Tawaran Beternak Emas dari Seberang Lautan Menyingkap tawaran investasi Virgin Gold Mining Corporation (VGMC)

Bermodalkan lonjakan harga emas dalam dua tahun terakhir, Virgin Gold Mining Corporation (VGMC) menyodorkan tawaran investasi yang menggiurkan. Tapi, investor perlu waspada karena investasi ini berisiko tinggi tanpa kejelasan hukumnya.

Ibarat sebuah pepatah lawas: banyak jalan menuju Roma. Begitu pula dalam hal berinvestasi, banyak cara yang dilakukan orang demi mengail rezeki dan memupuk kekayaan. Walaupun harus mengambil jalur pintas berisiko tinggi. Seperti, investasi yang tidak jelas dasar hukum dan legalitasnya.

Memang, saat dunia masih belum pulih oleh krisis global sejak tahun 2008, berinvestasi di bursa saham tidak lagi menjadi sebuah pilihan yang menarik. Pasalnya, saham tidak bisa lagi memberikan gain besar.
Investor pun mulai melirik investasi lain yang bisa menghasilkan keuntungan lebih besar, sehingga mereka bisa terus membiakkan duitnya. Salah satu investasi yang menguntungkan saat ini adalah emas.

Maklum, lazimnya, saat pasar modal meriang, emas jadi salah satu instrumen investasi yang paling aman alias safe haven. Tak heran harga emas terus menanjak naik, dengan menwarkan iming-iming gain besar bagi para investor.

Sepertinya, peluang inilah yang dilirik Virgin Gold Mining Corporation (VGMC). Dari situs web-nya, http://www.vgmc.com/, mereka mengaku sebagai perusahaan investasi di bidang eksplorasi dan pertambangan emas yang bermarkas di Panama.

VGMC berambisi menjadi pemimpin industri pertambangan, produksi, dan perdagangan emas. Caranya dengan membuat kerjasama ventura, kemitraan, akuisisi, dan eksplorasi.

Karena itulah VGMC menawarkan Convertible Preferred Stocks (CPS) senilai US$ 3 miliar hingga US$ 5 miliar. Jumlahnya setara dengan Rp 27 triliun hingga Rp 45 triliun. CPS ini adalah instrumen investasi berbentuk saham preferen.

Perusahaan yang mengaku berdiri sejak tahun 1999 ini menawarkan CPS kepada investor global sejak tahun 2001. CPS tersebut kelak bisa ditukar menjadi saham biasa VGMC, saat mereka melangsungkan penawaran saham perdana ke publik (IPO).

Rencananya, hajatan ini baru terlaksana tahun 2015 mendatang. Aksi korporasi itu pun baru dilakukan jika kondisi pasar memungkinkan. Hingga berita ini ditulis, KONTAN belum berhasil menghubungi nomor telepon dan alamat VGMC yang terpampang di situsnya.

Bermodal kepercayaan

Dalam situsnya, VGMC hanya memberikan informasi ala kadarnya. Tidak ada informasi mengenai rekam jejak kinerja keuangannya. Mereka hanya memberikan penjelasan tentang prospek berinvestasi CPS, plus cara pendaftarannya secara on line.

Sebagai ilustrasi, pada saat pertama kali ditawarkan, harga CPS tahun 2001 sebesar US$ 0,8 per saham. Nah, nilainya dijanjikan bakal terus berkembang seiring perkembangan bisnis emas milik VGMC.

Iming-iming semacam ini memang cukup menggiurkan. Apalagi jika kita lihat harga emas terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada akhir 2009 harga emas di bursa NYMEX-Amerika Serikat (AS) untuk kontrak bulan Februari 2011 masih US$ 1.106,80 per ons troi. Sedangkan pada 6 Desember 2010, harga emas mencapai rekor baru di level US$ 1.416,10 per ons troi. Dalam rentang hampir setahun, harga naik 27,95%.

Potensi keuntungan besar itulah yang menarik minat investor, meskipun mereka hanya berinteraksi dengan pengelola VGMC secara online. KONTAN juga menemukan beberapa orang di Indonesia yang rela membeli CPS tawaran mereka. Padahal, VGMC tidak memiliki kantor perwakilan di sini.

