aku tidaklah akan mendoakanmu. Tidakkah engkau ketahui, Ridha Suami adalah Ridha ALLAH S.W.T, dan kemarahannya adalah kemarahan ALLAH S.W.T ?”

Apabila seorang wanita mengandung Janin, Maka beristigfarlah para malaikat. Dan ALLAH mencatat Tiap – tiap hari seribu kebaikan dan menghapuskan seribu kejahatan.
Apabila ia mulai sakit karena melahirkan, ALLAH akan mencatat seperti pahala orang-orang yang berjihad.
Apabila ia Melahirkan, keluarlah ia dari dosa-dosanya seperti keadan sa’at ibunya melahirkannya.
Apabila ia Meninggal dalam melahirkan ia meninggalkan dunia ini tanpa dosa sedikitpun. Kelak ia akan mendapati kuburnya tersebut sebagai taman-taman surga. Dan ALLAH mangaruniakan pahala seribu haji dan seribu umrah. Dan beristigfarlah seribu malaikat untuknya dihari kiamat.

” Wahai Fatimah, wanita yang melayani suaminya dalam sehari semalam dengan baik hati dan ikhlas serta dengan niat yang benar. ALLAH S.W.T menghapuskan dosa-dosanya. Dan akan mengenakan seperangkat pakaian hijau, dan dicatatkan untuknya dari setiap helai bulu dan rambut ditubuhnya seribu kebaikan ( setiap helai seribu kebaikan ).. Wanita yang tersenyum dihadapan suaminya, ALLAH memandangnya dengan pandangan Rahmat.

.” Wahai Fatimah, wanita yang menghamparkan alas untuk berbaring atau menata rumah dengan baik untuk suami dan anaknya, berserulah para malaikat untuknya. Teruskanlah Amalmu, maka ALLAH telah mengampunimu dari dosa yanglalu maupun yang akan datang.”

.” Wahai Fatimah, wanita yang mengoleskan minyak pada rambut dan jenggot suaminya, serta rela memotong kumis dan menggunting kuku suaminya, ALLAH memberinya minuman dari sungai – sungai surga. Dan kuburnya akan menjadi taman di surga. Dan ALLAH menyelamatkannyadari api neraka, serta selamat dari titian Sirotulmustakim.

DARI ABDULLAH BIN AMR AL-ASH RA, ROSULULLAH BERSABDA.
“ DUNIA ADALAH SUATU KESENANGAN, DAN SEBAIK-BAIK KESENANGAN ADALAH WANITA YANG SHALEHAH.”
( H.R MUSLIM )

Sumber www.facebook.com