…Dari sekian banyak klien yang saya jumpai… mungkin bang ”RS” lain dari pada yang lain… dimana selama ini yang selalu saya sampaikan dalam presentasi adalah Legalitas dan Tingkat Resiko bisnis yang saya tawarkan dalam presentasi adalah hal utama bagi saya…tapi kali ini lain ya… saya sempat kaget juga karena pertanyaan nya adalah…”apakah bisnis yang anda tawarkan ini adalah halal buat saya..? kata bang RS dan saya tidak mau membeli uang dengan uang, katanya lagi, soal Resiko Bisnis itu biasa dan ada dalam setiap usaha..
Nah loh..kan bingung saya…sebagai muslim jujur saja saya juga tidak mau bisnis yang saya jalankan adalah salah atau bertentangan dengan etika hukum dan sisi agama yang saya anut… tapi ini adalah kenyataan yang harus kita hadapi, sudah banyak orang penting (pejabat), alim ulama dan cerdik pandai yang sudah membahas ini jauh-jauh hari sebelumnya dan hasilnya adalah seperti laporan berikut ini, saya tidak bisa menilai sendiri, segala keputusan dan keyakinan hati nurani anda ada di tangan anda sendiri…berikut hasil laporannya..
SEMINAR NASIONAL “PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DITINJAU
DARI SEGI HUKUM ISLAM”
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) Yogyakarta telah mengadakan Seminar Nasional Perdagangan Berjangka Komoditi Ditinjau dari Segi Hukum Islam di Yogyakarta pada tanggal13 September 2001.
Pembicara dalam seminar tersebut adalah Drs. Ridwan Kurnaen, MBA. (Bappebti), Drs. Hasan Zein Mahmud, MBA. (PT. BBJ), Prof. Drs. H. Asmuni Abdurrohman (MUI Pusat), Drs. H. Abdur Rachim (IAIN SUKA Yogyakarta), Dr. Syamsul Anwar, MA. (IAIN SUKA Yogyakarta), Prof. Dr. Juhaya S. Praja, M.Ag. (IAIN Bandung), Jawahir Thontowi, SH., Ph.D. (FH-UII Yogyakarta), dan Zainul Arifin, MBA. (Institut At-Tazkiyah Jakarta).
Peserta dalam seminar tersebut sekitar 100 orang terdiri atas wakil-wakil dari Universitas/IAIN dari Propinsi DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Lampung, dan Sulawesi Selatan, serta wakil-wakil dari Pondok Pesantren, Pemda DIY, dan sebagainya.
Pokok-pokok pikiran serta rekomendasi dari seminar tersebut adalah sebagai berikut :
1. Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997
tanggal 5 Desember 1997, berdasar nas-nas Al-Qur’an dan Hadits Nabi, serta
pendapat para ulama fiqih, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam
(muamalah);
2. Meskipun kalangan ulama Syahi’i berpendapat, dengan menggunakan konsep-konsep
akad istitsna, Perdagangan Berjangka Komoditi tidak dibenarkan karena bertentangan
dengan kaidah umum yaitu tentang obyek transaksi harus nyata, namun, menurut Ibnu
Taimiyah, larangan menjual barang yang belum ada tersebut bukan karena tidak
adanya barang itu, melainkan karena tidak jelas, apakah barangnya nanti dapat
diserahkan ataukah tidak. Apabila barangnya belum ada, tetapi ada jaminan dapat
diadakan atau diserahkan kemudian, maka hal itu diperbolehkan;
3. Perdagangan Berjangka yang dikembangkan pada masyarakat kontemporer/modern
mendapat dukungan kaidah fiqih, utamanya dari sisi “istihsan” dan atau “mashalihul
mursalah”, yaitu tuntutan kebutuhan ekonomi modern (perdagangan) dan perlindungan
para petani (masyarakat).
4. Perdagangan Berjangka Komoditi tidak mengandung hal-hal yang bertentangan atau
dilarang oleh Syariat, karena :
A. Perdagangan berjangka adalah resmi (legal), mempunyai aturan yang jelas dalam
peraturan-perundangan;
B. Perdagangan berjangka tidak mengandung spekulasi (dalam arti untung-
untungan), tetapi justeru dengan lindung nilai (hedging) dan pembentukan harga
(price discovery) memberikan perlindungan kepada para petani-produsen;
C. Perdagangan berjangka memiliki fungsi sosial-ekonomi, yaitu perlindungan
kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, berbeda dengan perjudian atau
gambling, mengandung unsur untung-untungan dengan resiko yang tinggi serta
tidak memiliki fungsi ekonomi bagi kesejahteraan/kemaslahatan masyarakat
secara umum.
5. Menurut Yusuf Musa, perdagangan berjangka tidaklah tepat apabila dikategorikan
sebagai “salam” dikarenakan banyak perbedaannya, diantaranya adanya syarat
penyerahan harga penuh ketika akad dilakukan, sehingga perdagangan berjangka
lebih tepat dikategorikan sebagai akad jual beli.
6. Untuk memperoleh kejelasan yang lebih detail tentang pandangan Hukum Islam
terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi ini, kegiatan seminar ini perlu ditindaklanjuti
dengan kajian yang lebih mendalam dalam bentuk workshop yang melibatkan para
pelaku, serta pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam perdagangan berjangka
komoditi ini. (sumber www.bappebti.go.id)
2 komentar:
haram karena judi.
bacalah khusunya no 4
1.http://www.eramuslim.com/berita/dunia/dewan-fatwa-malaysia-hukumi-haram-umat-islam-ikuti-forex-trading.htm
2.http://hizbut-tahrir.or.id/2007/10/01/jual-beli-saham-dalam-pandangan-inslam/
3.http://genghiskhun.com/trading-emas-online_cara-baru-memperjudikan-kurs-emas
4.http://genghiskhun.com/seri-belajar-forex-niaga-modern-ataukah-judi
5.http://id.shvoong.com/society-and-news/news-items/2034965-fatwa-mui-tentang-valas-forex/
6.http://www.ripiu.com/article/read/forex-valas-menurut-hukum-islam
kalo forex itu judi mungkin sudah ada tindakan dari MUI, bisnis forex ini kan udah lama berjalan, kita harus pelajari lebih detail lagi mempelajari tentang forex sebelum menjudge forex itu judi, bila memang benar judi pasti akan ada fatwa haram dari pihak MUI sendiri. saya sendiri menjalani bisnis forex selama ini di Octafx tidak pernah mendengar ada ulama yang mengharamkan bisnis ini
Posting Komentar