This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

06 Juli 2011

Marina Bay, Tongkrongan Mewah Singapura

Oleh Syanne Susita


Tongkrongan di Singapura, meski luas wilayahnya mungil, terus bertambah terutama di daerah Marina Bay. Keluar dari stasiun MRT Raffles Place, saya menyusuri Esplanade (lumayan jauh berjalan kaki tapi menyenangkan sebab bebas debu).
Saya berhenti sejenak di patung Merlion baru yang terletak di One Fullerton. Dari Esplanade, saya melanjutkan ke Helix Bridge dan stadion Youth Olympic Park — tempat pertandingan Youth Olympic Games.




Arsitektur Helix Bridge, jembatan sepanjang 280 meter, memang keren banget. Bentuk spiral dan warna metalik jembatan memberi kesan futuristis. Lampu-lampu kecil yang mulai menyala memberi kesan megah. Pemandangan sepanjang menyusuri jembatan yang menghubungkan Esplanade dan The Shoppes Marina Bay ini juga keren.


Di sebelah kiri ada Singapore Eye yang kokoh. Pemandangan di kanan? Jejeran gedung perkantoran menjulang tinggi dengan arsitektur modern dan unik, ditambah patung Merlion dan dua kubah durian metalik Esplanade. Plus, teluk yang tenang.

Menikmati pemandangan seperti itu jadi satu kemewahan. Perasaan jadi sangat relaks, sambil menikmati hembusan angin semilir.


Di depan mal The Shoppes, tersedia tempat luas untuk pejalan kaki menikmati pemandangan. Beberapa orang memanfaatkannya sebagai tempat anjing mereka berjalan-jalan atau joging sore. Masih satu bagian dengan Marina Bay Sands, terdapat Art Science Museum yang desain gedungnya menyerupai bunga teratai.


Puas menikmati pemandangan, saya masuk ke The Shoppes untuk cuci mata. Jajaran butik mewah membuat dompet saya takut. Hanya harga-harga makanan di pujasera Makansutra yang terjangkau kantong (meski harganya rata-rata lebih mahal S$ 1-2 dari pujasera lain).



Berhubung masih banyak butik dan toko yang belum buka, saya mengunjungi kasino di The Shoppes, yang disebut-sebut sebagai kasino paling mewah di Asia. Meja-meja permainan kartu begitu mewah, begitu juga mesin-mesin jackpot-nya. Sepertinya kebanyakan kasino, larangan memotret terlihat dimana-mana. Padahal, mesin slot dan meja judinya terlihat megah jika dilihat dari atas. Turis yang hendak masuk kasino harus menunjukkan paspor.
Setelah puas berkeliling, saya buru-buru keluar dari kawasan The Shoppes untuk menyeberang menuju Hotel Marina Bay Sands. Saya penasaran dengan kolam renangnya yang terletak di lantai 57, lantai paling tinggi di hotel itu.



Tinggi hotel ini mungkin masih kalah tinggi dengan Stamford Swiss Hotel yang mencapai 66 lantai, di seberang teluk. Tapi, memang pemandangan Singapura dari kolam renang Infinity Pool amat menakjubkan. Begitu keluar dari lift, melihat hamparan kolam dan langit, saya langsung berdecak kagum. Jejeran pohoh palem bikin pemandangan indah. Saya langsung selonjoran dengan nyaman di bangku panjang di pinggir kolam.



Hotel ini terdiri dari tiga menara dan diatasnya disambungkan oleh teras seluas satu hektar yang disebut Sky Park. Selain kolam renang, ada restoran The Sky atau klub malam tetapi bisa juga jadi tempat nongkrong seru di siang hari: Ku De Ta. Jika hanya ingin melihat-lihat, kita bisa langsung terus ke bagian lapangan luar yang ditopang oleh menara tiga. Jika berdiri di ujung, serasa seperti Kate Winslet dan Leo DiCaprio di salah satu adegan “Titanic”.


Sebagai teman menikmati pemandangan, saya memesan minuman Singapore Sling. Dalam hati saya berujar, “Saya memang tidak mampu menginap di hotel ini, tapi setidaknya sudah merasakan keindahan kolam renang dan minumannya.”

Sumber : www.yahoo.com

08 Februari 2011

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Buat rekan yang sedang membutuhkan contoh Surat Perjanjian Kerjasama, berikut saya posting tentang surat perjanjian kerjasama. Smoga dapat menjadi referensi dan bermanfaat buat kalian.

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK I

Nama : Didik Heriyanto

No. KTP : …………………………………

Alamat : …………………………………

: …………………………………

Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik modal dengan yang beralamat di Jl. Raya Burangrang No. 5 Bandung.

