This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

28 Januari 2010

HUKUM ASURANSI MENURUT ISLAM

Definisi asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, Gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadibencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya.


Berdasarkan definisi di atas dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.


Beberapa istilah asuransi yang digunakan antara lain:

A. Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda

B. Penanggung, dalam hal ini Perusahaan Asuransi, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian/musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan


ASURANSI KONVENSIONAL

A. Ciri-ciri Asuransi konvensional Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional, diantaranya adalah:

  • Akad asurab si konvensianal adalah akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua balah pihak, pihak penanggung dan pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah keawajiban tertanggung menbayar primi-premi asuransi dan kewajiban penanggung membayar uang asuransi jika terjadi perietiwa yang diasuransikan.
  • Akad asuransi ini adalah akad mu’awadhah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
  • Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada eaktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
  • Akad asuransi ini adalah akad idz’an (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung,

B. Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia dan diperkirakan ummat Islam banyak terlibat di dalamnya, maka permasalahan tersebut perlu juga ditinjau dari sudut pandang agama Islam.


Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yang menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya:

“Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yang memberi rezekinya.” (Q. S. Hud: 6)

“……dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang lain)?……” (Q. S. An-Naml: 64)

“Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.” (Q. S. Al-Hijr: 20)


Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya untuk keperluan semua makhluk-Nya, termasuk manusia sebagai khalifah di muka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah, bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya, mencarinya dan mengikhtiarkannya.


Melibatkan diri ke dalam asuransi ini, adalah merupakan salah satu ikhtiar untuk mengahadapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi, yaitu masalah yang mungkin masih diperdebatkan dan tentunya perbedaan pendapat sukar dihindari.


Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:


I. Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa

Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth‘i (mufti Mesir”). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:

  • Asuransi sama dengan judi
  • Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
  • Asuransi mengandung unsur riba/renten.
  • Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
  • Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
  • Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
  • Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.

II. Asuransi konvensional diperbolehkan

Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari‘ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:

  • Tidak ada nash (al-Qur‘an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
  • Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
  • Saling menguntungkan kedua belah pihak.
  • Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
  • Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
  • Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta‘awuniyah).
  • Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.

III. Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan

Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo).


Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).


Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.


Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa masalah asuransi yang berkembang dalam masyarakat pada saat ini, masih ada yang mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan, yang mana yang paling dekat kepada ketentuan hukum yang benar.


Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh, tentu jalan itulah yang pantas dilalui. Jalan alternatif baru yang ditawarkan, adalah asuransi menurut ketentuan agama Islam.

Dalam keadaan begini, sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW:

“Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu.” (HR. Ahmad)


ASURANSI SYARIAH

A. Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah

Suatu asuransi diperbolehkan secara syar’i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
  • Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
  • Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
  • Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
  • Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
  • Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.

B. Ciri-ciri asuransi syari’ah Asuransi syariah memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah Sbb:

  • Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
  • Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
  • Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti dalam asuransi takaful.
  • Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba.
  • Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.

C. Manfaat asuransi syariah. Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu:

  • Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
  • Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong menolong.
  • Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
  • Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
  • Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
  • Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
  • Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
  • Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).

Perbandingan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.


A. Persamaan antara asuransi konvensional dan asuransi syari’ah. Jika diamati dengan seksama, ditemukan titik-titik kesamaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah, diantaranya sbb:

  • Akad kedua asuransi ini berdasarkan keridloan dari masing- masing pihak.
  • Kedua-duanya memberikan jaminan keamanan bagi para anggota
  • Kedua asuransi ini memiliki akad yang bersifad mustamir (terus)
  • Kedua-duanya berjalan sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak.

B. Perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal.

  • Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
  • Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
  • Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
  • Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
  • Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
  • Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.

Dari perbandingan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa asuransi konvensional tidak memenuhi standar syar’i yang bisa dijadikan objek muamalah yang syah bagi kaum muslimin. Hal itu dikarenakan banyaknya penyimpangan-penyimpangan syariat yang ada dalam asuransi tersebut.


Oleh karena itu hendaklah kaum muslimin menjauhi dari bermuamalah yang menggunakan model-model asuransi yang menyimpang tersebut, serta menggantinya dengan asuransi yang senafas dengan prinsip-prinsip muamalah yang telah dijelaskan oleh syariat Islam seperti bentuk-bentuk asuransi syariah yang telah kami paparkan di muka.


Selanjutnya, Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta [Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia] mengeluarkan fatwa sebagai berikut :

Asuransi ada dua macam. Majlis Hai’ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.


Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia.


Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah Ta’ala “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan” [Al-Maidah : 90]


Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syar’i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.


Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba’du.


Telah dikeluarkan keputusan dari Ha’iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan dilarang keras.


Lain dari itu, Hai’ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Ma'idah : 2]

Dan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du'at wat Taubah 2699]


Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar.

Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang membolehkannya dari Ha’iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang lain dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha’iah Kibaril Ulama sama sekali terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas membedakan antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan). Pengubahan nama itu sendiri tidak merubah hakekatnya.


Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi orang-orang dan membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan kepura-puraan. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para sahabat.


[Bayan Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta Haula At-Ta'min At-Tijari wat Ta'min At-Ta'awuni]“.


Kemudian, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin berpendapat sebagai berikut :

Asuransi konvensional tidak boleh hukumnya berdasarkan syari’at, dalilnya adalah firmanNya “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil” [Al-Baqarah : 188]


Dalam hal ini, perusahaan tersebut telah memakan harta-harta para pengasuransi (polis) tanpa cara yang haq, sebab (biasanya) salah seorang dari mereka membayar sejumlah uang per bulan dengan total yang bisa jadi mencapai puluhan ribu padahal selama sepanjang tahun, dia tidak begitu memerlukan servis namun meskipun begitu, hartanya tersebut tidak dikembalikan kepadanya.


Sebaliknya pula, sebagian mereka bisa jadi membayar dengan sedikit uang, lalu terjadi kecelakaan terhadap dirinya sehingga membebani perusahaan secara berkali-kali lipat dari jumlah uang yang telah dibayarnya tersebut. Dengan begitu, dia telah membebankan harta perusahaan tanpa cara yang haq.


Hal lainnya, mayoritas mereka yang telah membayar asuransi (fee) kepada perusahaan suka bertindak ceroboh (tidak berhati-hati terhadap keselamatan diri), mengendarai kendaraan secara penuh resiko dan bisa saja mengalami kecelakaan namun mereka cepat-cepat mengatakan, “Sesungguhnya perusahaan itu kuat (finansialnya), dan barangkali bisa membayar ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi”. Tentunya hal ini berbahaya terhadap (kehidupan) para penduduk karena akan semakin banyaknya kecelakaan dan angka kematian.


[Al-Lu'lu'ul Makin Min Fatawa Ibn Jibrin, hal 190-191]“

Referensi: 1. Al-Quran AL-karim. 2. Al-fiqh al-Islamy wa adillatuhu, DR. Wahbah Azzuhaily. 3. Al-Islam wal manahij al-Islamiyah, Moh. Al Gozali. 4. Asuransi dalam hukum Islam, Dr. Husain Hamid Hisan. 5. Majalah al- buhuts al- Islamiyah, kumpulan ulama-ulama besar pada lembaga riset, Fatwa, dan dakwah. 6. Masail al-fiqhiyah, zakat, pajak, asuransi dan lembaga keuangan, M. Ali Hasan. 7. Halal dan haram, DR. Muhammad Yusuf al-Qordhowi. 8. Riba wa muamalat masrofiyah, DR. Umar bin Abdul Aziz al-Mutrik. 9. Riba wa adhroruhu ala al mujtama’, DR. Salim Segaf al-Djufri. 10. Masail diniyah keputusan musyawarah nasional Alim ulama NU, bandar lampung, 16-20 Rajab/ 25 januari 1992 M, 11.Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq

~ oleh Abu Al Maira di/pada Juli 11, 2007.

Sumber http://jacksite.wordpress.com/2007/07/11/hukum-asuransi-menurut-islam

24 Januari 2010

Ragam Investasi Syariah

Waktu saya browsing mencari artikel tentang investasi yang halal saya menemukan artikel tentang investasi yang diperbolehkan oleh syariah. Berikut artikel yang saya maksud :

------------- >>>>>>>>>>>>>

 

Pada edisi yang lalu kita sudah membahas pentingnya memperhatikan masalah keuangan agar tetap berada dalam rambu syariah. Kita juga sudah sedikit membahas unsur-unsur apa saja yang harus dihindari karena tidak halal dalam sebuah produk keuangan.

 

Menggunakan produk keuangan, di jaman seperti ini rasanya sudah tidak mungkin dihindari. Perbankan, selian sebagai digunakan untuk mmepermudah transaksi juga dapat digunakan sebagai sarana investasi. Asuransi juga sekarang memiliki peran sebagai alat investasi berbarengan dengan fungsi utamanya untuk memberikan proteksi.

