This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

22 Januari 2010

Forex, Halal atau Haram ???

A. Merujuk pada fatwa DSN Majelis Ulama Indonesia mereka mengeluarkan ijtihad kolektif sebagai berikut:

Dewan Syariah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. 1.  Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
    2. 2.  Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
  1. 3.  Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan 
  2.       secara tunai (at-taqabudh).
  3. 4.  Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku
  4.      pada saat transaksi dan secara tunai.

    Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

a.  Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh,karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

 

b. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun.Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

 

c. Transaksi SWAP, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

 

d. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

 

B. Pendapat yang mengatakan forex adalah halal karena dianalogikan dengan Perdagangan Komoditas Berjangka yang ada perjanjian jelasnya.

 

Ijtihad oleh Prof. Dr. Juhaya S. Praja

 

Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.
Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.


Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.


Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.


Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.

 

Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.
Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:

 

a. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:
1.    Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim 

        ilaih. 
2.    Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar

       (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
3.    Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul.
       Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul

       dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka.  

       Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di 

       dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-

       ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (bay).


b. syarat-syarat.

• Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.
• Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst. Ketiga, kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk.


Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.


Keempat, kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh.


Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.
Penulis adalah Guru Besar Ilmu Syari’ah dan Filsafat Hukum Islam, IAIN Sunan Gunung Djati, Bandung.

 

Melihat kedua fatwa A dan B tersebut seolah terdapat pilihan bagi kita untuk memilih apa yang mantap di hati kita. Pilihan kita nantinya harus kita pertanggungjawabkan sendiri pada Allah, oleh sebab kita sudah tahu dalil yang diambil.
Saya disini akan mencoba berpendapat dan mengajukan hasil pemikiran tentang dua fatwa itu. Semoga Allah meridhoi, sebab masalah yang dihadapi disini adalah berat, yaitu jika tidak halal maka hukumnya haram, bila sampai kita ambil pendapat halal padahal sebenarnya menurutNya haram, maka bisa berabe. Karena daging yang kita makan akan menjadi terkotori semua akibat keharaman hasil usaha kita.


Dalam masalah ini, penulis menyandarkan pijakan pada hadis berikut:
Emas dengan Emas ( ditukar atau diniagakan) , perak dengan perak, gandum dengan gandum, tamar dengan tamar, garam dengan garam mestilah sama timbangan dan sukatannya, dan ditukar secara terus ( pada satu masa/ tunai) dan sekiranya berlainan jenis, maka berjual-belilah kamu sebagaimana yang disukai” ( Riwayat Muslim, no 4039 no hadith , 11/9 ) .

 

Dari hadis itu, jika dimaknakan secara harfiah adalah sudah jelas. Barang yang dimaksud adalah emas, perak, gandum, tamar,dan garam. Tetapi, jika menyandarkan pada pengertian harfiah saja maka kacaulah pengambilan hukum kita. Dalam pengambilan hukum ada suatu istilah qiyas, nah yang menjadi penting disini ada golongan ulama yang menqiaskan emas adalah mata uang karena pada konteks nabi mengucapkan hadis itu, emas menjadi mata uang jasirah arab.


Jadi, yang lebih kita tekankan adalah pada hukum boleh tidaknya penyerahan mata uang pada future atau masa depan dengan perjanjian sekarang seperti pada Perdagangan Berjangka Komoditi ( PBK ). Masalah itu judi ataukah tidak, adalah relatif tiap – tiap orang menganggapnya, jadi untuk menyandarkan pada hal itu akan menuai banyak sekali perbedaan pendapat. Kita ambil hukum yang jelas saja, apakah perdagangan uang tergolong PBK? Saya lebih memandang perdagangan uang tidak boleh kita jadikan PBK. Coba kita menafsirkan hadis diatas, bahwa kenapa baginda Nabi menyebut emas dan perak harus dipertukarkan dengan yang sama nilainya dan waktunya? Hal ini karena pada kondisi lingkungan Nabi hidup itu, mata uang atau alat tukar yang digunakan adalah emas dan perak. Nabi tidak ingin terjadi gonjang ganjing dalam perekonomian, seperti halnya dalam bidang pangan, dimana makanan pada masyarakat saat itu adalah gandum. Nah jika sabda nabi mengharamkan hal itu pada saat itu, maka kita harus menerapkannya juga pada hukum alat tukar kita atau yang sekarang adalah mata uang, baik itu rupiah, ringgit, atau dollar. Mata uang harus secara tegas kita larang untuk diperjualbelikan secara future atau seperti yang berlaku pada Perdagangan Berjangka Komoditi. Pengambilan hukum ini akan sama dengan haramnya heroin yang pada jaman dahulu waktu jaman Baginda Nabi hidup tidak ada. Ulama mengambil kesimpulan haram karena efeknya bersifat memabukkan bagi penggunanya.


