Bagi anda yang bekerja pada sebuah perusahaan, mungkin anda memerlukan informasi tentang peraturan upah kerja lembur jika anda bekerja lembur. Berikut ini adalah peraturan tersebut.
KEPUTUSAN      
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI       
REPUBLIK INDONESIA       
NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004       
TENTANG       
WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR       
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang : | a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 78 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu diatur mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur; b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri; | 
| Memperhatikan : | 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya   | 
| Menetapkan : | 1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 23 Maret 2004. 2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 23 Maret 2004; | 
   
MEMUTUSKAN : 
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN
                                       UPAH KERJA LEMBUR.     
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :    
1. Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40     
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu     
atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima)     
harikerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan     
atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.     
2. Pengusaha adalah :     
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu     
perusahaan milik sendiri;     
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri     
menjalankan perusahaan bukan miliknya.     
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia     
mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang     
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.     
3. Perusahaan adalah :     
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan,     
milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara     
yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam     
bentuk lain;     
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan     
mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk     
lain.     
4. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna     
menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun     
untuk masyarakat.     
5. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan     
dalam bentuk lain.     
6. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang     
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang     
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau     
peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan     
keluarganya atas suatu pekerja dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.     
7. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.     
Pasal 2
(1) Pengaturan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi    
perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu.     
(2) Perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri. 
   
Pasal 3 
(1) Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)    
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.     
(2) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk     
kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi. 
Pasal 4
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar    
upah lembur.     
(2) Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas     
upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan mendapat     
upah yang lebih tinggi.     
(3) Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)     
adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana     
dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut     
waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai denga peraturan perundang-undangan     
yang berlaku. 
   
Pasal 5 
Perhitungan upah kerja lembur berlaku bagi semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan    
pada sektor usaha tertentu atau pekerjaaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 
   
Pasal 6 
(1) Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan    
persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.     
(2) Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat     
dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang     
ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.     
(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan     
kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya     
waktu kerja lembur. 
   
Pasal 7 
(1) Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur    
berkewajiban :     
a. membayar upah kerja lembur;     
b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;     
c. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja     
lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.     
(2) Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang. 
   
Pasal 8 
(1) Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.    
(2) Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan. 
   
Pasal 9 
(1) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya    
upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang     
bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu)     
bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.     
(2) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan     
adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.     
(3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana     
dimaksud dalam ayat (2), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata     
selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah dari upah     
minimum setempat. 
   
Pasal 10
(1) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan    
upah lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah.     
(2) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap,     
apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 % (tujuh puluh lima     
perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 % (tujuh puluh     
lima perseratus) dari keseluruhan upah. 
   
Pasal 11 
Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :    
1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :     
a.1. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah)     
kali upah sejam;     
a.2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2(dua) kali     
upah sejam.     
2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi     
untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :     
b.1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali     
upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur     
kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.     
b.2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur     
5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali     
upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.     
3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi     
untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka     
perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali     
upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan     
kesebelas 4 (empat) kali upah sejam. 
   
Pasal 12 
Bagi perusahaan yang telah melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya lebih baik dari Keputusan Menteri ini, maka perhitungan upah lembur tersebut tetap berlaku.
Pasal 13
(1) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur, maka yang    
berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas ketenagakerjaan     
Kabupaten/Kota.     
(2) Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan     
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka dapat meminta penetapan ulang kepada     
pengawas ketenagakerjaan di Provinsi.     
(3) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur pada     
perusahaan yang meliputi lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1(satu) Provinsi     
yang sama, maka yang berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas     
ketenagakerjaan Provinsi.     
(4) Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan     
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dapat meminta penetapan ulang     
kepada pengawas ketenagakerjaan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 
   
Pasal 14 
Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur pada perusahaan    
yang meliputi lebih dari 1 (satu) Provinsi, maka yang berwenang menetapkan besarnya     
upah lembur adalah Pengawas Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan     
Transmigrasi. 
   
Pasal 15
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor:KEP-    
72/MEN/1984 tentang Dasar Perhitungan Upah Lembur, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor  KEP-608/MEN/1989 tentang Pemberian Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat  Bagi Perusahaan-perusahaan Yang Mempekerjakan Pekerja 9 (sembilan) Jam Sehari dan 54  (lima puluh empat) Jam Seminggu dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER-06/MEN/1993 tentang waktu kerja 5 (lima) Hari Seminggu dan 8 (delapan) Jam Sehari, dinyatakan tidak berlaku lagi. 
   
Pasal 16 
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.    
Ditetapkan di Jakarta    
pada tanggal 25 Juni 2004 
   
MENTERI      
TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI       
REPUBLIK INDONESIA 
     
JACOB NUWA WEA
Nb. Jika anda memerlukan file dalam format PDF, dapat anda download di sini.








 
0 komentar:
Posting Komentar