 

Tidak puas dengan hanya investasi di perbankan dan asuransi, masyarakat juga mulai banyak melirik reksa dana sebagai alternatif yang memberikan hasil lebih baik. Pendeknya, produk keuangan sekarang bukan lagi suatu hal yang baru. Malah sudah menjadi suatu kebutuhan untuk hampir semua orang.

 

Lalu bagaimana dengan banyaknya produk keuangan yang ternyata â€Å“rawan” sekali mengandung unsur-unsur yang tidak halal? Perbankan misalnya, tentunya sangat kental sekali dengan unsur bunga yang bisa dikategorikan sebagai riba. Belum lagi dengan asuransi. Sudah banyak dipahami bahwa asuransi sering diasosiasokan dengan judi atau maysir dan gharar atau ketidakjelasan. Dan kalau ditelisik lebih jauh lagi, ternyata asuransi juga tidak terlepas dari praktek riba karena memiliki unsur investasi yang berbunga. Begitu juga dengan reksa dana, walaupun secara sederhana reksa dana dapat dianalogikan seperti kegiatan bagi hasil diantara para investor dengan manajer investasinya, tapi alokasi investasinya rupanya juga tidak terhindar dari unsur riba. Lalu bagaimana masyarakat muslim akan memanfaatkan produk keuangan untuk kebaikan mereka kalau ternyata banyak sekali ditemukan unsur yang tidak halal dalam berbagai produk keuangan tersebut?

 

Perbankan Syariah

 

Sebenarnya umat muslim tidak perlu khawatir, karena jauh sebelum MUI secara resmi memfatwakan bahwa bunga bank itu haram, sudah ada alternatif untuk ummat Islam. Sejak 12 tahun yang lalu, bank syariah pertama di Indonesia sudah beroperasi tanpa menggunakan bunga. Dan kini sudah ada 3 bank umum syariah dan lebih dari 10 bank konvensional yang buka cabang khusus syariah.

 

Tabel berikut ini adalah daftar bank syariah yang bisa digunakan oleh umat Islam tanpa harus was-was dengan riba.

 

Bank Umum Syariah

Unit Usaha Syariah

Bank Muamalat Indonesia
Bank Syariah Mandiri
Bank Syariah Indonesia

BNI Syariah
BRI Syariah
BII Syariah Platinum
Bank Bukopin Syariah
Bank IFI Syariah
Bank Danamon Syariah
Bank Jabar Syariah
Bank DKI Syariah
HSBC Syariah

 

Lalu apa bedanya antara bank syariah dan bank konvensional yang selama ini sudah dikenal? Yang paling jelas, adalah tidak adanya bunga pada bank syariah. Nasabah yang menabung di bank syariah tidak akan diberikan keuntungan bunga melainkan berupa bagi hasil.

 

Bagi hasil tentu saja berbeda dengan bunga. Pada sistem bunga, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti berupa prosentase tertentu dari saldo yang disimpannya di bank tersebut. Berapapun keuntungan usaha pihak bank, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti.

 

Sedangkan pada sistem bagi hasil, tidak seperti itu. Bagi hasil dihitung dari hasil usaha pihak bank dalam mengelola uang nasabah. Bank dan nasabah membuat perjanjian bagi hasil berupa prosentase tertentu untuk nasabah dan untuk bank, perbandingan ini disebut nisbah. Misalnya, 60% keuntungan untuk nasabah dan 40% keuntungan untuk bank.

Dengan sistem ini, nasabah dan bank memang tidak bisa mengetahui berapa hasil yang pastinya akan mereka terima. Karena bagi hasil baru akan dibagikan kalau hasil usahanya sudah bisa ditentukan pada akhir periode. Tapi dengan sistem bagi hasil, nasabah dan bank akan membagi keuntungan secara lebih adil daripada sistem bunga. Karena kedua belah pihak selalu membagi adil sesuai nisbah berapapun hasilnya.

 

Asuransi Syariah

 

Lalu bagaimana dengan asuransi? Masyarakat muslim sekarang sangat memerlukan asuransi untuk melindungi harta dan keluarga mereka dari akibat musibah. Sebuah keluarga yang hanya mengandalkan pemasukan dari kepala keluarga saja tentunya akan sangat terganggu sekali kondisi keuangannya kalau suatu musibah terjadi padanya. Anak dan istri yang ditinggalkan belum tentu dapat memenuhi sendiri kebutuhan hidupnya sementara lembaga amil zakat belum bisa secara optimal dan menyeluruh berperan sebagai solusi.

 

Bukan cuma resiko musibah terhadap jiwa, asuransi juga sangat dibutuhkan oleh sektor usaha. Usaha yang sudah maju dan menguntungkan mungkin bisa bangkrut dalam seketika ketika kebakaran melanda tempat usahanya.

 

Keluarga yang terlantar ditinggal pemberi nafkah, dan usaha yang bangkrut karena kebakaran sebenarnya tak perlu terjadi kalau saja ada perlindungan dari asuransi. Asuransi memang tidak bisa mencegah musibah, tapi setidaknya bisa menanggulangi akibat keuangan yang terjadi.

 

Lalu bagaimana umat Islam bisa menggunakan asuransi kalau ternyata produk asuransi mengandung banyak unsur ketidakhalalan?

 

Walau belum terlalu banyak dikenal seperti halnya bank syariah, jumlah perusahaan asuransi syariah tidak kalah banyak dengan bank syariah. Saat ini saja sudah ada 2 perusahaan asuransi murni syariah dan sekitar 10 perusahaan asuransi konvensional yang punya cabang khusus syariah.

 

Berikut ini adalah daftar perusahaan asuransi syariah dan perusahaan asuransi konvensional yang punya cabang khusus syariah.

 

Asuransi Syariah

Asuransi Konvensional Dengan Cabang Khusus Syariah

Asuransi Takaful Keluarga
Asuransi Takaful Umum
Asuransi Mubarokah

Asuransi Great Eastern
Asuransi Bumiputera
Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera
Asuransi BSAM Syariah
Asuransi Tripakarta
MAA Life
MAA General
Asuransi Jasindo
Asuransi Binagriya
Asuransi Bumida

 

Perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional mungkin tidak terlalu kentara, karena secara teknis prosedur hampir mirip dengan asuransi konvensional. Tapi ada satu hal mendasar yang membedakannya yaitu perjanjian transaksinya.

Pada asuransi konvensional, nasabah membeli perlindungan atau jaminan dari perusahaan asuransi. Sedangkan pada asuransi syariah, perjanjiannya adalah para nasabah mengikat diri dalam suatu komunitas dan saling menanggung jika terjadi musibah.

 

Tentu saja perjanjian yang berbeda ini akan menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula. Diantaranya adalah masalah kepemilikan uang premi. Pada asuransi konvensional, karena transaksinya adalah jual beli maka premi yang sudah dibayarkan sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi.

 

Sedangkan pada asuransi syariah, premi yang dibayar nasabah tetap menjadi milik nasabah yang diamanahkan kepada perusahaan asuransi syariah untuk dikelola dan dikembangkan dananya.

 

Permasalahan asuransi tidak berhenti hanya pada transaksinya, melainkan juga pada investasinya. Karena sebagian besar asuransi yang dibeli masyarakat justru yang asuransi yang mengandung investasi (asuransi dwiguna). Selama ini, asuransi konvensional menginvetasikan dana yang didapatnya tanpa mempertimbangkan lagi faktor halal-haram. Tentunya ini menjadikan uang hasil investasi yang diterima nasabah juga menjadi tidak terjaga kehalalannya.

 

Ini juga yang menjadi salah satu perbedaan lagi dari asuransi syariah. Investasi pada asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang memastikan bahwa semua mekanisme asuransi dan alokasi investasinya tidak bertentangan dengan hukum syariah.

 

Reksa Dana Syariah

 

Dan berbicara masalah investasi, ada satu lagi produk investasi yang sudah menyesuaikan diri dengan aturan-aturan syariah yaitu reksa dana. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relatif kecil.

 

Mekanisme investasi reksa dana sebenarnya mirip dengan investasi bagi hasil. Para investor dan manajer investasi patungan untuk melakukan investasi kedalam berbagai produk investasi yang memerlukan modal yang besar. Sedangkan keputusan untuk melakukan investasinya dipegang sepenuhnya oleh manajer investasi yang lebih ahli dan berpengalaman. Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki.

 

Mekanisme bagi hasilnya memang sesuai dengan aturan syariah, namun yang jadi masalah adalah langkah investasi yang dilakukan manajer investasi dilakukan dengan bebas tanpa batasan aturan syariah. Untuk itulah diciptakan produk reksa dana syariah dimana keputusan investasi yang dilakukan oleh manajer investasi dilakukan dalam batasan-batasan rambu syariah. Dengan cara ini, hasil investasi yang dibagikan kepada para investor menjadi bersih dari riba dan unsur yang tidak halal lainnya. Walaupun produk reksa dana syariah masih terbatas jumlahnya, namun bisa menjadi alternatif yang baik bagi umat muslim yang ingin mendapatkan hasil investasi yang halal.