Nah dari pendapat saya tersebut dengan menyebut nama Allah, saya mengajak sobat – sobat untuk melihat secara obyektif, pertimbangkanlah masak – masak. Sayyidina Umar sendiri mengatakan tinggalkanlah yang meragukanmu. Untuk itu saya mengambil pendapat dari fatwa MUI yang tidak menghalalkan secara menyeluruh terhadap transaksi forex, karena didukung oleh banyak ijtihad ulama dan bukan merupakan ijtihad solo, tapi ijtihad kolektif ulama. Ulama adalah pewaris Kenabian, jika tidak menemukan solusi permasalahan bertanyalah pada mereka yang benar – benar Arif Billah. Wallahu A’lam Bisshowab

 

Sumber  http://heru-stan.blogspot.com

19 Januari 2010

BlogDuit Penghasil Pundi-pundi $

Siapa yang ingin memiliki blog yang dapat menghasilkan uang ataupun $ ? Mungkin semua bloger ingin memiliki blog seperti itu. Namun karena keterbatasan akses internet dan informasi, sehingga masih sedikit bloger yang memanfaatkan blognya untuk mencari penghasilan. Namun dari sekian banyak blog yang dijadikan sumber $, saya melihat salah satu blog yang cukup bagus dan sepertinya juga telah menghasilkan pundi-pundi $ bagi si empunya blog. Blog tersebut bernama BlogDuit.com.


Desain dari blog tersebut cukup bagus dan menarik perhatian, mungkin si empunya memang sudah jago dalam membuat blog atau situs. Sepertinya pemilik blog tersebut meggunakan blognya untuk mencari $ dengan cara menjual atau sebagai referal dari Amazon.com. Hal itu dilakukan dengan cara membuat autoblog amazon, saya sendiri belum seberapa paham akan maksud autoblog amazon ini, tapi bagi kalian yang ingin mengetahuinya lebih lanjut, bisa membaca ebook yang dulu pernah dijual di BlogDuit.com.



Ebook autoblog amazon dulu pernah dijual di BlogDuit seharga $ 20, namun sekarang sayangnya sudah tidak dijual lagi, tapi malah dikasih gratis lho….. Anda penasaran, nah silahkan saja kunjungi BlogDuit tersebut di TKP….. Eng Ing Eng…. Ennnnngggg….


11 Januari 2010

MODAL USAHA DARI KARTU KREDIT

kartu_kredit mega Anda punya ide bisnis, tapi belum bisa jalan karena kurang modal. Ada salah satu alternatif sumber modal yaitu kartu kredit. Ternyata kartu kredit bisa juga lho digunakan sebagai modal usaha. Mau tahu caranya ? begini kira-kira tipsnya :

 

1. Kartu kredit digunakan sebagai modal usaha tambahan . Bukan modal usaha utama apalagi modal usaha awal untuk buka usaha. Sebabnya, kartu kredit termasuk utang jangka pendenk dengan bunga yang agak besar.

 

2. Sebagai modal tambahan anda harus mengenal betul syarat atau term condition kartu kredit. Berapa hari term periodnya ? Berapa maksimal pinjaman yang bisa anda gunakan ? Tanggal berapa jatuh tempo pembayarannya ? Misi anda dalam menggunakan kartu kredit ini adalah bayar ketika dalam masa tenggang dan sebelum tanggal pembayaran. Artinya anda akan bebas bunga.