Salah seorang investor itu adalah Zulfahmi Munir. Dia mengaku telah mengenal VGMC sejak awal tahun 2010. Dia mengetahui dari temannya yang bekerja di Malaysia. Merasa tertarik oleh imbal hasil yang ditawarkan, dia mencoba berinvestasi mulai Februari 2010.

Bahkan, dia membuat sebuah blog dengan nama vgmcmutiaraclub. Zulfahmi menjelaskan, bagi investor ritel, unit terkecil pembelian CPS sebanyak 1.000 saham. “Sementara harga satu sahamnya saat ini sebesar
US$ 1,05 per saham,” ujarnya. Artinya, bila ada investor yang ingin berinvestasi saat ini, dia harus menyetorkan dana minimal sebesar US$ 1.050.

Anehnya, besaran harga saham CPS mutlak ditentukan VGMC sendiri. “Saya tidak tahu bagaimana perhitungannya karena saya hanya investor yang memperoleh informasi dari website,” kata Zulfahmi. Ia pun mengaku tidak bisa menjamin legalitas VGMC apabila ada calon investor yang ingin meminta informasi lebih lanjut.

Zulfahmi memaparkan beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dari investasi ini. Selain mendapatkan dividen saban bulan, investor juga bisa bertransaksi emas. Caranya? VGMC akan memberikan semacam fasilitas margin tiga kali lipat dari jumlah nominal saham yang dimiliki si investor.

Contohnya, seorang investor membenamkan dana US$ 1.050. Maka, dia akan mendapat kesempatan bertransaksi emas hingga nominal US$ 3.150. Bila harga emas sebesar US$ 1.400, maka investor bisa bertransaksi hingga 2 ons troi emas. Selisih dari transaksi jual-beli itulah yang nantinya menjadi keuntungan bagi investor.

Zulfahmi tak sendirian mengisap sari dari investasi di VGMC tersebut. Melalui salah satu forum pembaca sebuah situs berita online, Luki Santoso juga memaparkan potensi keuntungan investasi itu.

Saat ditemui KONTAN pada pekan lalu, pria ini mengaku sudah setahun menginvestasikan dana sebesar US$ 2.000 di VGMC. Bahkan, dia mengaku bisa menarik investor lain dengan investasi yang lebih besar dari setoran investasinya.

“Bila berhasil membawa investor baru, saya dijanjikan akan mendapat 10% dari nominal investasi yang ditaruhnya,” kata Luki. Dia pun mengaku sudah menikmati hasilnya dengan mendapat komisi dari VGMC.

Seperti Zulfami, Luki juga mengenal VGMC dari kawannya. Lantaran sang teman tidak pernah mengalami kendala, Luki pun tergiur untuk turut berinvestasi. Bahkan, ini investasi pertamanya. Dia mengaku belum pernah berinvestasi saham atau reksadana.

Toh, meski belum berpengalaman di dunia investasi, Luki tak ragu berinvestasi di VGMC. Dia mengaku membiayai investasi awalnya tersebut dari pinjaman bank. “Saya memberanikan diri meminjam uang dari bank karena saya yakin bisa untung,” ujar pria yang mengaku masih tercatat sebagai mahasiswa di sebuah perguruan tinggi terkenal di Jakarta.

Yang pasti, baik Luki dan Zulfahmi, sama-sama mengetahui bahwa risiko investasi ini sangat besar. Mereka juga bilang tidak pernah berinteraksi langsung dengan pengelola VGMC di Panama. “Saya hanya bermodalkan kepercayaan. Kalau mau untung besar, risikonya juga pasti besar,” ujar Zulfahmi dengan penuh kesadaran.

Namun, bila kelak ada masalah, Zulfahmi dan Luki tidak bisa membayangkannya. “Semoga tidak ada apa-apa karena teman saya selama ini juga aman-aman saja,” tukas Luki.