 

Nama Reksa Dana Manager Investasi Pengelola Reksa Dana

Danareksa Syariah Berimbang
Dana PNM Syariah
Rifan Syariah
Batasa Syariah

Danareksa
Permodalan Nasional Madani (PNM)
Rifan Financindo
Batasa Capital

Dikutip dari Majalah ALIA

Sumber : http://blog.keuanganpribadi.com

23 Januari 2010

Hukum Kartu Kredit Dalam Islam

oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi

Hukum-hukum Syariat Tentang Kartu Kredit


Kartu-kartu kredit ini mencuatkan beberapa kemusykilan menurut ajaran syariat yang akan penulis paparkan sebagai berikut sebagian di antaranya:

 

Pertama: Persyaratan Berbau Riba


Transaksi untuk mengeluarkan kartu-kartu tersebut pada umumnya mengandung beberapa komitmen berbau riba yang intinya mengharuskan pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga riba atau denda-denda finansial bila terlambat menutupi hutangnya. Apa pengaruh komitmen-komitmen tersebut terhadap sah tidaknya transaksi pembuatan kartu-kartu kredit ini?

 

Ulama Fiqih kontemporer ketika membahas persoalan ini pandangan mereka terbagi menjadi dua kubu:

 

Pertama: Kubu yang membolehkan.
Mereka menganggap bahwa transaksi itu sah, namun komitmennya batal. Yakni apabila pihak nasabah yakin bahwa ia akan mampu menjaga diri untuk tidak terjerumus ke dalam konsekuensi menanggung akibat ko-mitmen tersebut. Karena syarat rusak ini pada dasarnya menurut kaca mata syariat sudah batal dengan sendirinya. Syarat ini munkar dan justru harus dilakukan kebalikannya. Dasar mereka yang membolehkan adalah sebagai berikut:

 

1. Sabda Nabi kepada Aisyah ketika Aisyah hendak membeli Barirah namun majikannya tidak mau melepaskannya kecuali dengan syarat, hak wala’ budak itu tetap milik mereka. Itu jelas syarat yang bertentangan dengan ajaran syariat, karena loya-litas atau perwalian menurut syariat diberikan kepada orang yang membebaskannya. Nabi bersabda kepada Aisyah, “Belilah budak itu, dan tetapkan syarat bagi mereka, karena perwalian itu hanya diberikan kepada yang memerdekakan. Karena perwalian itu adalah hak orang yang membebaskannya,”

 

Makna hadits: Janganlah pedulikan, karena persyaratan me-reka itu bertentangan dengan yang haq, ini bukan untuk pembo-lehan namun yang dimaksudkan adalah penghinaan dan tidak ambil peduli dengan syarat itu serta keberadaan syarat itu sama dengan tidak ada.

 

Dari sini dapat dipahami bahwa jika seseorang memaksakan suatu syarat yang bertentangan dengan syariat mengenai akad-akad yang diperlukan secara luas dan ia enggan untuk menetapkan akad tersebut kecuali berdasarkan syarat yang rusak ini, maka akad-akad ini tidak boleh dihentikan karena pemaksaan itu.


Tidak boleh difatwakan mengenai ketidaklegalannya, tetapi tetap harus dilaksanakan. Dan harus diupayakan untuk membatalkan syarat yang rusak ini, baik lewat penguasa maupun dengan cara berusaha menjaga diri agar tidak terperangkap syarat tersebut bila pada satu masa tidak ada penguasa yang menegakkan syariat Allah.

 

2. Karena sudah terlalu banyak yang melakukannya di ber-bagai negeri dengan adanya transaksi pemakaian listrik, telepon dan lain sebagainya, yang kesemuanya menggunakan komitmen-komitmen yang sama, yaitu apabila pihak pelanggan terlambat membayar berarti harus dikenai denda tertentu. Namun ternyata tidak seorangpun ulama yang mengharamkan berlangganan fasi-litas-fasilitas tersebut, padahal syarat-syarat tersebut ada di dalamnya.

 

3. Pinjaman tidak begitu saja batal karena batalnya persya-ratan. Bahkan peminjaman itu tetap sah meskipun syaratnya batal, berdasarkan sabda Nabi : “Kenapa masih ada orang yang menetapkan syarat yang tidak berasal dari Kitabullah? Barangsiapa yang menetapkan syarat yang bukan berasal dari Kitabullah maka persyaratannya batal, meski jumlahnya seratus syarat.”

 

Kubu kedua, yakni yang melarangnya.
Mereka menganggap transaksi tersebut batal. Demikian pendapat tegas dari kalangan Malikiyah dan Syafi’iyah.

 

Mereka membantah dalil yang digunakan oleh kubu per-tama, yakni tentang hadits Barirah, bahwa qiyas itu adalah qiyas dengan alasan berbeda. Karena dalam kasus Barirah syarat terse-but mampu dibatalkan oleh Aisyah karena dianggap berten-tangan dengan ajaran syariat. Karena kejadian itu terjadi ketika syariat Islam betul-betul masih menjadi panutan, Negara Islam masih menjadi pemelihara ajaran Islam dan masih memimpin dunia. Bagaimana mungkin bisa dibandingkan dengan syarat berbau riba dalam pengambilan kartu kredit yakni syarat yang bersandar pada referensi sekulerisme yang didasari atas pemisahan agama dengan negara, lalu mengingkari referensi Islam yang suci yang melibatkan agama dalam kehidupan manusia?

 

Mereka juga membantah qiyas dengan transaksi pemakai-an listrik dan telepon, karena fasilitas ini amatlah dibutuhkan dan kemaslahatan kehidupan umat manusia amat tergantung kepa-danya.

 

Sementara kartu kredit memiliki bobot vitalitas yang lebih rendah dari itu. Orang bisa saja hidup secara wajar atau cukup wajar tanpa menggunakan kartu-kartu itu. Namun ia tidak akan bisa hidup wajar tanpa menggunakan fasilitas listrik dan telepon misalnya.

 

Yang benar menurut kami bahwa hukumnya adalah boleh-boleh saja bagi orang yang berberatsangka bahwa ia akan mampu menunaikan hutangnya pada waktu yang diperkenankan, sehingga dengan demikian ia tidak akan terkena konsekuensi persyaratan itu, tentunya dengan mengupayakan segala cara yang bisa dilakukan untuk tujuan tersebut. Wallahu A’lam.

 

 

Kedua: Prosentase yang dipotong oleh pihak yang mengeluarkan kartu dari bayaran untuk pedagang


Sudah dimaklumi, bahwa melalui kartu-kartu itu pihak yang mengeluarkan tidak membayar jumlah bayaran yang ditetapkan dalam rekening pembayaran. Namun pihak yang mengeluarkan kartu akan memotong prosentase yang disepakati bersama dalam transaksi yang tegas antara pihak itu dengan pihak pedagang. Apa pendudukan masalah secara syar’i yang paling tepat ber-kaitan dengan hal tersebut?

 

Ahli fiqih kontemporer berbeda pendapat dalam mengulas tentang jenis kartu tersebut:

Sebagian ada yang mendudukkan prosentase itu sebagai biaya administrasi, upah dari pengambilan pembayaran dari nasabah. Sementara mengambil upah dari usaha pengambilan hutang atau menyampaikan barang yang dihutangkan adalah boleh-boleh saja.

 

Sebagian ada yang mendudukkanya sebagai upah dari jasa yang diberikan oleh pihak bank kepada pihak pedagang, seperti pesan-pesan, iklan, dan bantuan penyaluran barang atau yang sejenisnya. Bisa juga didudukkan sebagai upah perantara. Karena pihak bank sudah membantu mencarikan pelanggan untuk pihak pedagang, sehingga layak mendapatkan upah karenanya.

 

Sebagian menganggapnya sebagai kompensasi perdamaian bersama pihak yang memberi hutang dengan jumlah yang lebih sedikit dari yang harus dibayar, karena hubungan antara pihak yang mengeluarkan kartu dengan pihak pemegang kartu di bawah sistem jaminan. Cara demikian dinyatakan boleh oleh kalangan Hanafiyah.

Sebagian ada juga yang berpandangan bahwa pengambilan prosentase itu tidak mengandung syubhat sebagai riba secara mendasar. Karena kita dihadapkan dengan persoalan rabat/discount, bukan tambahan harga. Sehingga tidak ada hal yang menyeretnya kepada bentuk riba.