 

3. Anda sebaiknya menerima pembayaran cash keras dari pelanggan anda. Atau pembayaran di bawah term period dari kartu kredit anda.

 

4. Bila terpaksanya anda harus mencicil untuk utang ini. Maka buatlah perencanaan pembayaran. Bayarlah 20 % minimal dari utang yang anda gunakan. Jangan terlalu lama mencicil, karena keuntungan anda akan tergerus oleh bunga kartu kredit yang tinggi.

 

Nah, mulai sekarang gunakanlah kartu kredit secara bijak.

 

Sumber : http://tipsbisnisuang.wordpress.com

08 Januari 2010

Fenomena Halal Haram Investasi di Bursa Saham/Forex

…Dari sekian banyak klien yang saya jumpai… mungkin bang ”RS” lain dari pada yang lain… dimana selama ini yang selalu saya sampaikan dalam presentasi adalah Legalitas dan Tingkat Resiko bisnis yang saya tawarkan dalam presentasi adalah hal utama bagi saya…tapi kali ini lain ya… saya sempat kaget juga karena pertanyaan nya adalah…”apakah bisnis yang anda tawarkan ini adalah halal buat saya..? kata bang RS dan saya tidak mau membeli uang dengan uang, katanya lagi, soal Resiko Bisnis itu biasa dan ada dalam setiap usaha..


Nah loh..kan bingung saya…sebagai muslim jujur saja saya juga tidak mau bisnis yang saya jalankan adalah salah atau bertentangan dengan etika hukum dan sisi agama yang saya anut… tapi ini adalah kenyataan yang harus kita hadapi, sudah banyak orang penting (pejabat), alim ulama dan cerdik pandai yang sudah membahas ini jauh-jauh hari sebelumnya dan hasilnya adalah seperti laporan berikut ini, saya tidak bisa menilai sendiri, segala keputusan dan keyakinan hati nurani anda ada di tangan anda sendiri…berikut hasil laporannya..


SEMINAR NASIONAL “PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DITINJAU

DARI SEGI HUKUM ISLAM”


Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) Yogyakarta telah mengadakan Seminar Nasional Perdagangan Berjangka Komoditi Ditinjau dari Segi Hukum Islam di Yogyakarta pada tanggal13 September 2001.


Pembicara dalam seminar tersebut adalah Drs. Ridwan Kurnaen, MBA. (Bappebti), Drs. Hasan Zein Mahmud, MBA. (PT. BBJ), Prof. Drs. H. Asmuni Abdurrohman (MUI Pusat), Drs. H. Abdur Rachim (IAIN SUKA Yogyakarta), Dr. Syamsul Anwar, MA. (IAIN SUKA Yogyakarta), Prof. Dr. Juhaya S. Praja, M.Ag. (IAIN Bandung), Jawahir Thontowi, SH., Ph.D. (FH-UII Yogyakarta), dan Zainul Arifin, MBA. (Institut At-Tazkiyah Jakarta).


Peserta dalam seminar tersebut sekitar 100 orang terdiri atas wakil-wakil dari Universitas/IAIN dari Propinsi DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Lampung, dan Sulawesi Selatan, serta wakil-wakil dari Pondok Pesantren, Pemda DIY, dan sebagainya.


Pokok-pokok pikiran serta rekomendasi dari seminar tersebut adalah sebagai berikut :
1. Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997

tanggal 5 Desember 1997, berdasar nas-nas Al-Qur’an dan Hadits Nabi, serta

pendapat para ulama fiqih, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam

(muamalah);
2. Meskipun kalangan ulama Syahi’i berpendapat, dengan menggunakan konsep-konsep

akad istitsna, Perdagangan Berjangka Komoditi tidak dibenarkan karena bertentangan

dengan kaidah umum yaitu tentang obyek transaksi harus nyata, namun, menurut Ibnu