Persoalannya, mengapa dana investasi pada saham VGMC juga bisa dipakai untuk bertransaksi emas dengan fasilitas marjin? “Memang seperti itu aturan VGMC,” kata Luki. Dia menjelaskan, hasil dari jual-beli emas menjadi keuntungan investor. Sedangkan batasan fasilitas marjin tidak berubah dengan realisasi keuntungan itu.

Investasi bodong?

Zulfahmi dan Luki harus bersiap menghadapi segala kemungkinan. Di Malaysia, Bank Negara dan Securities Commission Malaysia (SC) , telah memasukkan VGMC dalam daftar hitam investasi yang mengandung penipuan (http://bit.ly/hbrhSU). “VGMC mirip Swisscash yang sudah kami blacklist,” begitu penjelasan SC kepada situs Berita Semasa (http://bit.ly/gelCtl).

Analis Askap Futures, Ibrahim, mengatakan sepanjang pengetahuannya berkecimpung dalam dunia investasi, dia belum pernah mendengar nama VGMC. “Jika mengaku perusahaan emas besar, seharusnya namanya familiar,” ujar dia.

Ia mengkhawatirkan, investasi itu hanya kedok dari aksi penipuan dengan memanfaatkan situasi krisis global dan peningkatan harga emas dunia. Apalagi, VGMC berdomisili di Panama. “Jangankan di sana, di negara tetangga seperti Singapura juga banyak yang seperti itu,” kata Ibrahim. Dia mengaku pernah coba-coba berinvestasi pada perusahaan seperti ini dan akhirnya tertipu.

Ibrahim bilang, berinvestasi lewat perusahaan asing yang berdomisili di luar negeri sangat berisiko. Salah satu kendalanya adalah kepastian hukum jika terjadi konflik di kemudian hari. Investor bakal kesulitan berhadapan dengan hukum di negara tempat perusahaan itu.

Di sisi lain, saat ini modus investasi dengan tawaran menjadi bagian dari pemodal di sebuah perusahaan multinasional memang marak. Sehingga, misalkan, perusahaan itu bangkrut, maka pengelola dengan mudahnya menjanjikan akan mendahulukan pelunasan hak si investor. Tapi, menurut Ibrahim, hal semacam itu hanya akal bulus pengelola untuk lari dari tanggung jawab.

Pendapat senada diungkapkan Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Roy Sembel. “Jangan beli kucing dalam karung!”tukas dia.

Roy menyayangkan masih saja ada masyarakat yang terjerat dengan investasi bodong. Maklum, imbal hasil tinggi kerap jadi senjata ampuh untuk menjaring investor awam.

Padahal, masyarakat bisa dengan mudahnya mengakses wahana investasi resmi. Mereka bisa membeli saham perusahaan di dalam negeri sesuai dengan aturan Bursa Efek Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Jika investor ingin berinvestasi pada instrumen derivatif, BBJ juga banyak menyediakannya. “Lalu, kenapa harus pilih yang tidak jelas?” pungkas Roy.

Yuwono Triatmodjo
(Sumber: Tabloid KONTAN, Minggu Pertama-Januari 2011)
ReadmoreTawaran Beternak Emas dari Seberang Lautan Menyingkap tawaran investasi Virgin Gold Mining Corporation (VGMC)

Forex dalam sudut pandang Islam

Sebagian umat Islam meragukan ke halalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut pandangan para pakar Islam?
“Jangan engkau mengambil sesuatu yang tidak ada padamu”
Sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist riwayat Abu Hurairah.

Sementara Fuqaha ( ahli Fiqih Islam ) hadist tersebut di tafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual-beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad hukumnya haram. Penafsiran secara demikian itu tidak pelak lagi, membuat Fiqih Islam sulit untuk memenuhi tututan jaman yang terus berkembang denganb perubahan-perubahannya.

Karena itu sejumlah Ulama Klasik yang terkenal dengan pemikirannya yang cemerlang, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Diantaranya Ibnu Alqoyyim , ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, bahwa “tidak benar jual-beli barang yang tidak nampak barangnya tersebut di larang”. Baik dalam Al-Qur’an, sunnah maupun fatwa para Shahabat, larangan tersebut tidak ada. Dalam Sunnah Nabi hanya terdapat “larangan menjual barang yang belum ada”, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad.

“Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan Gharar”, ujar Dr Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibn AlQayyim.

Gharar adalah ketidak pastian tentang apakah barang yang di perjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalkan sesorang menjual unta yang hilang, atau menjual barang milik orang lain padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.

Jadi meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian di adakan pada waktu diperlukan sehingga bisa di serahkan kepada pembeli, maka jual-beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi -karena satu dan hal lain- tidak mungkin di serahkan kepada Pembeli, maka jual beli itu tidak sah.

Perdagangan berjangka jelas bukan Gharar, sebab dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang di jual-belikan sudah di tentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu dan tempat serta waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan - satu hal yang sebenarnya bisa juga terjadi pada praktik jual-beli konvensional.

Dalam Perspektif Hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) - Forex adalah termasuk bagian dari PBK- dapat di masukkan dalam kategori al-Masa’il al Mu’ashirah atau masalah-masalah hikum Islam Kontemporer. Oleh karena itu, status hukum nya dapat di kategorikan kepada masalah Ijtihadiyah. Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.

Dalam kategori masalah hukum al-sahrastani, ia termasuk kedalam paradigma al-Nushush qad intahat wa alwaqa’i la tatanahi. Artinya nash hukum dalam bentuk Al-Qur’an dan Sunnah sudah selesai; tidak ada lagi tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul harus di berikan kepastian hukumnya melalui Ijtihad.

Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat merujuk pada teori perubahan hukum yang di perkenalkan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, “Fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variable Perubahnya. Yakni: niat, waktu, tempat, tujuan dan manfaat”.

Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah yang menyatakan bahwa: “al-Haqiqat fi al-’ayan la fi al-adzhan”. Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik, bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.
Paradigma ini di turunkan dari Prinsip Hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al-Qur’an digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-’adl.

Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukan kedalam bidang kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dalam kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui Perdagangan Berjangka Komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.

Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.
Karena teori prubahan hukumseperti di jelaskan di atas, dapat menunjukan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat di analogikan dengan bay al-salam ‘ajl bi ‘ajil.

Bay al-salam dapat di artikan sebagai berikut:
Al-salam atau Al-salaf adalah bay’ ajl bi ‘ajil, yakni memperjual- belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-’mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang di maksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan: “akad atas komoditas jual-beli yang diberi sifat terjamin yang di tangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan didalam bursa akad”.

Keabshahan transaksi jual-beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:

1. Rukun.

Sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama dalam bay’ al-salam adalah:

* Pihak-pihak pelaku transaksi (’aqid) yang disebut dengan istilah Muslim atau Muslim ilaih.

* Objek transaksi ( ma’qud ilahi ), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan nilai tukar ( ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih ).

* Kalimat transaksi ( sighat a’qad ), yaitu ijab dan qabul. Yang perlu di perhatikan dari unsur-unsur tersebut adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam kalimat dan bahasa yang jelas menunjukan transaksi berjangka. Karena itu Ulama Syafi’iyyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf didalam kalimat transaksi itu dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari aqad jual dan beli ( BUY ).

2. Syarat-syarat.

* Persyaratan menyangkut object transaksi, yaitu bahwa object transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: Jenisnya ( an yakun fi jinsin ma’lumin ), Sifatnya, Ukuran ( kadar), Jangka penyerahan, harga tukar, dan Tempat penyerahan.

* Persyaratan yang harus di penuhi oleh harga tukar ( al-tsaman). Yaitu: Pertama Kejelasan jenis alat tukar, yaitu Dirham, Dinar, Rupiah atau Dollar dsb atau barang-barang yang dapat di timbang, disukat dsb. Kedua kejelasan jenis alat tukar apakah Rupiah, USD, EUR, CHF atau sebagainya. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk Kilogram, pond, atau lainnya.

* Kejelasan dalam tentang kwalitas object transaksi, apakah kwalitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan Jahalah fi al- ‘aqd atau alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi.

* Kejelasan Jumlah harga tukar. Penjelasan di atas nampaknya sudah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang di rugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: “ma la yudrak kulluh la yudrak kulluh”, yaitu : Apa yang tidak dapat digunakan semuanya, maka tidak perlu di tinggalkan keseluruhannya.

Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterima, atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.

Sumber : http://borneo.blogsome.com/2007/02/22/forex-dalam-sudut-pandang-islam/

ReadmoreForex dalam sudut pandang Islam

Marina Bay, Tongkrongan Mewah Singapura

Oleh Syanne Susita


Tongkrongan di Singapura, meski luas wilayahnya mungil, terus bertambah terutama di daerah Marina Bay. Keluar dari stasiun MRT Raffles Place, saya menyusuri Esplanade (lumayan jauh berjalan kaki tapi menyenangkan sebab bebas debu).
Saya berhenti sejenak di patung Merlion baru yang terletak di One Fullerton. Dari Esplanade, saya melanjutkan ke Helix Bridge dan stadion Youth Olympic Park — tempat pertandingan Youth Olympic Games.




Arsitektur Helix Bridge, jembatan sepanjang 280 meter, memang keren banget. Bentuk spiral dan warna metalik jembatan memberi kesan futuristis. Lampu-lampu kecil yang mulai menyala memberi kesan megah. Pemandangan sepanjang menyusuri jembatan yang menghubungkan Esplanade dan The Shoppes Marina Bay ini juga keren.


Di sebelah kiri ada Singapore Eye yang kokoh. Pemandangan di kanan? Jejeran gedung perkantoran menjulang tinggi dengan arsitektur modern dan unik, ditambah patung Merlion dan dua kubah durian metalik Esplanade. Plus, teluk yang tenang.

Menikmati pemandangan seperti itu jadi satu kemewahan. Perasaan jadi sangat relaks, sambil menikmati hembusan angin semilir.


Di depan mal The Shoppes, tersedia tempat luas untuk pejalan kaki menikmati pemandangan. Beberapa orang memanfaatkannya sebagai tempat anjing mereka berjalan-jalan atau joging sore. Masih satu bagian dengan Marina Bay Sands, terdapat Art Science Museum yang desain gedungnya menyerupai bunga teratai.


Puas menikmati pemandangan, saya masuk ke The Shoppes untuk cuci mata. Jajaran butik mewah membuat dompet saya takut. Hanya harga-harga makanan di pujasera Makansutra yang terjangkau kantong (meski harganya rata-rata lebih mahal S$ 1-2 dari pujasera lain).



Berhubung masih banyak butik dan toko yang belum buka, saya mengunjungi kasino di The Shoppes, yang disebut-sebut sebagai kasino paling mewah di Asia. Meja-meja permainan kartu begitu mewah, begitu juga mesin-mesin jackpot-nya. Sepertinya kebanyakan kasino, larangan memotret terlihat dimana-mana. Padahal, mesin slot dan meja judinya terlihat megah jika dilihat dari atas. Turis yang hendak masuk kasino harus menunjukkan paspor.
Setelah puas berkeliling, saya buru-buru keluar dari kawasan The Shoppes untuk menyeberang menuju Hotel Marina Bay Sands. Saya penasaran dengan kolam renangnya yang terletak di lantai 57, lantai paling tinggi di hotel itu.



Tinggi hotel ini mungkin masih kalah tinggi dengan Stamford Swiss Hotel yang mencapai 66 lantai, di seberang teluk. Tapi, memang pemandangan Singapura dari kolam renang Infinity Pool amat menakjubkan. Begitu keluar dari lift, melihat hamparan kolam dan langit, saya langsung berdecak kagum. Jejeran pohoh palem bikin pemandangan indah. Saya langsung selonjoran dengan nyaman di bangku panjang di pinggir kolam.



Hotel ini terdiri dari tiga menara dan diatasnya disambungkan oleh teras seluas satu hektar yang disebut Sky Park. Selain kolam renang, ada restoran The Sky atau klub malam tetapi bisa juga jadi tempat nongkrong seru di siang hari: Ku De Ta. Jika hanya ingin melihat-lihat, kita bisa langsung terus ke bagian lapangan luar yang ditopang oleh menara tiga. Jika berdiri di ujung, serasa seperti Kate Winslet dan Leo DiCaprio di salah satu adegan “Titanic”.


