23 Januari 2010

Tidak memiliki SIM, Denda Rp. 1.000.000

 

 

Bagi anda yang sering berkendara dengan kendaraan bermotor ada baiknya memperhatikan terlebih dahulu Undang Undang No. 22 Tahun 2009 sebelum berangkat ke suatu tujuan. Tujuan pemberlakuan UU Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tiada lain demi keamanan dan kenyamanan dalam berkendara.

 

Jika anda ingin melihat peraturannya lebih detail, anda dapat mengunduh UU Undang Undang No. 22 Tahun 2009 di sini.

 

Dikutip dari http://setengahburam.wordpress.com

1 komentar:

Nova Imoet mengatakan...

mahal banget y Rp.1juta
tapi emang harus gtu..