Taimiyah, larangan menjual barang yang belum ada tersebut bukan karena tidak

adanya barang itu, melainkan karena tidak jelas, apakah barangnya nanti dapat

diserahkan ataukah tidak. Apabila barangnya belum ada, tetapi ada jaminan dapat

diadakan atau diserahkan kemudian, maka hal itu diperbolehkan;
3. Perdagangan Berjangka yang dikembangkan pada masyarakat kontemporer/modern

mendapat dukungan kaidah fiqih, utamanya dari sisi “istihsan” dan atau “mashalihul

mursalah”, yaitu tuntutan kebutuhan ekonomi modern (perdagangan) dan perlindungan

para petani (masyarakat).
4. Perdagangan Berjangka Komoditi tidak mengandung hal-hal yang bertentangan atau

dilarang oleh Syariat, karena :
A. Perdagangan berjangka adalah resmi (legal), mempunyai aturan yang jelas dalam

peraturan-perundangan;
B. Perdagangan berjangka tidak mengandung spekulasi (dalam arti untung-

untungan), tetapi justeru dengan lindung nilai (hedging) dan pembentukan harga

(price discovery) memberikan perlindungan kepada para petani-produsen;
C. Perdagangan berjangka memiliki fungsi sosial-ekonomi, yaitu perlindungan

kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, berbeda dengan perjudian atau

gambling, mengandung unsur untung-untungan dengan resiko yang tinggi serta

tidak memiliki fungsi ekonomi bagi kesejahteraan/kemaslahatan masyarakat

secara umum.
5. Menurut Yusuf Musa, perdagangan berjangka tidaklah tepat apabila dikategorikan

sebagai “salam” dikarenakan banyak perbedaannya, diantaranya adanya syarat

penyerahan harga penuh ketika akad dilakukan, sehingga perdagangan berjangka

lebih tepat dikategorikan sebagai akad jual beli.
6. Untuk memperoleh kejelasan yang lebih detail tentang pandangan Hukum Islam

terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi ini, kegiatan seminar ini perlu ditindaklanjuti

dengan kajian yang lebih mendalam dalam bentuk workshop yang melibatkan para

pelaku, serta pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam perdagangan berjangka

komoditi ini. (sumber www.bappebti.go.id)

Sumber http://bbroker2010.wordpress.com

07 Januari 2010

Pengertian Twitter dan Cara Pendaftaran

Setelah kita mengenal Friendster, Facebook, Myspace dan situs jejaring sosial lainnya, Twitter seakan menyeruak hadir dengan format yang berbeda. Konsep yang diusung oleh Twitter adalah menyebarkan informasi pesan secara singkat, padat dan real time di dalam kalimat kurang dari 140 karakter kepada pembacanya diseluruh dunia.


Pengguna Twitter dapat menyebarkan informasi pesan singkat melalui beberapa cara, bisa melalui situs Twitter sendiri, melalui SMS, atau melalui aplikasi Twitter lainnya seperti Twirl, Snitter, atau Twitterfox yang merupakan aplikasi tambahan untuk browser Firefox. Karena kandungan pesan yang singkat, Twitter dimasukkan dalam kategori mikroblog, yaitu sebuah media online yang memungkinkan penggunanya menuliskan informasi pesan secara singkat. Panjang pesan tersebut biasanya kurang dari 200 karakter.


Ide pembuatan media online Twitter adalah berawal dari pertanyaan sepele yaitu “Apa yang teman-teman lakukan saat ini ?”. Maka Twitter berupaya menjembatani pertanyaan tersebut kepada penggunanya dengan kembali bertanya “What are you doing?”. Jawaban itu akan disebarluaskan oleh Twitter melalui fasilitas antarmuka (dashboard) penggunanya. Twitter juga menyediakan aplikasi antarmuka tersebut tampil di website/blog penggunanya.


Jika layanan pesan berbasiskan SMS hanya mampu mengirimkan informasi kepada pengguna yang dikenal, maka Twitter bisa digunakan sebagai sarana penyebar informasi kepada semua orang baik yang dikenal maupun tidak, untuk memberitahukan keberadaan penggunanya. Penyampaian pesan dalam Twitter umumnya tanpa berharap mendapatkan balasan/respon dari pembacanya.


Contoh untuk urusan sosial, Twitter mampu memberikan informasi cepat tentang keberadaan kita atau yang akan kita lakukan. Misal “Aku mau makan malam ikan bakar nih, kalau ada yang mau ikut, nyusul aja ke Jl. Anu”. Orang lain yang menjadi pengikut Twitter kita akan mengetahui berita tersebut dan respon akan tercipta.