Sebagai teman menikmati pemandangan, saya memesan minuman Singapore Sling. Dalam hati saya berujar, “Saya memang tidak mampu menginap di hotel ini, tapi setidaknya sudah merasakan keindahan kolam renang dan minumannya.”

Sumber : www.yahoo.com

ReadmoreMarina Bay, Tongkrongan Mewah Singapura

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Buat rekan yang sedang membutuhkan contoh Surat Perjanjian Kerjasama, berikut saya posting tentang surat perjanjian kerjasama. Smoga dapat menjadi referensi dan bermanfaat buat kalian.

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK I

Nama : Didik Heriyanto

No. KTP : …………………………………

Alamat : …………………………………

: …………………………………

Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik modal dengan yang beralamat di Jl. Raya Burangrang No. 5 Bandung.

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.

PIHAK II

Dalam hal ini bertindak sebagai Pengelola PT. INDO IT.

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang Pengmbangan Teknologi. Perjanjian yang dimaksud disebutkan dalam pasal-pasal perjanjian ini, sebagai dasar untuk melakukan kerjasama.

PASAL 1

KETENTUAN UMUM

Perjanjian ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud.

Perlu adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan operasional Pengmbangan Teknologi.

PASAL 2

KEGIATAN OPERASIONAL PT. INDO IT

Pihak kedua selaku Pengelola PT. INDO IT bertanggung jawab atas operasi PT. INDO IT sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang Teknologi di Indonesia.

Kehadiran Pengelola PT. INDO IT minimal sebulan sekali.

Pihak kedua melimpahkan sebagian tugas manjemen operasional kepada pihak pertama tanpa mengurangi fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Pengelola PT. INDO IT.

PASAL 3

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Kewajiban pihak kedua selaku Pengelola PT. INDO IT adalah fungsi dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah

Berada di Apotek sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini.

Sebagai imbalan atas kewajibannya, pihak kedua berhak untuk mendapatkan :

  1. Gaji perbulan sebesar Rp.1.000 000; (satu juta rupiah) yang dibayarkan paling lambat akhir bulan berjalan.
  2. Tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.
  3. Pasal 3 ayat 3 poin a dan b mulai berlaku pada saat PT. INDO IT sudah berjalan (operasional).
  4. Hak-hak pihak kedua besaran rupiahnya akan ditinjau kembali, berdasarkan perkembangan PT. INDO IT dengan kesepakatan bersama.

PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Kewajiban pihak pertama adalah memenuhi hak-hak pihak kedua.

Hak pihak pertama adalah hal-hal yang menjadi kewajiban pihak kedua.

PASAL 5

LAIN-LAIN

Dalam hal pihak kedua berhalangan dalam melakukan kewajibannya sebagai Pengelola PT. INDO IT, maka wajib mengadakan PT. INDO IT baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 6

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di bawah materai oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain.

Apabila di kemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal lain yang belum terdapat dalam surat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah.

Perjanjian ini berlaku sejak surat izin PT. INDO IT diterima oleh Pemilik PT. INDO IT dan berlaku sampai salah satu pihak merasa perlu meninjau kembali kesepakatan bersama ini.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Anton Firman Wisnu Siregar

PIHAK I PIHAK II

SAKSI PIHAK I

Saksi I Saksi II

( Agnes ) ( Angga )

SAKSI PIHAK II

Saksi I Saksi II

( Agung ) ( Dian )


ReadmoreSURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Modal Usaha dengan Ijazah Sarjana

Jakarta - Untuk memperbanyak jumlah pengusaha pemula, pemerintah memberikan bantuan pinjaman lunak bagi para lulusan sarjana strata I (S-I) lewat program sarjana Wirausaha Baru (WUB). Lulusan sarjana yang berminat menjadi pengusaha, cukup menyerahkan surat ijazah mereka sebagai jaminan untuk segera mendapatkan kucuran modal.