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.

PIHAK II

Dalam hal ini bertindak sebagai Pengelola PT. INDO IT.

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang Pengmbangan Teknologi. Perjanjian yang dimaksud disebutkan dalam pasal-pasal perjanjian ini, sebagai dasar untuk melakukan kerjasama.

PASAL 1

KETENTUAN UMUM

Perjanjian ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud.

Perlu adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan operasional Pengmbangan Teknologi.

PASAL 2

KEGIATAN OPERASIONAL PT. INDO IT

Pihak kedua selaku Pengelola PT. INDO IT bertanggung jawab atas operasi PT. INDO IT sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang Teknologi di Indonesia.

Kehadiran Pengelola PT. INDO IT minimal sebulan sekali.

Pihak kedua melimpahkan sebagian tugas manjemen operasional kepada pihak pertama tanpa mengurangi fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Pengelola PT. INDO IT.

PASAL 3

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Kewajiban pihak kedua selaku Pengelola PT. INDO IT adalah fungsi dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah

Berada di Apotek sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini.

Sebagai imbalan atas kewajibannya, pihak kedua berhak untuk mendapatkan :

  1. Gaji perbulan sebesar Rp.1.000 000; (satu juta rupiah) yang dibayarkan paling lambat akhir bulan berjalan.
  2. Tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.
  3. Pasal 3 ayat 3 poin a dan b mulai berlaku pada saat PT. INDO IT sudah berjalan (operasional).
  4. Hak-hak pihak kedua besaran rupiahnya akan ditinjau kembali, berdasarkan perkembangan PT. INDO IT dengan kesepakatan bersama.

PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Kewajiban pihak pertama adalah memenuhi hak-hak pihak kedua.

Hak pihak pertama adalah hal-hal yang menjadi kewajiban pihak kedua.

PASAL 5

LAIN-LAIN

Dalam hal pihak kedua berhalangan dalam melakukan kewajibannya sebagai Pengelola PT. INDO IT, maka wajib mengadakan PT. INDO IT baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 6

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di bawah materai oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain.

Apabila di kemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal lain yang belum terdapat dalam surat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah.

Perjanjian ini berlaku sejak surat izin PT. INDO IT diterima oleh Pemilik PT. INDO IT dan berlaku sampai salah satu pihak merasa perlu meninjau kembali kesepakatan bersama ini.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Anton Firman Wisnu Siregar

PIHAK I PIHAK II

SAKSI PIHAK I

Saksi I Saksi II

( Agnes ) ( Angga )

SAKSI PIHAK II

Saksi I Saksi II

( Agung ) ( Dian )


24 Agustus 2010

Modal Usaha dengan Ijazah Sarjana

Jakarta - Untuk memperbanyak jumlah pengusaha pemula, pemerintah memberikan bantuan pinjaman lunak bagi para lulusan sarjana strata I (S-I) lewat program sarjana Wirausaha Baru (WUB). Lulusan sarjana yang berminat menjadi pengusaha, cukup menyerahkan surat ijazah mereka sebagai jaminan untuk segera mendapatkan kucuran modal.

"Saya percaya lulusan S-1 (sarjana) punya kemampuan yang bisa diandalkan. Saya mengajak saudara bisa menjadi pengusaha pemula. Buatlah bisnis mikro, bisnis kelompok, atau pilihan yang terbaik adalah koperasi. Apabila layak, ajukan proposal pada bank dan cukup selembar ijazah sebagai jaminannya," tutur Menteri Koperasi dan UKM Syariefudin Hasan dalam paparannya di hadapan kurang lebih 2000 sarjana se Jawa Tengah, di Semarang.


Lebih jauh sebut Syariefudin, kendati jaminan hanya berupa selembar ijazah, pihaknya mengaku percaya, bahwa para sarjana bakal memenuhi kewajiban pelunasannya secara tertib. Pasalnya, menurut dia, ijasah merupakan sebuah ikatan moral yang sangat berharga bagi seorang lulusan perguruan tinggi.

Di hadapan hadirin, dia menekankan, bantuan yang diberikan jelas bukan hibah tetapi pinjaman modal milik negara yang harus dikembalikan via cara cost of fund yang relatif murah. Dana ini sebutnya, diambil dari dana yang tersedia di Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Kewajiban dan bunga jangan dianggap sebagai halangan, melainkan tantangan bagi anak muda," tandasnya seperti dilansir situs Media Indonesia.