Untuk urusan bisnis, Twitter bisa dijadikan alat untuk mengumumkan kabar terbaru atau posting blog terbaru dari sebuah perusahaan bahkan berinteraksi dengan konsumen. Twitter juga memudahkan kolaborasi internal dan komunikasi dalam sebuah kelompok.


Saat ini, layanan Twitter banyak digunakan oleh berbagai kalangan, baik itu pemerintah (misal Israel), organisasi (misal NASA), politikus (misal Barack Obama), selebritis misal Ashton Kutcher dengan nama akun aplusk, Samantha Ronson dengan nama akun jackdaniels9, Pete Wentz dengan nama akun ztnewetep, John Mayer dengan nama akun johncmayer, dan Demi Moore dengan nama akun mrskutcher. Mereka semua begitu rajin meng-update apa yang sedang mereka lakukan beberapa menit sekali.


Bali Orange juga menggunakan Twitter untuk memberikan status pelayanan secara real time baik itu kepada pelanggannya maupun kepada pengunjung website. Status informasi terkini kami tampilkan di website maupun blog ini.


Setelah tau arti Twitter sekarang kita coba untuk mendaftar dan memiliki akun Twitter sendiri. Semoga setelah baca ulasan cara daftar ke Twitter, Anda bisa ber-tweet ria. Begini cara daftarnya :


1. Ketik pada browser : http://www.twitter.com dan klik tombol hijau bertuliskan Sign up now.


2. Isikan formulir yang tersedia disana sesuai dengan data Anda. Pastikan kata-kata disebelah kanan akan berubah menjadi OK, OK, STRONG, dan OK. Isikan huruf yang tertera disana, persis ! Mungkin disini banyak terjadi kegagalan. Jika Anda merasa tulisan itu tidak jelas, jangan kawatir, cari kombinasi kata lainnya dengan klik Get two new words. Masih tidak jelas ? Klik lagi, blum jelas ? Klik terus .. terus dan terus sampai jelas. Setelah selesai klik tombol Create my account.


3. Kemudian tampil halaman berikutnya. Klik saja Skip this step. Tapi jika Anda penasaran, masukkan saja password email Anda. Kejadian selanjutnya, saya blum (ingin) tahu juga. La wong saya menyarankan untuk Skip this step.


4. Halaman berikutnya, lagi … Skip this step. Klo penasaran klik tombol Finish, mangga, monggo, saya tidak bertanggung jawab. Saran saya hanya klik Skip this step.


5. Akhirnya … tampil juga halaman Twitter Anda. Silahkan ketik sesuka hati dan sebanyak-banyak nya. Sekedar saran, harap sesekali melihat pergerakan angka mundur sebelum ketik kata selanjutnya. Karena ketika angka itu menunjuk angka 0, berarti sudah tidak bisa ketik lagi. Takutnya, Anda mengetik terus menerus tanpa melihat layar twitter. Kasihan dah nulis banyak tapi hanya nyangkut 140 huruf saja. Hehehehe. Jangan kawatir, jika sering ketik, jemari Anda akan otomatis berdansa di keyboard meski tanpa harus melihat tombol kibord. Great !

Cukup nglantur nya … jika selesai ketik, segera klik tombol Update. Ntar keburu dingin nasinya. Akhirnya, Anda berhasil menyebarkan ide Anda ke seluruh jagat raya. Hush .. belom !


6. Nah, saatnya sekarang adalah hunting teman/mantan pacar/janda (hihihi)/selebritis/ dll melalui fasilitas search. Silahkan ketikkan apa saja, misal nama, kota, kabupaten, provinsi, dll. Dalam contoh adalah baliorange.


7. Halaman hasil pencarian akan muncul. Kebetulan baliorange mempunyai akun Twitter, maka akan tampil seperti dibawah ini. Jika tidak ada penampakan pada hasil pencarian maka kreatiflah. Jika tetap blum ada penampakan … wah sesaji nya kurang lengkap tuh. **dziienk** Maaf, kalimat terakhir tdk ada kaitannya dengan Twitter.