"Saya percaya lulusan S-1 (sarjana) punya kemampuan yang bisa diandalkan. Saya mengajak saudara bisa menjadi pengusaha pemula. Buatlah bisnis mikro, bisnis kelompok, atau pilihan yang terbaik adalah koperasi. Apabila layak, ajukan proposal pada bank dan cukup selembar ijazah sebagai jaminannya," tutur Menteri Koperasi dan UKM Syariefudin Hasan dalam paparannya di hadapan kurang lebih 2000 sarjana se Jawa Tengah, di Semarang.


Lebih jauh sebut Syariefudin, kendati jaminan hanya berupa selembar ijazah, pihaknya mengaku percaya, bahwa para sarjana bakal memenuhi kewajiban pelunasannya secara tertib. Pasalnya, menurut dia, ijasah merupakan sebuah ikatan moral yang sangat berharga bagi seorang lulusan perguruan tinggi.

Di hadapan hadirin, dia menekankan, bantuan yang diberikan jelas bukan hibah tetapi pinjaman modal milik negara yang harus dikembalikan via cara cost of fund yang relatif murah. Dana ini sebutnya, diambil dari dana yang tersedia di Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Kewajiban dan bunga jangan dianggap sebagai halangan, melainkan tantangan bagi anak muda," tandasnya seperti dilansir situs Media Indonesia.

Program yang telah digulirkan pada 10 Desember 2009 lalu, di Jakarta, bakal digulirkan lewat Selindo. Dalam pengguliran program pertama, ditargetkan, minimal terdapat 1000 WUB ditiap provinsi besar dan ada 500 WUB di provinsi kecil. Agar program ini berjalan mulus, pada setiap Dinas Koperasi setempat akan dibentuk desk konsultasi pembiayaan dan pengembangan usaha.

Lebih jauh dikatakan, modal awal yang akan diberikan, akan tergantung dari proposal usaha yang mereka sampaikan ke Kementerian KUKM. Sekitar 1.000 lulusan perguruan tinggi yang terjaring di tiap provinsi, bakal diberi pelatihan kewirausahaan selama dua hari, dan selanjutnya mereka akan diberi modal awal usaha.

Dijelaskan, populasi wirausaha di Indonesia ternyata masih terbilang rendah. Dari jumlah penduduk yang mencapai 200 juta lebih, jumlah wirausaha baru di Indonesia baru mencapai 400 ribu orang atau sekitar 0,18%. Idealnya, jumlah wirausaha mencapai 2% atau 4,8 juta orang. Proporsi ideal ini sudah dicapai Malaysia yang memiliki 2,1% wirausaha dari total penduduknya, Singapura 4,2%, Thailand 4,1%, Korea Selatan 4,0%, dan, Amerika Serikat (11,5%). (*/MI)
ReadmoreModal Usaha dengan Ijazah Sarjana

Hidup Berkeluarga

Sebenarnya apa sih makna hidup berkeluarga?

Apakah anda sekarang sudah berkeluarga? Jika sudah mungkin ada sudah tahu jawaban pertanyaan di atas. Namun tidak menutup kemungkinan anda yang belum menikah pun sudah mengetahui jawaban pertanyaan tersebut.

 

Saya akan mencoba sedikit memaparkan makna hidup berkeluarga menurut saya. Dari asal katanya, hidup berkeluarga terdiri dari dua kata yaitu hidup dan keluarga. Hidup adalah sebuah anugerah yang diberikan oleh Tuhan yang maha kuasa kepada semua makhluk yang diciptakannya. Tujuan dari diciptakannya makhluk di dunia adalah untuk beribadah dan mengikuti aturan yang telah diciptakan olehNya.

 

Sedangkan arti dari keluarga adalah jalinan hubungan antara beberapa individu yang memiliki tali ikatan darah. Atau juga bisa diartikan hubungan dua orang atau lebih dengan tujuan membentuk organisasi kecil yang bernama keluarga.

 

Sehingga dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hidup berkeluarga adalah perjalanan makhluk (manusia) di dunia dalam ikatan/jalinan yang memiliki ikatan dengan tujuan mencari kebahagiaan dan mengikuti aturan yang telah diciptakan oleh Tuhan yang maha kuasa.

