23 Januari 2010

Tidak memiliki SIM, Denda Rp. 1.000.000

 

 

Bagi anda yang sering berkendara dengan kendaraan bermotor ada baiknya memperhatikan terlebih dahulu Undang Undang No. 22 Tahun 2009 sebelum berangkat ke suatu tujuan. Tujuan pemberlakuan UU Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tiada lain demi keamanan dan kenyamanan dalam berkendara.

 

Jika anda ingin melihat peraturannya lebih detail, anda dapat mengunduh UU Undang Undang No. 22 Tahun 2009 di sini.

 

Dikutip dari http://setengahburam.wordpress.com

Related Posts:

  • Peraturan Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja LemburBagi anda yang bekerja pada sebuah perusahaan, mungkin anda memerlukan informasi tentang peraturan upah kerja lembur jika anda bekerja lembur. Berikut ini adalah peraturan tersebut. KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TR… Read More
  • Seri SEO LinkBuilding : MLM LinkPerhatikan contoh Award dengan konsep MLM Link ini; 1. Tutorial Desain Grafis 2. blog napi belog 3. Not yet Titlelized 4. Pras Free 5. Taekwondo Indonesia 6. Catatan-vairus 7. SMA 2 BAE 8. InfoSehat 9. Jorbyn… Read More
  • Flexinet Unlimited FlexiNet Unlimited adalah layanan akses data Flexi bagi pelanggan Flexi pra bayar (Trendy) dan pelanggan Flexi paska bayar (Classy) melalui jaringan Telkom Flexi dengan penawaran tarif khusus berlangganan PDN secara harian, … Read More
  • Survei Online yang Menghasilkan Uang   Inilah survei yang benar-benar membayar atau memberikan manfaat bagi pesertanya. Nama dari survey online ini adalah AIP Survey Online. Penyelenggara survey ini adalah AIP Corporation yang telah berpengalaman dalam su… Read More
  • Hidup BerkeluargaSebenarnya apa sih makna hidup berkeluarga? Apakah anda sekarang sudah berkeluarga? Jika sudah mungkin ada sudah tahu jawaban pertanyaan di atas. Namun tidak menutup kemungkinan anda yang belum menikah pun sudah mengetahui j… Read More

1 komentar:

Nova Imoet mengatakan...

mahal banget y Rp.1juta
tapi emang harus gtu..