23 Januari 2010

Tidak memiliki SIM, Denda Rp. 1.000.000

 

 

Bagi anda yang sering berkendara dengan kendaraan bermotor ada baiknya memperhatikan terlebih dahulu Undang Undang No. 22 Tahun 2009 sebelum berangkat ke suatu tujuan. Tujuan pemberlakuan UU Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tiada lain demi keamanan dan kenyamanan dalam berkendara.

 

Jika anda ingin melihat peraturannya lebih detail, anda dapat mengunduh UU Undang Undang No. 22 Tahun 2009 di sini.

 

Dikutip dari http://setengahburam.wordpress.com

Related Posts:

  • Marina Bay, Tongkrongan Mewah SingapuraOleh Syanne Susita Tongkrongan di Singapura, meski luas wilayahnya mungil, terus bertambah terutama di daerah Marina Bay. Keluar dari stasiun MRT Raffles Place, saya menyusuri Esplanade (lumayan jauh berjalan kaki tapi menye… Read More
  • Survei Online yang Menghasilkan Uang   Inilah survei yang benar-benar membayar atau memberikan manfaat bagi pesertanya. Nama dari survey online ini adalah AIP Survey Online. Penyelenggara survey ini adalah AIP Corporation yang telah berpengalaman dalam su… Read More
  • Peraturan Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja LemburBagi anda yang bekerja pada sebuah perusahaan, mungkin anda memerlukan informasi tentang peraturan upah kerja lembur jika anda bekerja lembur. Berikut ini adalah peraturan tersebut. KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TR… Read More
  • 7 Habits That Can Damage HairBecause you want to look perfect, people do not hesitate to usechemical products for the hair. In fact, some treatments and stylingthe wrong way gradually it will give poor results.1. Too often the hair tieMenguncir hair is a… Read More
  • Hidup BerkeluargaSebenarnya apa sih makna hidup berkeluarga? Apakah anda sekarang sudah berkeluarga? Jika sudah mungkin ada sudah tahu jawaban pertanyaan di atas. Namun tidak menutup kemungkinan anda yang belum menikah pun sudah mengetahui j… Read More

1 komentar:

Nova Imoet mengatakan...

mahal banget y Rp.1juta
tapi emang harus gtu..