 

Namun, dari pengertian tersebut terkadang ada sebuah keluarga yang tidak memiliki tujuan yang jelas. Maksudnya, keluarga tersebut hanya mengikuti arah dan tujuan masing-masing individu yang ada di dalamnya, sehingga terdapat bermacam kepentingan dan maksud dari keluarga tersebut. Misalnya suami punya tujuan A, sedangkan istri punya tujuan B.

 

Nah di sinilah perlu adanya komunikasi di antara individu-individu tersebut untuk menyamakan visi dan misi agar sebuah keluarga tersebut dapat mencapai hasil yang diinginkan bersama, dan juga sesuai dengan arti dan makna sebuah keluarga.

 

Saya tidak bisa menggambarkan lebih jauh lagi tentang arti sebuah keluarga. Mungkin anda bisa memberikan gambaran tentang keluarga menurut anda. Terima kasih.

ReadmoreHidup Berkeluarga

FlashBloggr, Autoblog Untuk Blogspot

Blogging Tool That's Make Money.  Bagi para pengguna WordPress (WP) self hosted mungkin sudah tidak asing lagi dengan tool autoblog (lebih umum disebut plugin), mulai dari WP-O-matic, WP-Mixer, AutoBlogged Plugin, WP-Traffic dan masih banyak lagi. Tapi tahukah Anda bahwa sekarang blogger.com (blogspot) pun telah memiliki tool autoblog yang tidak kalah hebat dari autoblog WP, bahkan menurut saya kelak tool ini bisa menggusur kehebatan plugin autoblog WP, aamiin.. AUTOBLOG ini bukan produk buatan blogger.com atau pun google, tetapi produk ciptaan FlashBloggr.com.


Awalnya saya kurang paham membaca jargon berbau dollar tersebut (Blogging Tool That's Make Money). Dasar saya ini blogger matre, sekali denger kata make money langsung saja hijau matanya, hahaha.. Setelah saya telusuri, ternyata FlashBloggr tersebut adalah sebuah tool autoblog (autopost) yang bisa kita manfaatkan untuk mengisi post di blog kita secara otomatis dengan memanfaatkan RSS dari sumber lain.


Lalu.., apa kehebatan FlashBloggr dibandingkan dengan tool auto blog lainnya. Berikut adalah beberapa keunggulan FLASHBLOGGR:

  1. 1.  Post secara otomatis unlimited per bulan dari sumber RSS unlimited pula.
  2. Konten yang dihasilkan adalah tulisan unik (unique content) sehingga bebas dari duplikasi (duplicate content).
  3. 2.  Kita bisa mendapatkan banyak konten unik sekaligus hanya dengan memasukkan keyword atau niche yang kita inginkan.
  4. 3.  User friendly dengan tampilan dan cara-cara yang mudah dipahami serta dipraktekkan.
  5. 4.  Harganya terjangkau, mulai dari $3, selengkapnya silakan lihat di halaman payment atau halaman FAQ.

Autoblog tool ini sangat cocok buat blogger matre yang ingin sungguh-sungguh menggeluti dunia make money online with blog, tetapi tidak memiliki banyak waktu atau kemampuan bahasa Inggris yang masih kurang (kayak saya ini, hehehe..). Sangat berguna untuk mengisi konten blog-blog AdSense dan blog-blog dengan target visitor dari manca negara. Bayangkan saja jika kita memiliki blog niche khusus yang banyak (misal diatas 10) dengan konten English, tentunya kita akan mengalami kesulitan dalam mengelolanya. Karena itulah produk ini akan sangat membantu kita dalam mengisi blog-blog kita secara otomatis.
Kedepannya, pengembang Flash Bloggr berencana menciptakan produk autoblog tool untuk blog WordPress. Wah.., makin hebat saja nih perkembangan autoblog di blogosphere.


Jika teman-teman tertarik memanfaatkan autoblog tool untuk blogspot ini, silakan menuju autoblog provider, FlashBloggr.com.

Happy Autoblogging!

 

sumber : http://lebahndut.blogspot.com

ReadmoreFlashBloggr, Autoblog Untuk Blogspot