 

Apapun pendudukan masalah yang dipilih di sini, peng-kajian fiqih kontemporer tetap berkesimpulan bahwa pengambilan prosentase keuntungan di sini tetap dibolehkan, dengan catatan harus dibatasi sehingga layak disebut sebagai upah jasa yang di-berikan kepada pihak pedagang dan tergambar langsung dalam rekening pembeliannya, dan juga agar dapat menarik para pelang-gan untuk membeli barang kepada pedagang tersebut, memper-mudah proses jual beli mereka, lalu pihak bank yang mengeluar-kan kartu itu dan pihak bank lain yang hanya melakukan transaksi dagang bisa membagi rata upah
dari pelayanan tersebut, karena mereka secara bersamaan melakukan jasa tersebut untuk kepentingan pedagang.

 

Lembaga Syariat Perusahaan Perbankan ar-Rajihi membo-lehkan uang administrasi ini dalam fatwanya nomor 47. lembaga ini menetapkan bahwa tidak ada larangan mengambil prosentase dari harga yang dibeli oleh pemegang kartu, selama prosentase itu dipotong dari upah jasa atau dari harga barang. Sistem pemo-tongan ini diambil dari pihak penjual untuk kepentingan bank yang mengeluarkan kartu dengan perusahaan visa internasional.

Lembaga syariat juga mengeluarkan fatwa yang membo-lehkan pengambilan prosentase keuntungan tersebut, fatwa itu ditujukan kepada Dewan Keuangan Kuwait dan Bank Islam Yor-dania, dimana uang administrasi yang diambil pihak bank dari pedagang yang menggunakan fasilitas kartu itu dihitung sebagai upah penjaminan karena menjadi penjamin dan mediator antara pedagang dengan pemegang kartu kredit, dan juga karena mediasi itu pihak bank menjadi sebab terjadinya banyak hal, se-perti lakunya barang-barang yang dijualnya, rasa aman yang dirasakan para pelanggan, mendapatkan kesempatan memperoleh piutang dengan selamat. Sebagaimana jaminan itu terkadang juga tidak berpengaruh apa-apa. Karena uang administrasi itu tidak menambah jumlah  arga dan juga tidak memperhatikan jumlah harga yang dijaminnya.

 

 

Ketiga: Denda Keterlambatan dan Bunga Riba


Pihak yang mengeluarkan kartu ini menetapkan beberapa bentuk denda finansial karena keterlambatan penutupan hutang, karena penundaan atau karena tersendatnya  pembayaran dana yang ditarik dari melalui kartu. Denda semacam itu termasuk riba yang jelas yang tidak pantas diperdebatkan lagi. Itu termasuk riba nasi’ah yang keharamannya langsung ditentukan melalui turun-nya ayat al-Qur’an. Bahkan para pelakunya diancam perang oleh Allah dan RasulNya!!.

 

Bagaimana Mengatasi Problematika Keterlambatan Pem-bayaran Hutang?
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa bunga dan denda keterlambatan membayar hutang adalah jelas-jelas riba jahiliyah yang diharamkan. Tidak ada alasan bagi bank-bank Islam untuk menerapkannya sama sekali. Maka bagaimana persoalan keterlambatan  pembayaran hutang itu bisa diatasi dalam bingkai ajaran Islam?

 

Ada sebagian alternatif untuk bunga-bunga riba dan denda-denda keterlambatan itu yang akan kami sebutkan sebagian di antaranya:

Memberikan kelonggaran kepada pihak yang berhutang, kalau ia adalah orang miskin yang kesulitan mengembalikan hutangnya. Membatalkan keanggotaannya, menarik kartu kredit-nya kemudian mengadukan persoalannya ke pengadilan, lalu melimpahkan kepadanya semua biaya kemelut tersebut. Bisa juga dengan menyebarkan nama pelanggan bersangkutan dalam daftar hitam (black list), diumumkan kepada seluruh bank agar tidak menerimanya sebagai anggota dan juga agar menjadi pelajaran bagi orang-orang yang berperilaku sepertinya.

 

Bolehkah Membeli Emas Atau Perak dengan Kartu Kredit Tersebut?Emas dan perak hanya bisa dibeli dengan kontan, yakni dari tangan ke tangan. Penyerahan barang dan pembayaran secara langsung merupakan syarat sahnya jenis jual beli kedua barang ini, sebagaimana sabda Nabi : “Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, harus sama beratnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga.”Lalu bolehkah membeli emas atau perak dengan kartu kredit?


Telah dijelaskan sebelumnya bahwa serahterima langsung adalah penyerahan barang dari tangan ke tangan. Dan dalam sya-riat sendiri sifatnya mutlak, pembatasannya dikembalikan kepada kebiasaan yang ada. Lembaga Pengkajian Fiqih Islam telah me-ngeluarkan fatwa dibolehkannya membeli emas atau perak dengan menggunakan cek dengan syarat bahwa serahterimanya diselesaikan saat transaksi. Penyerahan cek itu disetarakan dengan penyerahan uang secara langsung ketika diserahkan kepada pihak bank yang bekerja sama dengan pedagang. Kalau pihak pedagang telah memegang cek tersebut, berarti serah terima barang dan pembayaran yang disyaratkan dalam jual beli kedua barang itu.

Dengan demikian kartu kredit yang bisa juga dijadikan pem-bayaran langsung sehingga bisa digunakan untuk membeli emas atau perak. Sementara alat tukar yang tidak bisa dijadikan pem-bayaran langsung, tidak bisa digunakan untuk membeli kedua barang itu.

Penukaran Uang dengan Kartu Kredit


Asal kartu kredit berfungsi sebagai kartu internasional, dan pemegangnya bisa menggunakannya di Negara manapun. Kalau ia menarik dananya dengan menggunakan mata uang asing yang berbeda nilainya dengan mata uang yang dijadikan alat transaksi dalam kalkulasi nanti, maka pihak yang mengeluarkan kartu akan menutupi biaya pengeluaran dengan mata uang asing itu, kemu-dian memperhitungkannya atas nasabahnya itu dengan mata uang lokal dengan menggunakan harga penukaran yang disepakati bersama. Namun bolehkah membayar hutang dengan menggunakan mata uang yang berbeda dengan mata uang yang dijadikan hutang?

 

Tidak diragukan lagi bahwa serahterima langsung meru-pakan syarat sahnya penukaran uang, berdasarkan sabda Nabi : “Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga.”

 

Penukaran uang di atas tanggungan (hutang) adalah boleh asal harganya dengan harga saat itu, bila kedua orang penukar berada di lokasi berbeda, dan tidak ada hutang piutang di antara mereka berdua. Yakni disyaratkan agar salah seorang di antara mereka tidak memiliki tanggungan terhadap yang lain.

 

Penukaran dengan cara ini terkadang dilakukan antara uang yang berada dalam kepemilikan namun tidak ada dalam lokasi transaksi, dengan uang yang ada di lokasi transaksi, atau bisa juga antara dua jenis mata uang yang sama-sama dalam kepemilikan dan tidak ada dalam lokasi transaksi. Kasus ini disebut penggun-tingan atau penukaran hutang. Pengguntingan ini hanya bisa dila-kukan pada sebagian kecil penukaran saja, sementara sisanya ditutupi mata uang lain, sehingga ketika berpisah sudah tidak ada hitung-hitungan lagi.

 

Dasarnya adalah hadits Ibnu Umar p yang menceritakan, “Kami pernah menjual unta di Naqie’. Kami menjualnya dengan uang emas, lalu mendapatkan bayaran dengan uang perak. Atau menjualnya dengan uang perak, dan mendapatkan bayaran dengan uang emas. Aku menanyakan hal itu kepada Rasulullah, beliau menjawab, “Boleh saja, asal dijual dengan harga hari itu juga, apabila kalian keluar dari transaksi tanpa ada apa-apa di antara kalian. “

 

Dengan demikian boleh saja melakukan tansaksi dengan perbedaan mata uang ini, dengan catatan bahwa kalkulasinya dilakukan berdasarkan harga penukaran hari standar atau hari pengguntingan. Yakni hari pendebetan rekening yang dimiliki oleh pemegang kartu.


Uang Administrasi Penarikan Uang Tunai


Di antara jenis kartu kredit ada yang bisa digunakan untuk menarik uang tunai dari rekening bank bersangkutan. Biasanya pihak bank akan mengambil uang administrasi dari pengambilan uang tunai itu. Sejauh mana uang administrasi itu dibolehkan?

 

Para ulama fiqih kontemporer berbeda pendapat tentang hukum uang-uang administrasi semacam itu, berdasarkan perbe-daan jenis penarikan itu, apakan sekedar penarikan uang tunai dari rekening pemegang kartu saja, atau ada unsur pinjaman?

 

Di antara ulama ada yang berpandangan bahwa hukum uang-uang administrasi itu boleh, karena tidak lebih dari sekedar upah, imbalan dari pentransferan uang nasabah dari rekeningnya menuju berbagai lokasi dimana uang itu digunakan, yang tentu saja membutuhkan biaya operasional. Jadi kedudukannya adalah sebagai upah transfer uang dari satu negeri ke negeri lain. Hanya saja sistem transfer tersebut terbalik. Karena pihak bank yang mewakili pihak yang mengeluarkan kartu kredit itu terlebih dahulu membayarkan uang, kemudian baru memintanya dari pihak yang memegang kartu untuk merealisasikan syarat pembayaran langsung dalam penukaran mata uang ini. Jarak yang ada antara penye-rahan uang kontan dengan penutupan hutang tidaklah menjadi
tujuan dalam proses ini, juga bukan termasuk penentunya. Inilah pendapat yang akhirnya dipilih oleh Lembaga Keuangan Kuwait dan Bank Islam Yordania.

