23 Januari 2010

Tidak memiliki SIM, Denda Rp. 1.000.000

 

 

Bagi anda yang sering berkendara dengan kendaraan bermotor ada baiknya memperhatikan terlebih dahulu Undang Undang No. 22 Tahun 2009 sebelum berangkat ke suatu tujuan. Tujuan pemberlakuan UU Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tiada lain demi keamanan dan kenyamanan dalam berkendara.

 

Jika anda ingin melihat peraturannya lebih detail, anda dapat mengunduh UU Undang Undang No. 22 Tahun 2009 di sini.

 

Dikutip dari http://setengahburam.wordpress.com

Related Posts:

  • Flexinet Unlimited FlexiNet Unlimited adalah layanan akses data Flexi bagi pelanggan Flexi pra bayar (Trendy) dan pelanggan Flexi paska bayar (Classy) melalui jaringan Telkom Flexi dengan penawaran tarif khusus berlangganan PDN secara harian, … Read More
  • HUKUM ASURANSI MENURUT ISLAM Definisi asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, Gaj… Read More
  • Survei Online yang Menghasilkan Uang   Inilah survei yang benar-benar membayar atau memberikan manfaat bagi pesertanya. Nama dari survey online ini adalah AIP Survey Online. Penyelenggara survey ini adalah AIP Corporation yang telah berpengalaman dalam su… Read More
  • Seri SEO LinkBuilding : MLM LinkPerhatikan contoh Award dengan konsep MLM Link ini; 1. Tutorial Desain Grafis 2. blog napi belog 3. Not yet Titlelized 4. Pras Free 5. Taekwondo Indonesia 6. Catatan-vairus 7. SMA 2 BAE 8. InfoSehat 9. Jorbyn… Read More
  • Gerakan Sejuta Netter Menuntut Akses Internet Cepat dan Murah di Indonesia! Info terkini tentang "Gerakan Sejuta Netter Menuntut Akses Internet Murah di Indonesia!" Saat ini jumlah pendukung gerakan ini sudah mencapai 28.000 org lebih. Itu berarti rata-rata per harinya pendukung "… Read More

1 komentar:

Nova Imoet mengatakan...

mahal banget y Rp.1juta
tapi emang harus gtu..