Oke, muncul data-data yang berkaitan dengan baliorange. Nah disana ada link di kata baliorange. Klik saja, karena Anda akan dibawa ke halaman Twitter milik baliorange. Disanalah kumpulan tweets (kabar/berita/info) milik baliorange.


8. Biar tweets (kabar/berita/info) dari baliorange muncul di halaman Anda, maka harus menjadi pengikutnya (follow) baliorange. Silahkan klik tombol Follow jika Anda ingin mendapatkan berita DAHSYAT !!! dari baliorange.


9. Saya meyakini Anda itu pintar melebihi saya. Maka untuk informasi lebih dalam mengenai fitur dan fasilitas Twitter, saya menunjukkan jalan untuk klik menu HELP. Disana banyak terdapat hal-hal tersembunyi yang sebelumnya tidak pernah Anda bayangkan ! Waspadalah … waspadalah. Kreativitas itu akan tercipta jika Anda memanfaatkan kesempatan … kesempatan dan memahami isi HELP. Hehehehe. Selamat Ber-Tweets Ria !


Sumber www.baliorange.web.id



NASEHAT ROSULULLOH S.AW UNTUK PUTRINDA KESAYANGANNYA, FATIMAH AZ-ZAHRA

Suatu hari Rasulullah S.A.W menyempatkan diri berkunjung kerumah Fatimah az-zahra. Setiba dikediaman putri kesayangannya itu, Rosulullah berucap salam & kemudian masuk. Ketika itu didapatinya Fatimah tengah menangis sambil menggiling Syaiir ( Sejenis Gandum ) dengan penggilingan tangan dari batu. Seketika itu Rosul bertanya kepada putrinya.
“ Duhai Fatimah, apa gerangan yang membuat engkau menangis ? Semoga Allah tidak menyebabkan matamu berderai.” Fatimah menjawab. “ Wahai Rosulullah, Penggilingan dan Urusan rumah tangga inilah yang menyebabkan Ananda menangis.”

Kemudian duduklah Rosulullah S.A.W disisi Fatimah. Kemudian Fatimah melanjutkan. “ Duhai Ayahanda, sudikah kiranya Ayah meminta kepada Ali, suamiku. Mencarikan seorang Jariah ( Hamba Perempuan ) untuk membantu Ananda menggiling gandum dan mengerjakan pekerja’an Rumah ?”.

Maka bangkitlah Rasulullah S.A.W mendekati penggilingan itu. Dengan tangannya beliau mengambil sejumput gandum lalu diletakkannya dipenggilingan tangan seraya membaca BASMALLAH. Ajaib dengan seizing ALLAH S.W.T. penggilingan tersebut berputar sendiri. Sementara penggilingan itu berputar, Rasulullah bertasbih kepada ALLAH S.W.T dalam berbagai bahasa, sehingga habislah gandum itu tergiling.. “ Berhentilah berputar dengan izin ALLAH S.W.T.” maka penggilingan itu berhenti berputar.

Lalu dengan izin ALLAH pula penggilingan itu berkata dengan bahasa manusia.” Yaa.. Rasulullah, demi ALLAH yang telah menjadikan tuan kebenaran sebagai Nabi dan Rasul-nya. Kalaulah tuan menyuruh hamba menggiling gandum dari timur hingga kebaratpun niscaya hamba gilingkan semuanya, Sesungguhnya hamba telah mendengar dalam kitab ALLAH S.W.T. “ Hai orang yang beriman, peliharalah dirimu, keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, penjaganya malaikat yang kasar lagi keras, yang tidak mendurhakai ALLAH terhadap apa yang dititahkannya dan mereka mengerjakan apa yang dititahkannya. Maka hamba takut yaa.. Rasulullah kelak hamba menjadi batu dineraka.”

Dan bersabdalah Rasulullah.” Bergembiralah, karena engkau adalah salah satu Mahligai Fatimah az-zahra didalam surga. Maka bergembiralah penggilingan batu itu.

Lalu Rasulullah bersabda.