 

Ada juga yang berpendapat bahwa uang administrasi dalam kasus ini haram hukumnya. Karena proses penarikannya bersifat hutang atau peminjaman dari pihak pemegang kartu, atau dari pihak bank yang mewakilinya. Maka uang yang diambil sebagai imbalannya termasuk riba yang diharamkan. Inilah pendapat yang diambil oleh bank ar-Rajihi.

 

Menurut kami yang paling benar adalah harus dibedakan antara dua kondisi berbeda:
Pertama: Kalau penukaran itu melalui penarikan dana langsung dari rekening nasabah, lalu diambil uang administrasi-nya, cara demikian disyariatkan. Demikian juga apabila pihak bank yang mengeluarkan kartu memiliki uang di bank yang mewakili sehingga bisa menutupi biaya dana yang ditarik ter-sebut.

 

Kedua: Ketika bentuknya adalah pinjaman. Maka imbalan yang diambil ketika itu adalah riba yang diharamkan. Demikian juga apabila rekeningnya adalah rekening bebas, atau dana yang ada tidak cukup untuk menutupi biaya yang ditarik, wallahu a’lam.

 

Tidak diragukan lagi bahwa keharaman dalam kasus ini berkaitan dengan hubungan antara pihak bank yang menge-luarkan kartu dengan bank yang mewakilinya. Adapun nasabah sendiri, kerjanya hanya menarik dana yang dititipkan pada pihak yang mengeluarkan kartu. Uang administrasi yang dia keluarkan adalah upah dari kesulitan yang dihadapi pihak yang menge-luarkan kartu, dengan upaya dan segala tanggungjawab berikut biaya yang juga harus dikeluarkan untuk tujuan itu. Pihak nasa-bah tidak memiliki kaitan dengan urusan antara pihak bank yang mengeluarkan kartu dengan bank yang mewakilinya.

 

……………………………… ( ------------------------ ) ……………………………………….

 

NB : Jika anda ingin melihat postingan asli dan komentar-komentar yang berhubungan dengan artikel di atas, anda bisa melihatnya di http://jacksite.wordpress.com

Tidak memiliki SIM, Denda Rp. 1.000.000

 

 

Bagi anda yang sering berkendara dengan kendaraan bermotor ada baiknya memperhatikan terlebih dahulu Undang Undang No. 22 Tahun 2009 sebelum berangkat ke suatu tujuan. Tujuan pemberlakuan UU Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tiada lain demi keamanan dan kenyamanan dalam berkendara.

 

Jika anda ingin melihat peraturannya lebih detail, anda dapat mengunduh UU Undang Undang No. 22 Tahun 2009 di sini.

 

Dikutip dari http://setengahburam.wordpress.com

22 Januari 2010

Forex, Halal atau Haram ???

A. Merujuk pada fatwa DSN Majelis Ulama Indonesia mereka mengeluarkan ijtihad kolektif sebagai berikut:

Dewan Syariah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. 1.  Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
    2. 2.  Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
  1. 3.  Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan 
  2.       secara tunai (at-taqabudh).
  3. 4.  Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku
  4.      pada saat transaksi dan secara tunai.

    Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

a.  Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh,karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

 

b. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun.Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

 

c. Transaksi SWAP, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

 

d. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

 

B. Pendapat yang mengatakan forex adalah halal karena dianalogikan dengan Perdagangan Komoditas Berjangka yang ada perjanjian jelasnya.

 

Ijtihad oleh Prof. Dr. Juhaya S. Praja

 

Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.
Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.


Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.


Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.


Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.

 

Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.
Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:

 

a. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:
1.    Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim 

        ilaih. 
2.    Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar

       (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
3.    Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul.
       Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul

       dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka.  

       Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di 

       dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-

       ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (bay).


b. syarat-syarat.

• Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.
• Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst. Ketiga, kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk.


Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.


Keempat, kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh.


Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.
Penulis adalah Guru Besar Ilmu Syari’ah dan Filsafat Hukum Islam, IAIN Sunan Gunung Djati, Bandung.

 

Melihat kedua fatwa A dan B tersebut seolah terdapat pilihan bagi kita untuk memilih apa yang mantap di hati kita. Pilihan kita nantinya harus kita pertanggungjawabkan sendiri pada Allah, oleh sebab kita sudah tahu dalil yang diambil.
Saya disini akan mencoba berpendapat dan mengajukan hasil pemikiran tentang dua fatwa itu. Semoga Allah meridhoi, sebab masalah yang dihadapi disini adalah berat, yaitu jika tidak halal maka hukumnya haram, bila sampai kita ambil pendapat halal padahal sebenarnya menurutNya haram, maka bisa berabe. Karena daging yang kita makan akan menjadi terkotori semua akibat keharaman hasil usaha kita.


Dalam masalah ini, penulis menyandarkan pijakan pada hadis berikut:
Emas dengan Emas ( ditukar atau diniagakan) , perak dengan perak, gandum dengan gandum, tamar dengan tamar, garam dengan garam mestilah sama timbangan dan sukatannya, dan ditukar secara terus ( pada satu masa/ tunai) dan sekiranya berlainan jenis, maka berjual-belilah kamu sebagaimana yang disukai” ( Riwayat Muslim, no 4039 no hadith , 11/9 ) .

 

Dari hadis itu, jika dimaknakan secara harfiah adalah sudah jelas. Barang yang dimaksud adalah emas, perak, gandum, tamar,dan garam. Tetapi, jika menyandarkan pada pengertian harfiah saja maka kacaulah pengambilan hukum kita. Dalam pengambilan hukum ada suatu istilah qiyas, nah yang menjadi penting disini ada golongan ulama yang menqiaskan emas adalah mata uang karena pada konteks nabi mengucapkan hadis itu, emas menjadi mata uang jasirah arab.


Jadi, yang lebih kita tekankan adalah pada hukum boleh tidaknya penyerahan mata uang pada future atau masa depan dengan perjanjian sekarang seperti pada Perdagangan Berjangka Komoditi ( PBK ). Masalah itu judi ataukah tidak, adalah relatif tiap – tiap orang menganggapnya, jadi untuk menyandarkan pada hal itu akan menuai banyak sekali perbedaan pendapat. Kita ambil hukum yang jelas saja, apakah perdagangan uang tergolong PBK? Saya lebih memandang perdagangan uang tidak boleh kita jadikan PBK. Coba kita menafsirkan hadis diatas, bahwa kenapa baginda Nabi menyebut emas dan perak harus dipertukarkan dengan yang sama nilainya dan waktunya? Hal ini karena pada kondisi lingkungan Nabi hidup itu, mata uang atau alat tukar yang digunakan adalah emas dan perak. Nabi tidak ingin terjadi gonjang ganjing dalam perekonomian, seperti halnya dalam bidang pangan, dimana makanan pada masyarakat saat itu adalah gandum. Nah jika sabda nabi mengharamkan hal itu pada saat itu, maka kita harus menerapkannya juga pada hukum alat tukar kita atau yang sekarang adalah mata uang, baik itu rupiah, ringgit, atau dollar. Mata uang harus secara tegas kita larang untuk diperjualbelikan secara future atau seperti yang berlaku pada Perdagangan Berjangka Komoditi. Pengambilan hukum ini akan sama dengan haramnya heroin yang pada jaman dahulu waktu jaman Baginda Nabi hidup tidak ada. Ulama mengambil kesimpulan haram karena efeknya bersifat memabukkan bagi penggunanya.


Nah dari pendapat saya tersebut dengan menyebut nama Allah, saya mengajak sobat – sobat untuk melihat secara obyektif, pertimbangkanlah masak – masak. Sayyidina Umar sendiri mengatakan tinggalkanlah yang meragukanmu. Untuk itu saya mengambil pendapat dari fatwa MUI yang tidak menghalalkan secara menyeluruh terhadap transaksi forex, karena didukung oleh banyak ijtihad ulama dan bukan merupakan ijtihad solo, tapi ijtihad kolektif ulama. Ulama adalah pewaris Kenabian, jika tidak menemukan solusi permasalahan bertanyalah pada mereka yang benar – benar Arif Billah. Wallahu A’lam Bisshowab

 

Sumber  http://heru-stan.blogspot.com

19 Januari 2010

BlogDuit Penghasil Pundi-pundi $

Siapa yang ingin memiliki blog yang dapat menghasilkan uang ataupun $ ? Mungkin semua bloger ingin memiliki blog seperti itu. Namun karena keterbatasan akses internet dan informasi, sehingga masih sedikit bloger yang memanfaatkan blognya untuk mencari penghasilan. Namun dari sekian banyak blog yang dijadikan sumber $, saya melihat salah satu blog yang cukup bagus dan sepertinya juga telah menghasilkan pundi-pundi $ bagi si empunya blog. Blog tersebut bernama BlogDuit.com.