Program yang telah digulirkan pada 10 Desember 2009 lalu, di Jakarta, bakal digulirkan lewat Selindo. Dalam pengguliran program pertama, ditargetkan, minimal terdapat 1000 WUB ditiap provinsi besar dan ada 500 WUB di provinsi kecil. Agar program ini berjalan mulus, pada setiap Dinas Koperasi setempat akan dibentuk desk konsultasi pembiayaan dan pengembangan usaha.

Lebih jauh dikatakan, modal awal yang akan diberikan, akan tergantung dari proposal usaha yang mereka sampaikan ke Kementerian KUKM. Sekitar 1.000 lulusan perguruan tinggi yang terjaring di tiap provinsi, bakal diberi pelatihan kewirausahaan selama dua hari, dan selanjutnya mereka akan diberi modal awal usaha.

Dijelaskan, populasi wirausaha di Indonesia ternyata masih terbilang rendah. Dari jumlah penduduk yang mencapai 200 juta lebih, jumlah wirausaha baru di Indonesia baru mencapai 400 ribu orang atau sekitar 0,18%. Idealnya, jumlah wirausaha mencapai 2% atau 4,8 juta orang. Proporsi ideal ini sudah dicapai Malaysia yang memiliki 2,1% wirausaha dari total penduduknya, Singapura 4,2%, Thailand 4,1%, Korea Selatan 4,0%, dan, Amerika Serikat (11,5%). (*/MI)

01 Maret 2010

Hidup Berkeluarga

Sebenarnya apa sih makna hidup berkeluarga?

Apakah anda sekarang sudah berkeluarga? Jika sudah mungkin ada sudah tahu jawaban pertanyaan di atas. Namun tidak menutup kemungkinan anda yang belum menikah pun sudah mengetahui jawaban pertanyaan tersebut.

 

Saya akan mencoba sedikit memaparkan makna hidup berkeluarga menurut saya. Dari asal katanya, hidup berkeluarga terdiri dari dua kata yaitu hidup dan keluarga. Hidup adalah sebuah anugerah yang diberikan oleh Tuhan yang maha kuasa kepada semua makhluk yang diciptakannya. Tujuan dari diciptakannya makhluk di dunia adalah untuk beribadah dan mengikuti aturan yang telah diciptakan olehNya.

 

Sedangkan arti dari keluarga adalah jalinan hubungan antara beberapa individu yang memiliki tali ikatan darah. Atau juga bisa diartikan hubungan dua orang atau lebih dengan tujuan membentuk organisasi kecil yang bernama keluarga.

 

Sehingga dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hidup berkeluarga adalah perjalanan makhluk (manusia) di dunia dalam ikatan/jalinan yang memiliki ikatan dengan tujuan mencari kebahagiaan dan mengikuti aturan yang telah diciptakan oleh Tuhan yang maha kuasa.

 

Namun, dari pengertian tersebut terkadang ada sebuah keluarga yang tidak memiliki tujuan yang jelas. Maksudnya, keluarga tersebut hanya mengikuti arah dan tujuan masing-masing individu yang ada di dalamnya, sehingga terdapat bermacam kepentingan dan maksud dari keluarga tersebut. Misalnya suami punya tujuan A, sedangkan istri punya tujuan B.

 

Nah di sinilah perlu adanya komunikasi di antara individu-individu tersebut untuk menyamakan visi dan misi agar sebuah keluarga tersebut dapat mencapai hasil yang diinginkan bersama, dan juga sesuai dengan arti dan makna sebuah keluarga.

 

Saya tidak bisa menggambarkan lebih jauh lagi tentang arti sebuah keluarga. Mungkin anda bisa memberikan gambaran tentang keluarga menurut anda. Terima kasih.

27 Februari 2010

FlashBloggr, Autoblog Untuk Blogspot

Blogging Tool That's Make Money.  Bagi para pengguna WordPress (WP) self hosted mungkin sudah tidak asing lagi dengan tool autoblog (lebih umum disebut plugin), mulai dari WP-O-matic, WP-Mixer, AutoBlogged Plugin, WP-Traffic dan masih banyak lagi. Tapi tahukah Anda bahwa sekarang blogger.com (blogspot) pun telah memiliki tool autoblog yang tidak kalah hebat dari autoblog WP, bahkan menurut saya kelak tool ini bisa menggusur kehebatan plugin autoblog WP, aamiin.. AUTOBLOG ini bukan produk buatan blogger.com atau pun google, tetapi produk ciptaan FlashBloggr.com.


Awalnya saya kurang paham membaca jargon berbau dollar tersebut (Blogging Tool That's Make Money). Dasar saya ini blogger matre, sekali denger kata make money langsung saja hijau matanya, hahaha.. Setelah saya telusuri, ternyata FlashBloggr tersebut adalah sebuah tool autoblog (autopost) yang bisa kita manfaatkan untuk mengisi post di blog kita secara otomatis dengan memanfaatkan RSS dari sumber lain.