” Jika ALLAH menghendaki,niscaya penggilingan itu akan berputar dengan sendirinya untukmu. Tapi ALLAH menghendaki dituliskan-nya untukmu beberapa kebaikan dan dihapuskan-nya beberapa kasalahanmu. Dan diangkatnya beberapa derajat untukmu bila wanita menggiling gandum untuk suami dan anaknya. Dan ALLAH menuliskannya setiap gandum yang digilingkannya SATU kebaikan dan mengangkatnya SATU derajat "

Kemudian Rasulullah meneruskan nasehatnya.

” Wahai Fatimah, wanita yang berkeringat. Ketika wanita menggiling gandum untuk suami dan anaknya. ALLAH akan menjadikan antara dirinya dan Neraka tujuh parit. Wanita yang meminyaki dan menyisiri rambut anaknya, serta mencuci pakaian mereka. ALLAH akan mencatat pahala seperti memberi seribu orang lapar dan memberi pakaian kepada seribu orang telanjang. Sedangkan wanita yang menghalangi hajat tetanga-tetangganya, ALLAH akan menghalanginya dari meminum air telaga Kautsar diahari kiamat.”

Rasulullah S.A.W masih meneruskan nasehatnya..

” Wahai Fatimah yang lebih utama dari semua itu adalah keridha’an Suami terhadap Istrinya. Jika suamimu tidak Ridha, aku tidaklah akan mendoakanmu. Tidakkah engkau ketahui, Ridha Suami adalah Ridha ALLAH S.W.T, dan kemarahannya adalah kemarahan ALLAH S.W.T ?”

Apabila seorang wanita mengandung Janin, Maka beristigfarlah para malaikat. Dan ALLAH mencatat Tiap – tiap hari seribu kebaikan dan menghapuskan seribu kejahatan.
Apabila ia mulai sakit karena melahirkan, ALLAH akan mencatat seperti pahala orang-orang yang berjihad.
Apabila ia Melahirkan, keluarlah ia dari dosa-dosanya seperti keadan sa’at ibunya melahirkannya.
Apabila ia Meninggal dalam melahirkan ia meninggalkan dunia ini tanpa dosa sedikitpun. Kelak ia akan mendapati kuburnya tersebut sebagai taman-taman surga. Dan ALLAH mangaruniakan pahala seribu haji dan seribu umrah. Dan beristigfarlah seribu malaikat untuknya dihari kiamat.

” Wahai Fatimah, wanita yang melayani suaminya dalam sehari semalam dengan baik hati dan ikhlas serta dengan niat yang benar. ALLAH S.W.T menghapuskan dosa-dosanya. Dan akan mengenakan seperangkat pakaian hijau, dan dicatatkan untuknya dari setiap helai bulu dan rambut ditubuhnya seribu kebaikan ( setiap helai seribu kebaikan ).. Wanita yang tersenyum dihadapan suaminya, ALLAH memandangnya dengan pandangan Rahmat.

.” Wahai Fatimah, wanita yang menghamparkan alas untuk berbaring atau menata rumah dengan baik untuk suami dan anaknya, berserulah para malaikat untuknya. Teruskanlah Amalmu, maka ALLAH telah mengampunimu dari dosa yanglalu maupun yang akan datang.”

.” Wahai Fatimah, wanita yang mengoleskan minyak pada rambut dan jenggot suaminya, serta rela memotong kumis dan menggunting kuku suaminya, ALLAH memberinya minuman dari sungai – sungai surga. Dan kuburnya akan menjadi taman di surga. Dan ALLAH menyelamatkannyadari api neraka, serta selamat dari titian Sirotulmustakim.

DARI ABDULLAH BIN AMR AL-ASH RA, ROSULULLAH BERSABDA.
“ DUNIA ADALAH SUATU KESENANGAN, DAN SEBAIK-BAIK KESENANGAN ADALAH WANITA YANG SHALEHAH.”
( H.R MUSLIM )

Sumber www.facebook.com

06 Januari 2010

10 Kata-Kata Inspirasi Motivasi Pilihan yang Membuat Anda Lebih Kaya Setiap Hari

Kumpulan kata kata mutiara motivasi masih berlanjut! Setelah seri kata mutiara lebih semangat lalu kata motivasi lebih percaya diri, sekarang giliran kata-kata motivasi yang membuat anda kaya setiap hari.