Desain dari blog tersebut cukup bagus dan menarik perhatian, mungkin si empunya memang sudah jago dalam membuat blog atau situs. Sepertinya pemilik blog tersebut meggunakan blognya untuk mencari $ dengan cara menjual atau sebagai referal dari Amazon.com. Hal itu dilakukan dengan cara membuat autoblog amazon, saya sendiri belum seberapa paham akan maksud autoblog amazon ini, tapi bagi kalian yang ingin mengetahuinya lebih lanjut, bisa membaca ebook yang dulu pernah dijual di BlogDuit.com.



Ebook autoblog amazon dulu pernah dijual di BlogDuit seharga $ 20, namun sekarang sayangnya sudah tidak dijual lagi, tapi malah dikasih gratis lho….. Anda penasaran, nah silahkan saja kunjungi BlogDuit tersebut di TKP….. Eng Ing Eng…. Ennnnngggg….


11 Januari 2010

MODAL USAHA DARI KARTU KREDIT

kartu_kredit mega Anda punya ide bisnis, tapi belum bisa jalan karena kurang modal. Ada salah satu alternatif sumber modal yaitu kartu kredit. Ternyata kartu kredit bisa juga lho digunakan sebagai modal usaha. Mau tahu caranya ? begini kira-kira tipsnya :

 

1. Kartu kredit digunakan sebagai modal usaha tambahan . Bukan modal usaha utama apalagi modal usaha awal untuk buka usaha. Sebabnya, kartu kredit termasuk utang jangka pendenk dengan bunga yang agak besar.

 

2. Sebagai modal tambahan anda harus mengenal betul syarat atau term condition kartu kredit. Berapa hari term periodnya ? Berapa maksimal pinjaman yang bisa anda gunakan ? Tanggal berapa jatuh tempo pembayarannya ? Misi anda dalam menggunakan kartu kredit ini adalah bayar ketika dalam masa tenggang dan sebelum tanggal pembayaran. Artinya anda akan bebas bunga.

 

3. Anda sebaiknya menerima pembayaran cash keras dari pelanggan anda. Atau pembayaran di bawah term period dari kartu kredit anda.

 

4. Bila terpaksanya anda harus mencicil untuk utang ini. Maka buatlah perencanaan pembayaran. Bayarlah 20 % minimal dari utang yang anda gunakan. Jangan terlalu lama mencicil, karena keuntungan anda akan tergerus oleh bunga kartu kredit yang tinggi.

 

Nah, mulai sekarang gunakanlah kartu kredit secara bijak.

 

Sumber : http://tipsbisnisuang.wordpress.com

08 Januari 2010

Fenomena Halal Haram Investasi di Bursa Saham/Forex

…Dari sekian banyak klien yang saya jumpai… mungkin bang ”RS” lain dari pada yang lain… dimana selama ini yang selalu saya sampaikan dalam presentasi adalah Legalitas dan Tingkat Resiko bisnis yang saya tawarkan dalam presentasi adalah hal utama bagi saya…tapi kali ini lain ya… saya sempat kaget juga karena pertanyaan nya adalah…”apakah bisnis yang anda tawarkan ini adalah halal buat saya..? kata bang RS dan saya tidak mau membeli uang dengan uang, katanya lagi, soal Resiko Bisnis itu biasa dan ada dalam setiap usaha..


Nah loh..kan bingung saya…sebagai muslim jujur saja saya juga tidak mau bisnis yang saya jalankan adalah salah atau bertentangan dengan etika hukum dan sisi agama yang saya anut… tapi ini adalah kenyataan yang harus kita hadapi, sudah banyak orang penting (pejabat), alim ulama dan cerdik pandai yang sudah membahas ini jauh-jauh hari sebelumnya dan hasilnya adalah seperti laporan berikut ini, saya tidak bisa menilai sendiri, segala keputusan dan keyakinan hati nurani anda ada di tangan anda sendiri…berikut hasil laporannya..


SEMINAR NASIONAL “PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DITINJAU

DARI SEGI HUKUM ISLAM”


Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) Yogyakarta telah mengadakan Seminar Nasional Perdagangan Berjangka Komoditi Ditinjau dari Segi Hukum Islam di Yogyakarta pada tanggal13 September 2001.


Pembicara dalam seminar tersebut adalah Drs. Ridwan Kurnaen, MBA. (Bappebti), Drs. Hasan Zein Mahmud, MBA. (PT. BBJ), Prof. Drs. H. Asmuni Abdurrohman (MUI Pusat), Drs. H. Abdur Rachim (IAIN SUKA Yogyakarta), Dr. Syamsul Anwar, MA. (IAIN SUKA Yogyakarta), Prof. Dr. Juhaya S. Praja, M.Ag. (IAIN Bandung), Jawahir Thontowi, SH., Ph.D. (FH-UII Yogyakarta), dan Zainul Arifin, MBA. (Institut At-Tazkiyah Jakarta).


Peserta dalam seminar tersebut sekitar 100 orang terdiri atas wakil-wakil dari Universitas/IAIN dari Propinsi DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Lampung, dan Sulawesi Selatan, serta wakil-wakil dari Pondok Pesantren, Pemda DIY, dan sebagainya.


Pokok-pokok pikiran serta rekomendasi dari seminar tersebut adalah sebagai berikut :
1. Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997

tanggal 5 Desember 1997, berdasar nas-nas Al-Qur’an dan Hadits Nabi, serta

pendapat para ulama fiqih, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam

(muamalah);
2. Meskipun kalangan ulama Syahi’i berpendapat, dengan menggunakan konsep-konsep

akad istitsna, Perdagangan Berjangka Komoditi tidak dibenarkan karena bertentangan

dengan kaidah umum yaitu tentang obyek transaksi harus nyata, namun, menurut Ibnu

Taimiyah, larangan menjual barang yang belum ada tersebut bukan karena tidak

adanya barang itu, melainkan karena tidak jelas, apakah barangnya nanti dapat

diserahkan ataukah tidak. Apabila barangnya belum ada, tetapi ada jaminan dapat

diadakan atau diserahkan kemudian, maka hal itu diperbolehkan;
3. Perdagangan Berjangka yang dikembangkan pada masyarakat kontemporer/modern

mendapat dukungan kaidah fiqih, utamanya dari sisi “istihsan” dan atau “mashalihul

mursalah”, yaitu tuntutan kebutuhan ekonomi modern (perdagangan) dan perlindungan

para petani (masyarakat).
4. Perdagangan Berjangka Komoditi tidak mengandung hal-hal yang bertentangan atau

dilarang oleh Syariat, karena :
A. Perdagangan berjangka adalah resmi (legal), mempunyai aturan yang jelas dalam

peraturan-perundangan;
B. Perdagangan berjangka tidak mengandung spekulasi (dalam arti untung-

untungan), tetapi justeru dengan lindung nilai (hedging) dan pembentukan harga

(price discovery) memberikan perlindungan kepada para petani-produsen;
C. Perdagangan berjangka memiliki fungsi sosial-ekonomi, yaitu perlindungan

kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, berbeda dengan perjudian atau

gambling, mengandung unsur untung-untungan dengan resiko yang tinggi serta

tidak memiliki fungsi ekonomi bagi kesejahteraan/kemaslahatan masyarakat

secara umum.
5. Menurut Yusuf Musa, perdagangan berjangka tidaklah tepat apabila dikategorikan

sebagai “salam” dikarenakan banyak perbedaannya, diantaranya adanya syarat

penyerahan harga penuh ketika akad dilakukan, sehingga perdagangan berjangka

lebih tepat dikategorikan sebagai akad jual beli.
6. Untuk memperoleh kejelasan yang lebih detail tentang pandangan Hukum Islam

terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi ini, kegiatan seminar ini perlu ditindaklanjuti

dengan kajian yang lebih mendalam dalam bentuk workshop yang melibatkan para

pelaku, serta pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam perdagangan berjangka

komoditi ini. (sumber www.bappebti.go.id)

Sumber http://bbroker2010.wordpress.com

07 Januari 2010

Pengertian Twitter dan Cara Pendaftaran

Setelah kita mengenal Friendster, Facebook, Myspace dan situs jejaring sosial lainnya, Twitter seakan menyeruak hadir dengan format yang berbeda. Konsep yang diusung oleh Twitter adalah menyebarkan informasi pesan secara singkat, padat dan real time di dalam kalimat kurang dari 140 karakter kepada pembacanya diseluruh dunia.