Lalu.., apa kehebatan FlashBloggr dibandingkan dengan tool auto blog lainnya. Berikut adalah beberapa keunggulan FLASHBLOGGR:

  1. 1.  Post secara otomatis unlimited per bulan dari sumber RSS unlimited pula.
  2. Konten yang dihasilkan adalah tulisan unik (unique content) sehingga bebas dari duplikasi (duplicate content).
  3. 2.  Kita bisa mendapatkan banyak konten unik sekaligus hanya dengan memasukkan keyword atau niche yang kita inginkan.
  4. 3.  User friendly dengan tampilan dan cara-cara yang mudah dipahami serta dipraktekkan.
  5. 4.  Harganya terjangkau, mulai dari $3, selengkapnya silakan lihat di halaman payment atau halaman FAQ.

Autoblog tool ini sangat cocok buat blogger matre yang ingin sungguh-sungguh menggeluti dunia make money online with blog, tetapi tidak memiliki banyak waktu atau kemampuan bahasa Inggris yang masih kurang (kayak saya ini, hehehe..). Sangat berguna untuk mengisi konten blog-blog AdSense dan blog-blog dengan target visitor dari manca negara. Bayangkan saja jika kita memiliki blog niche khusus yang banyak (misal diatas 10) dengan konten English, tentunya kita akan mengalami kesulitan dalam mengelolanya. Karena itulah produk ini akan sangat membantu kita dalam mengisi blog-blog kita secara otomatis.
Kedepannya, pengembang Flash Bloggr berencana menciptakan produk autoblog tool untuk blog WordPress. Wah.., makin hebat saja nih perkembangan autoblog di blogosphere.


Jika teman-teman tertarik memanfaatkan autoblog tool untuk blogspot ini, silakan menuju autoblog provider, FlashBloggr.com.

Happy Autoblogging!

 

sumber : http://lebahndut.blogspot.com

11 Februari 2010

Peraturan Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur

Bagi anda yang bekerja pada sebuah perusahaan, mungkin anda memerlukan informasi tentang peraturan upah kerja lembur jika anda bekerja lembur. Berikut ini adalah peraturan tersebut.

KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004
TENTANG
WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 78 ayat (4) Undang-undang Nomor 13
    Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu diatur mengenai waktu kerja
    lembur dan upah kerja lembur;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Memperhatikan :

1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya 
     Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari
     Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Repupblik
     Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
    Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang
    Pembentukan Kabinet Gotong Royong;

Menetapkan : 1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional
     tanggal 23 Maret 2004.
2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal
     23 Maret 2004;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :              KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI   

                                       REPUBLIK INDONESIA TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN 

                                       UPAH KERJA LEMBUR.

Pasal 1

 

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima)
harikerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan
atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
2. Pengusaha adalah :
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan miliknya.
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
3. Perusahaan adalah :
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan,
milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara
yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
4. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
untuk masyarakat.
5. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan
dalam bentuk lain.
6. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau
peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan
keluarganya atas suatu pekerja dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
7. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 2

 

(1) Pengaturan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi
perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu.
(2) Perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri.


Pasal 3

 

(1) Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk
kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

 

Pasal 4

 

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar
upah lembur.
(2) Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas
upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan mendapat
upah yang lebih tinggi.
(3) Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana
dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut
waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai denga peraturan perundang-undangan
yang berlaku.


Pasal 5

 

Perhitungan upah kerja lembur berlaku bagi semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan
pada sektor usaha tertentu atau pekerjaaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


Pasal 6

 

(1) Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan
persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
(2) Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang
ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan
kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya
waktu kerja lembur.


Pasal 7

(1) Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur
berkewajiban :
a. membayar upah kerja lembur;
b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
c. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja
lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.
(2) Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang.


Pasal 8

 

(1) Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
(2) Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.


Pasal 9

 

(1) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya
upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang
bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu)
bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan
adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
(3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata
selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah dari upah
minimum setempat.


Pasal 10

 

(1) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan
upah lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah.
(2) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap,
apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 % (tujuh puluh lima
perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 % (tujuh puluh
lima perseratus) dari keseluruhan upah.


Pasal 11

 

Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :
1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :
a.1. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah)
kali upah sejam;
a.2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2(dua) kali
upah sejam.
2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi
untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :
b.1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali
upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur
kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
b.2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur
5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali
upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi
untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka
perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali
upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan
kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.