Hanya dengan mengafirmasi diri, anda akan merasa lebih kaya dalam beberapa hari mendatang. Coba langsung! Praktekkan kata-kata motivasi berikut ini dan rasakan perubahan hasilnya dalam beberapa hari ke depan.

1. Saya sekarang sejahtera. Saya mendapatkan uang yang berkecukupan, lalu menyimpannya,membelanjakannya, dan menginvestasikannya dengan bijak.

2. Kekayaan saya bertambah banyak tiap hari. Uang saya mampu menghasilkan uang yang jauh lebih banyak. Ide-ide saya, energi yang saya keluarkan, dan semangat begitu bergelora untuk menghasilkan kekayaan baru bagi saya dan orang lain.

3. Saya sekarang selalu punya uang yang saya mau dan inginkan. Dan saya membelanjakannya dengan bijak dan cerdas.

4. Setiap investasi yang saya keluarkan selalu mendatangkan keuntungan. Tiap rupiah yang saya salurkan, kembali pada saya dengan hasil berkali-kali lipat lebih banyak. Dan saya mengatur uang-uang itu dengan efektif.

5. Saat saya memikirkan kesejahteraan, saya menjadi lebih sejahtera dalam semua aspek hidup saya. Kesejahteraan saya sekarang berlipat dan menciptakan kekayaan-kekayaan baru yang terus meningkat dari menit ke menit, bahkan saat saya makan, bersantai, dan tidur sekalipun.

6. Pekerjaan saya adalah pipa besar yang mengalirkan kekayaan tak terbatas pada diri saya. Karena saya adalah magnet uang. Uang selalu berputar di sekeliling kehidupan saya. Dan kekayaan itu berlipat ganda dengan cepat melalui layanan yang berguna buat orang banyak.

7. Modal saya terus bertambah tiap hari. Saya sekarang berada dalam bidang bisnis yang tepat dan berada di saat yang tepat untuk mempercepat tumbuhnya kekayaan saya. Dan saya mengembangkannya dengan selalu melakukan ACTION.

8. Tuhan ingin saya menjadi kaya. Dan Tuhan memberikan jalan terbaik-Nya bagi saya untuk mencapai kemakmuran. Lewat pikiran, bakat, dan imajinasi, saya ciptakan kekayaan baru buat diri saya dan orang lain.

9. Semua kekayaan itu pada dasarnya tidak terbatas dan tidak akan pernah habis. Karenanya saya tahu ada banyak kekayaan berlebih di dunia ini, dan siapapun bisa menarik kekayaan itu datang ke pangkuannya jika mau mempelajari ilmu kaya.

10. Saya sekarang menciptakan kekayaan dengan cara kreatif. Lewat pengetahuan yang saya pelajari setiap hari, saya menciptakan mesin uang yang dapat menghasilkan banyak uang untuk saya dan orang-orang di sekitar saya. Saya merasa kini hidup saya semakin lengkap dan membahagiakan. Saya menyadari betapa indahnya hidup ini.

Sebelum posting ini saya akhiri, soal kaya ini bahwa hubungannya tidak selalu berarti dengan uang.

Kaya hati artinya anda lebih pemurah, kaya jiwa artinya anda lebih percaya diri, kaya cinta artinya anda punya stok cinta yang melimpah, kaya teman artinya anda punya teman segudang. Jadilah lebih kaya setiap hari. Karena kaya itu menyenangkan, karena kaya itu positif, …karena dengan kaya anda bisa membantu yang kurang kaya menjadi lebih kaya seperti anda.

Bila anda ingin kaya teman, anda bisa ganti/tambahkan kata uang/kekayaan dan sejenisnya pada kata-kata mutiara di atas dengan kata “teman/kawan” dsb. Begitu pun kalau anda ingin ganti dengan “kaya cinta”, “kaya senyum” dan kaya-kaya lainnya.

Silakan praktekkan…

Sumber : www.jokosusilo.com