Pengguna Twitter dapat menyebarkan informasi pesan singkat melalui beberapa cara, bisa melalui situs Twitter sendiri, melalui SMS, atau melalui aplikasi Twitter lainnya seperti Twirl, Snitter, atau Twitterfox yang merupakan aplikasi tambahan untuk browser Firefox. Karena kandungan pesan yang singkat, Twitter dimasukkan dalam kategori mikroblog, yaitu sebuah media online yang memungkinkan penggunanya menuliskan informasi pesan secara singkat. Panjang pesan tersebut biasanya kurang dari 200 karakter.


Ide pembuatan media online Twitter adalah berawal dari pertanyaan sepele yaitu “Apa yang teman-teman lakukan saat ini ?”. Maka Twitter berupaya menjembatani pertanyaan tersebut kepada penggunanya dengan kembali bertanya “What are you doing?”. Jawaban itu akan disebarluaskan oleh Twitter melalui fasilitas antarmuka (dashboard) penggunanya. Twitter juga menyediakan aplikasi antarmuka tersebut tampil di website/blog penggunanya.


Jika layanan pesan berbasiskan SMS hanya mampu mengirimkan informasi kepada pengguna yang dikenal, maka Twitter bisa digunakan sebagai sarana penyebar informasi kepada semua orang baik yang dikenal maupun tidak, untuk memberitahukan keberadaan penggunanya. Penyampaian pesan dalam Twitter umumnya tanpa berharap mendapatkan balasan/respon dari pembacanya.


Contoh untuk urusan sosial, Twitter mampu memberikan informasi cepat tentang keberadaan kita atau yang akan kita lakukan. Misal “Aku mau makan malam ikan bakar nih, kalau ada yang mau ikut, nyusul aja ke Jl. Anu”. Orang lain yang menjadi pengikut Twitter kita akan mengetahui berita tersebut dan respon akan tercipta.


Untuk urusan bisnis, Twitter bisa dijadikan alat untuk mengumumkan kabar terbaru atau posting blog terbaru dari sebuah perusahaan bahkan berinteraksi dengan konsumen. Twitter juga memudahkan kolaborasi internal dan komunikasi dalam sebuah kelompok.


Saat ini, layanan Twitter banyak digunakan oleh berbagai kalangan, baik itu pemerintah (misal Israel), organisasi (misal NASA), politikus (misal Barack Obama), selebritis misal Ashton Kutcher dengan nama akun aplusk, Samantha Ronson dengan nama akun jackdaniels9, Pete Wentz dengan nama akun ztnewetep, John Mayer dengan nama akun johncmayer, dan Demi Moore dengan nama akun mrskutcher. Mereka semua begitu rajin meng-update apa yang sedang mereka lakukan beberapa menit sekali.


Bali Orange juga menggunakan Twitter untuk memberikan status pelayanan secara real time baik itu kepada pelanggannya maupun kepada pengunjung website. Status informasi terkini kami tampilkan di website maupun blog ini.


Setelah tau arti Twitter sekarang kita coba untuk mendaftar dan memiliki akun Twitter sendiri. Semoga setelah baca ulasan cara daftar ke Twitter, Anda bisa ber-tweet ria. Begini cara daftarnya :


1. Ketik pada browser : http://www.twitter.com dan klik tombol hijau bertuliskan Sign up now.


2. Isikan formulir yang tersedia disana sesuai dengan data Anda. Pastikan kata-kata disebelah kanan akan berubah menjadi OK, OK, STRONG, dan OK. Isikan huruf yang tertera disana, persis ! Mungkin disini banyak terjadi kegagalan. Jika Anda merasa tulisan itu tidak jelas, jangan kawatir, cari kombinasi kata lainnya dengan klik Get two new words. Masih tidak jelas ? Klik lagi, blum jelas ? Klik terus .. terus dan terus sampai jelas. Setelah selesai klik tombol Create my account.


3. Kemudian tampil halaman berikutnya. Klik saja Skip this step. Tapi jika Anda penasaran, masukkan saja password email Anda. Kejadian selanjutnya, saya blum (ingin) tahu juga. La wong saya menyarankan untuk Skip this step.


4. Halaman berikutnya, lagi … Skip this step. Klo penasaran klik tombol Finish, mangga, monggo, saya tidak bertanggung jawab. Saran saya hanya klik Skip this step.


5. Akhirnya … tampil juga halaman Twitter Anda. Silahkan ketik sesuka hati dan sebanyak-banyak nya. Sekedar saran, harap sesekali melihat pergerakan angka mundur sebelum ketik kata selanjutnya. Karena ketika angka itu menunjuk angka 0, berarti sudah tidak bisa ketik lagi. Takutnya, Anda mengetik terus menerus tanpa melihat layar twitter. Kasihan dah nulis banyak tapi hanya nyangkut 140 huruf saja. Hehehehe. Jangan kawatir, jika sering ketik, jemari Anda akan otomatis berdansa di keyboard meski tanpa harus melihat tombol kibord. Great !

Cukup nglantur nya … jika selesai ketik, segera klik tombol Update. Ntar keburu dingin nasinya. Akhirnya, Anda berhasil menyebarkan ide Anda ke seluruh jagat raya. Hush .. belom !


6. Nah, saatnya sekarang adalah hunting teman/mantan pacar/janda (hihihi)/selebritis/ dll melalui fasilitas search. Silahkan ketikkan apa saja, misal nama, kota, kabupaten, provinsi, dll. Dalam contoh adalah baliorange.


7. Halaman hasil pencarian akan muncul. Kebetulan baliorange mempunyai akun Twitter, maka akan tampil seperti dibawah ini. Jika tidak ada penampakan pada hasil pencarian maka kreatiflah. Jika tetap blum ada penampakan … wah sesaji nya kurang lengkap tuh. **dziienk** Maaf, kalimat terakhir tdk ada kaitannya dengan Twitter.


Oke, muncul data-data yang berkaitan dengan baliorange. Nah disana ada link di kata baliorange. Klik saja, karena Anda akan dibawa ke halaman Twitter milik baliorange. Disanalah kumpulan tweets (kabar/berita/info) milik baliorange.


8. Biar tweets (kabar/berita/info) dari baliorange muncul di halaman Anda, maka harus menjadi pengikutnya (follow) baliorange. Silahkan klik tombol Follow jika Anda ingin mendapatkan berita DAHSYAT !!! dari baliorange.


9. Saya meyakini Anda itu pintar melebihi saya. Maka untuk informasi lebih dalam mengenai fitur dan fasilitas Twitter, saya menunjukkan jalan untuk klik menu HELP. Disana banyak terdapat hal-hal tersembunyi yang sebelumnya tidak pernah Anda bayangkan ! Waspadalah … waspadalah. Kreativitas itu akan tercipta jika Anda memanfaatkan kesempatan … kesempatan dan memahami isi HELP. Hehehehe. Selamat Ber-Tweets Ria !


Sumber www.baliorange.web.id



NASEHAT ROSULULLOH S.AW UNTUK PUTRINDA KESAYANGANNYA, FATIMAH AZ-ZAHRA

Suatu hari Rasulullah S.A.W menyempatkan diri berkunjung kerumah Fatimah az-zahra. Setiba dikediaman putri kesayangannya itu, Rosulullah berucap salam & kemudian masuk. Ketika itu didapatinya Fatimah tengah menangis sambil menggiling Syaiir ( Sejenis Gandum ) dengan penggilingan tangan dari batu. Seketika itu Rosul bertanya kepada putrinya.
“ Duhai Fatimah, apa gerangan yang membuat engkau menangis ? Semoga Allah tidak menyebabkan matamu berderai.” Fatimah menjawab. “ Wahai Rosulullah, Penggilingan dan Urusan rumah tangga inilah yang menyebabkan Ananda menangis.”

Kemudian duduklah Rosulullah S.A.W disisi Fatimah. Kemudian Fatimah melanjutkan. “ Duhai Ayahanda, sudikah kiranya Ayah meminta kepada Ali, suamiku. Mencarikan seorang Jariah ( Hamba Perempuan ) untuk membantu Ananda menggiling gandum dan mengerjakan pekerja’an Rumah ?”.

Maka bangkitlah Rasulullah S.A.W mendekati penggilingan itu. Dengan tangannya beliau mengambil sejumput gandum lalu diletakkannya dipenggilingan tangan seraya membaca BASMALLAH. Ajaib dengan seizing ALLAH S.W.T. penggilingan tersebut berputar sendiri. Sementara penggilingan itu berputar, Rasulullah bertasbih kepada ALLAH S.W.T dalam berbagai bahasa, sehingga habislah gandum itu tergiling.. “ Berhentilah berputar dengan izin ALLAH S.W.T.” maka penggilingan itu berhenti berputar.