Pasal 12

Bagi perusahaan yang telah melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya lebih baik dari Keputusan Menteri ini, maka perhitungan upah lembur tersebut tetap berlaku.

 

Pasal 13

 

(1) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur, maka yang
berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas ketenagakerjaan
Kabupaten/Kota.
(2) Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka dapat meminta penetapan ulang kepada
pengawas ketenagakerjaan di Provinsi.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur pada
perusahaan yang meliputi lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1(satu) Provinsi
yang sama, maka yang berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas
ketenagakerjaan Provinsi.
(4) Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dapat meminta penetapan ulang
kepada pengawas ketenagakerjaan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.


Pasal 14

 

Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur pada perusahaan
yang meliputi lebih dari 1 (satu) Provinsi, maka yang berwenang menetapkan besarnya
upah lembur adalah Pengawas Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.


Pasal 15

 

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor:KEP-
72/MEN/1984 tentang Dasar Perhitungan Upah Lembur, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor  KEP-608/MEN/1989 tentang Pemberian Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat  Bagi Perusahaan-perusahaan Yang Mempekerjakan Pekerja 9 (sembilan) Jam Sehari dan 54  (lima puluh empat) Jam Seminggu dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER-06/MEN/1993 tentang waktu kerja 5 (lima) Hari Seminggu dan 8 (delapan) Jam Sehari, dinyatakan tidak berlaku lagi.


Pasal 16

 

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2004


MENTERI
TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA


JACOB NUWA WEA

 

Nb. Jika anda memerlukan file dalam format PDF, dapat anda download di sini.

10 Februari 2010

Survei Online yang Menghasilkan Uang

image

  Inilah survei yang benar-benar membayar atau memberikan manfaat bagi pesertanya. Nama dari survey online ini adalah AIP Survey Online. Penyelenggara survey ini adalah AIP Corporation yang telah berpengalaman dalam survey online pengembangan produk dan pelayanan yang lebih baik untuk organisasi dan badan bisnis di seluruh dunia, terutama Eropa, AS dan Asia.

 

Sejak tanggal 30 September 2009, AIP Survey Online Indonesia telah resmi diluncurkan. Untuk mengikuti survey ini mudah saja dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Sebagai reward setelah mengikuti survey anda akan diberi poin yang nantinya bisa ditukarkan dengan voucher belanja atau voucher makan di restoran-restoran terpilih.

 

Mengumpulkan poin di AIP Survey Online sangat mudah. Baru mendaftar saja anda sudah mendapat 150 poin. Kemudian lengkapi profil dasar dan terperinci anda maka akan mendapat 5-10 poin untuk setiap profil. Setelah mengikuti survey anda bisa mendapatkan poin bervariasi antara 10-270 poin bahkan mungkin lebih besar lagi tergantung jenis survei yang diikuti. Poin tersebut baru bisa ditukarkan apabila sudah terkumpul minimal 1000 poin.

 

Apalagi jika anda berhasil mengajak teman atau orang lain untuk mendaftar dan orang tersebut sudah mengikuti survey pertamanya, maka anda akan diberi reward 210 poin. Mudah bukan??

 

Sejak saya bergabung 3 bulan lalu, saya sudah mengikuti 3 kali survey dan berhasil mengajak satu orang teman sehingga bisa mengumpulkan sekitar 528 poin.
Bagaimana caranya mendaftar sebagai anggota? Ikuti saja langkah-langkah mudah berikut ini:

 

    1.

    Pastikan Anda telah membaca “Perjanjian Keanggotaan” sebelum melakukan pendaftaran. Setelah Anda menyetujui “Perjanjian Keanggotaan”, Anda dapat memulai dengan Pendaftaran Pendahuluan.

    2.

    Masukkan informasi yang diperlukan dalam Pendaftaran Pendahuluan.

    3.

    Setelah Anda selesai melakukan Pendaftaran Pendahuluan, kami akan mengirimkan pemberitahuan melalui Email.

    4.

    Silahkan klik URL yang ada dalam Email, dan lanjutkan ke Pendaftaran Utama.

    5.

    Setelah semua informasi yang diperlukan telah dimasukkan, Pendaftaran Utama selesai.

Oh iya, ada kabar gembira untuk anggota baru, saat ini dalam proses identifikasi pemenang undian berhadiah. Hadiah-hadiah yang disediakan antara lain notebook, kamera digital, ipod, voucher belanja dan hadiah hiburan lainnya.

 

Pengumuman pemenang akan disampaikan pada akhir bulan Februari. Saya berharap, mudah-mudahan saya termasuk salah seorang yang beruntung mendapatkan hadiah.

 

Ayo segera daftar di AIP Online Survey dan dapatkan poin dan hadiahnya.