Lalu dengan izin ALLAH pula penggilingan itu berkata dengan bahasa manusia.” Yaa.. Rasulullah, demi ALLAH yang telah menjadikan tuan kebenaran sebagai Nabi dan Rasul-nya. Kalaulah tuan menyuruh hamba menggiling gandum dari timur hingga kebaratpun niscaya hamba gilingkan semuanya, Sesungguhnya hamba telah mendengar dalam kitab ALLAH S.W.T. “ Hai orang yang beriman, peliharalah dirimu, keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, penjaganya malaikat yang kasar lagi keras, yang tidak mendurhakai ALLAH terhadap apa yang dititahkannya dan mereka mengerjakan apa yang dititahkannya. Maka hamba takut yaa.. Rasulullah kelak hamba menjadi batu dineraka.”

Dan bersabdalah Rasulullah.” Bergembiralah, karena engkau adalah salah satu Mahligai Fatimah az-zahra didalam surga. Maka bergembiralah penggilingan batu itu.

Lalu Rasulullah bersabda.

” Jika ALLAH menghendaki,niscaya penggilingan itu akan berputar dengan sendirinya untukmu. Tapi ALLAH menghendaki dituliskan-nya untukmu beberapa kebaikan dan dihapuskan-nya beberapa kasalahanmu. Dan diangkatnya beberapa derajat untukmu bila wanita menggiling gandum untuk suami dan anaknya. Dan ALLAH menuliskannya setiap gandum yang digilingkannya SATU kebaikan dan mengangkatnya SATU derajat "

Kemudian Rasulullah meneruskan nasehatnya.

” Wahai Fatimah, wanita yang berkeringat. Ketika wanita menggiling gandum untuk suami dan anaknya. ALLAH akan menjadikan antara dirinya dan Neraka tujuh parit. Wanita yang meminyaki dan menyisiri rambut anaknya, serta mencuci pakaian mereka. ALLAH akan mencatat pahala seperti memberi seribu orang lapar dan memberi pakaian kepada seribu orang telanjang. Sedangkan wanita yang menghalangi hajat tetanga-tetangganya, ALLAH akan menghalanginya dari meminum air telaga Kautsar diahari kiamat.”

Rasulullah S.A.W masih meneruskan nasehatnya..

” Wahai Fatimah yang lebih utama dari semua itu adalah keridha’an Suami terhadap Istrinya. Jika suamimu tidak Ridha, aku tidaklah akan mendoakanmu. Tidakkah engkau ketahui, Ridha Suami adalah Ridha ALLAH S.W.T, dan kemarahannya adalah kemarahan ALLAH S.W.T ?”

Apabila seorang wanita mengandung Janin, Maka beristigfarlah para malaikat. Dan ALLAH mencatat Tiap – tiap hari seribu kebaikan dan menghapuskan seribu kejahatan.
Apabila ia mulai sakit karena melahirkan, ALLAH akan mencatat seperti pahala orang-orang yang berjihad.
Apabila ia Melahirkan, keluarlah ia dari dosa-dosanya seperti keadan sa’at ibunya melahirkannya.
Apabila ia Meninggal dalam melahirkan ia meninggalkan dunia ini tanpa dosa sedikitpun. Kelak ia akan mendapati kuburnya tersebut sebagai taman-taman surga. Dan ALLAH mangaruniakan pahala seribu haji dan seribu umrah. Dan beristigfarlah seribu malaikat untuknya dihari kiamat.

” Wahai Fatimah, wanita yang melayani suaminya dalam sehari semalam dengan baik hati dan ikhlas serta dengan niat yang benar. ALLAH S.W.T menghapuskan dosa-dosanya. Dan akan mengenakan seperangkat pakaian hijau, dan dicatatkan untuknya dari setiap helai bulu dan rambut ditubuhnya seribu kebaikan ( setiap helai seribu kebaikan ).. Wanita yang tersenyum dihadapan suaminya, ALLAH memandangnya dengan pandangan Rahmat.

.” Wahai Fatimah, wanita yang menghamparkan alas untuk berbaring atau menata rumah dengan baik untuk suami dan anaknya, berserulah para malaikat untuknya. Teruskanlah Amalmu, maka ALLAH telah mengampunimu dari dosa yanglalu maupun yang akan datang.”

.” Wahai Fatimah, wanita yang mengoleskan minyak pada rambut dan jenggot suaminya, serta rela memotong kumis dan menggunting kuku suaminya, ALLAH memberinya minuman dari sungai – sungai surga. Dan kuburnya akan menjadi taman di surga. Dan ALLAH menyelamatkannyadari api neraka, serta selamat dari titian Sirotulmustakim.

DARI ABDULLAH BIN AMR AL-ASH RA, ROSULULLAH BERSABDA.
“ DUNIA ADALAH SUATU KESENANGAN, DAN SEBAIK-BAIK KESENANGAN ADALAH WANITA YANG SHALEHAH.”
( H.R MUSLIM )

Sumber www.facebook.com

06 Januari 2010

10 Kata-Kata Inspirasi Motivasi Pilihan yang Membuat Anda Lebih Kaya Setiap Hari

Kumpulan kata kata mutiara motivasi masih berlanjut! Setelah seri kata mutiara lebih semangat lalu kata motivasi lebih percaya diri, sekarang giliran kata-kata motivasi yang membuat anda kaya setiap hari.

Hanya dengan mengafirmasi diri, anda akan merasa lebih kaya dalam beberapa hari mendatang. Coba langsung! Praktekkan kata-kata motivasi berikut ini dan rasakan perubahan hasilnya dalam beberapa hari ke depan.

1. Saya sekarang sejahtera. Saya mendapatkan uang yang berkecukupan, lalu menyimpannya,membelanjakannya, dan menginvestasikannya dengan bijak.

2. Kekayaan saya bertambah banyak tiap hari. Uang saya mampu menghasilkan uang yang jauh lebih banyak. Ide-ide saya, energi yang saya keluarkan, dan semangat begitu bergelora untuk menghasilkan kekayaan baru bagi saya dan orang lain.

3. Saya sekarang selalu punya uang yang saya mau dan inginkan. Dan saya membelanjakannya dengan bijak dan cerdas.

4. Setiap investasi yang saya keluarkan selalu mendatangkan keuntungan. Tiap rupiah yang saya salurkan, kembali pada saya dengan hasil berkali-kali lipat lebih banyak. Dan saya mengatur uang-uang itu dengan efektif.

5. Saat saya memikirkan kesejahteraan, saya menjadi lebih sejahtera dalam semua aspek hidup saya. Kesejahteraan saya sekarang berlipat dan menciptakan kekayaan-kekayaan baru yang terus meningkat dari menit ke menit, bahkan saat saya makan, bersantai, dan tidur sekalipun.

6. Pekerjaan saya adalah pipa besar yang mengalirkan kekayaan tak terbatas pada diri saya. Karena saya adalah magnet uang. Uang selalu berputar di sekeliling kehidupan saya. Dan kekayaan itu berlipat ganda dengan cepat melalui layanan yang berguna buat orang banyak.

7. Modal saya terus bertambah tiap hari. Saya sekarang berada dalam bidang bisnis yang tepat dan berada di saat yang tepat untuk mempercepat tumbuhnya kekayaan saya. Dan saya mengembangkannya dengan selalu melakukan ACTION.

8. Tuhan ingin saya menjadi kaya. Dan Tuhan memberikan jalan terbaik-Nya bagi saya untuk mencapai kemakmuran. Lewat pikiran, bakat, dan imajinasi, saya ciptakan kekayaan baru buat diri saya dan orang lain.

9. Semua kekayaan itu pada dasarnya tidak terbatas dan tidak akan pernah habis. Karenanya saya tahu ada banyak kekayaan berlebih di dunia ini, dan siapapun bisa menarik kekayaan itu datang ke pangkuannya jika mau mempelajari ilmu kaya.

10. Saya sekarang menciptakan kekayaan dengan cara kreatif. Lewat pengetahuan yang saya pelajari setiap hari, saya menciptakan mesin uang yang dapat menghasilkan banyak uang untuk saya dan orang-orang di sekitar saya. Saya merasa kini hidup saya semakin lengkap dan membahagiakan. Saya menyadari betapa indahnya hidup ini.

Sebelum posting ini saya akhiri, soal kaya ini bahwa hubungannya tidak selalu berarti dengan uang.

Kaya hati artinya anda lebih pemurah, kaya jiwa artinya anda lebih percaya diri, kaya cinta artinya anda punya stok cinta yang melimpah, kaya teman artinya anda punya teman segudang. Jadilah lebih kaya setiap hari. Karena kaya itu menyenangkan, karena kaya itu positif, …karena dengan kaya anda bisa membantu yang kurang kaya menjadi lebih kaya seperti anda.

Bila anda ingin kaya teman, anda bisa ganti/tambahkan kata uang/kekayaan dan sejenisnya pada kata-kata mutiara di atas dengan kata “teman/kawan” dsb. Begitu pun kalau anda ingin ganti dengan “kaya cinta”, “kaya senyum” dan kaya-kaya lainnya.

Silakan praktekkan…

Sumber : www.jokosusilo.com